Indonesian Parliamentary Center Dipercaya Kembali Menjadi Sekretariat FoINI.

Jakarta (8/11), FoINI (Freedom of Network Indonesia)  melaksanakan kegiatan rapat kerja pada 6, 7 dan 8 November 2019 di Hotel Aloft Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini hadir berbagai jaringan FoINI yang ada di seluruh Indonesia. FoINI membahas mengenai transformasi digital di Indonesia yang berkembang dengan sangat cepat dalam satu dekade terakhir tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk memahami implikasi penggunaan data pribadi dalam teknologi informasi dan komunikasi. Pengabaian terhadap perlindungan privasi dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data privasi memberikan ruang atas terjadinya sejumlah pelanggaran dan penyalahgunaan data pribadi seseorang.

Permasalahan yang terjadi adalah berhentinya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di DPR merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah merespon perkembangan zaman digital saat ini. Jangan sampai pemerintah bersikap reaksioner begitu kelak terjadi sesuatu yang sangat menggemparkan publik, bahwa benar-benar terjadi penjualan data pribadi pengguna yang sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Pasal 17 huruf h yakni penjelasan pengecualian informasi terhadap data pribadi.

Kemudian ditambah dengan sikap badan-badan publik yang cenderung bersikap tertutup dokumen yang harusnya terbuka oleh masyarakat, ini merupakan langkah mundur bagi demokrastisasi. Situasi-situasi tersebut perlu diidentifikasi, digali, dipetakan dan dirumuskan strategi masyarakat sipil. Dalam rapat kerja FoINI juga merumuskan langkah strategis untuk mendorong pemerintah lebih transparan dan akuntabel.

Adanya rapat kerja jaringan FoINI ini diharapkan menjadi sebuah forum yang dapat menghasilkan sebuah masukan ke Pemerintah dan merumuskan terkait advokasi keterbukaan informasi dua tahun kedepan. Selain itu, Indonesian Parliamentary Center terpilih kembali menjadi sekretariat FoINI dua tahun kedepan.

Share your thoughts