Policy Brief Meaningful Participation dan Praktik baik di Berbagai Negara
Meaningful participation atau partisipasi bermakna tidak hanya dipahami sebatas forum konsultatif dan pelibatan. Namun harus dimaknai sebagai partisipasi aktif warga dalam memengaruhi proses kebijakan secara berkualitas dengan memberikan ruang kolaborasi dan suara yang diakui dan dipertimbangkan oleh pemerintah dalam proses kebijakan4. Dalam pemahaman yang lain, meaningful participation dimaknai sebagai “taking part in the process of formulation, passage and implementation of public policies”5 yang berarti berpartisipasi dalam proses perumusan, pengesahan, dan implementasi kebijakan public”. Dalam pemerintahan yang demokrasi, maka dimaknai bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan warga negara mampu memberikan dampak pada keputusan publik dan proses pemerintahan yang paling memengaruhi mereka. Sementara itu, dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, MK mengartikan meaningful participation (partisipasi yang bermakna) sebagai: (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Selengkapnya bisa akses link gdrive berikut ini https://drive.google.com/file/d/1QeADYSQCiSpcz0LsRMh-t1Nh8mjvMpl7/view?usp=sharing