IPC DAN KETERBUKAAN INFORMASI


Para pendiri dan pegiat awal IPC merupakan para aktivis yang mendorong pembentukan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bersama aktivis lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, sejak tahun 2001. Sejak Tahun 2010, IPC aktif memperkuat masyarakat sipil untuk menggunakan UU KIP. Tahun 2015 – 2019, IPC menjadi koordinator Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), gabungan lebih dari 50 NGO di Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Koalisi sebelumnya.


Sejak tahun 2010 – sekarang IPC mendorong pembentukan Komisi Informasi di pusat dan daerah, bekerjasama dalam penyusunan rencana strategis KI Pusat, evaluasi kinerja, riset putusan, pembentukan beberapa PerKI dan pembaharuan sarana permohonan sengketa informasi secara elektronik. Tahun 2013 – sekarang, IPC bermitra dengan DPR RI untuk penguatan sistem transparansi. Pada tahun 2018, DPR mendeklarasikan Open Parliament. IPC menjadi mitra dalam penyusunan dan implementasi National Action Plan Open Parliament Indonesia 2018-2020.


Tahun 2015 –  2017, IPC bermitra dengan KPU RI untuk membangun transparansi kelembagaan seperti pembentukan PPID, pengelolaan informasi, dll. Pada tahun 2017, KPU menduduki peringkat I sebagai lembaga paling transparan se-Indonesia (penilaian Komisi Informasi Pusat RI). Tahun 2017 –  sekarang, IPC bermitra dengan Bawaslu RI untuk memperkuat transparansi kelembagaan. Tahun 2018, Bawaslu menjadi lembaga non struktural terbaik III dalam keterbukaan informasi. Bawaslu juga merupakan lembaga dengan sarana pelayanan informasi yang paling variatif.


IPC menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu focus issue sebab keterbukaan merupakan prasyarat yang dibutuhkan untuk mencapai parlemen yang efektif, akuntabel, dan representatif. Untuk itu, ada tiga kategori lembaga yang perlu dibenahi pada keterbukaan informasinya. Pertama, penyelenggara pemilu. Kedua, parlemen. Ketiga, partai politik. Dalam perjalanannya, IPC juga mendampingi NGO sebagai intermediary bodies, komunitas-komunitas masyarakat untuk memanfaatkan UU KIP dalam rangka mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara, dan badan publik lainnya. Secara umum, peran IPC terkait keterbukaan informasi publik dapat dibagi menjadi 6 (enam) kategori, yaitu:

  1. Kampanye dan Knowledge Management;
  2. Peningkatan Kapasitas Badan Publik, NGO, dan komunitas;
  3. Pendampingan Komisi Informasi Pusat;
  4. Advokasi pembentukan Komisi Informasi Provinsi;
  5. Review Regulasi;
  6. Koordinator koalisi Freedom of Information Network (FoINI).

MITRA IPC DALAM IMPLEMENTASI UU KIP


Komisi Pemilihan Umum RI

IPC telah mendampingi KPU dalam rangka implementasi UU KIP, sejak tahun 2014 – 2016. Pendampingan tersebut meliputi:

  1. Assessment implementasi UU KIP di KPU tahun 2010 – 2014
  2. Penyusunan modul pelatihan Seni Mengelola Informasi Publik
  3. Penyusunan roadmap keterbukaan informasi publik
  4. Penyusunan regulasi keterbukaan informasi publik
  5. Peningkatan kapasitas struktur PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi
  6. Pendampingan tematik (penyusunan Daftar Informasi Publik, pro-active disclosure, pengecualian informasi,  penyusunan Laporan Tahunan, struktur PPID, dan pelayanan informasi)
  7. Pendampingan pemeringkatan keterbukaan informasi publik
  8. Pendampingan pembuatan e-PPID dan e-Training PPID untuk KPU RI dan KPU Provinsi/Kab/Kota.

Badan Pengawas Pemilu RI

Selain KPU, sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, IPC juga dipercaya untuk mendampingi Bawaslu RI dalam implementasi UU KIP. Pendampingan tersebut meliputi:

  1. Assessment implementasi UU KIP di Bawaslu sepanjang tahun 2010 – 2017;
  2. Review regulasi Perbawaslu No. 1 Tahun 2017 dan SOP-SOP terkait keterbukaan informasi publik;
  3. Review struktur PPID Bawaslu RI;
  4. Peningkatan kapasitas struktur PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi;
  5. Pendampingan tematik (penyusunan Daftar Informasi Publik, pro-active disclosure, pengecualian informasi,  penyusunan Laporan Tahunan, struktur PPID, dan pelayanan informasi).

DPR RI

Pada tahun 2017, IPC menjalin sejumlah kerjasama dengan Pimpinan DPR RI dan PPID DPR RI dalam rangka mendorong open parliament. Pendampingan ini, meliputi:

  1. Assessment implementasi UU KIP di DPR RI tahun 2010 – 2017
  2. Review Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2010
  3. Review pro-active disclosure di DPR RI
  4. Pelatihan-pelatihan tematik
  5. Penyusunan program keterbukaan informasi publik
  6. Sosialisasi melalui tulisan-tulisan tentang KIP di Majalah Parlementaria DPR RI

PRESTASI MITRA IPC DALAM KETERBUKAAN INFORMASI 


Komisi Pemilihan Umum  RI

  1. Peringkat I Tahun 2017 – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat RI;
  2. Peringkat III Tahun 2016 – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat RI;
  3. Peringkat II Tahun 2015 – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi oleh KI Pusat RI.

Badan Pengawas Pemilu RI

  1. Peringkat IV Tahun 2017 – Pemeringkatan Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat RI
  2. Dalam proses sebagai lembaga inisiator Open Election Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat RI

  1. Peningkatan pro-active disclosure untuk legislasi DPR RI (publikasi lapsing), dari 183 di tahun 2016 menjadi 5.171 di Tahun 2017 (Oktober);
  2. Menuju implementasi Open Parliament, sebuah inisiatif kolaborasi DPR dan masyarakat sipil untuk implementasi keterbukaan informasi publik.

BADAN PUBLIK PESERTA PELATIHAN IMPLEMENTASI UU KIP


  1. KPU RI
  2. DPR RI
  3. Bawaslu RI
  4. DPR RI
  5. Humas KPU Provinsi se-Indonesia
  6. KPU Provinsi Banten dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Banten
  7. KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Jawa Tengah
  8. KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Jawa Timur
  9. KPU Provinsi Bali dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Bali
  10. KPU Provinsi NTT dan KPU Kab/Kota se-Provinsi NTT
  11. KPU Provinsi NTB dan KPU Kab/Kota se-Provinsi NTB
  12. KPU Provinsi Papua dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Papua
  13. KPU Provinsi Sulawesi Utara dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara
  14. KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan
  15. KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta
  16. KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan
  17. KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah
  18. KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
  19. KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Sumatera Barat
  20. KPU Provinsi Maluku dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Maluku
  21. KIP Provinsi Aceh dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Aceh
  22. Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara
  23. DPRD Sumatera Barat
  24. NGO dan komunitas di DKI Jakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

BUKU/ARTIKEL SEPUTAR KETERBUKAAN INFORMASI


  1. Hasil Uji Akses UU KIP di 9 Provinsi (Tifa, 2010);
  2. Menyempurnakan Komitmen Implementasi;
  3. Catatan terhadap Kinerja KI Pusat 2009 – 2013 (Tifa, 2011);
  4. Rencana Strategis KI Pusat 2013 – 2017 (TAF, 2016);
  5. Panduan Bagi DPRD: Bagaimana mengawasi implementasi KIP di Provinsi (TAF, 2017);
  6. Modul – Seni Mengelola dan Melayani Informasi Publik di KPU (TAF, 2014);
  7. Menakar Ulang Makna Parlemen Modern (Majalah Parlementaria DPR RI, Agustus 2017);
  8. Review Aktivasi Brand DPR RI (Majalah Parlementaria DPR RI, Januari 2018);
  9. Makalah – Pro-active disclosure Legislasi di DPR RI (Desember, 2016).
  10. Catatan terhadap Kinerja KI Pusat 2009 – 2013 (TAF, 2013);
  11. Menyempurnakan Komitmen Implementasi KIP pada Penyelenggara Pemilu (TAF, 2015);
  12. Riset Putusan KI Tahun 2010 – 2016 (TAF, 2017);
  13. Mengaktivasi Rasionalitas Pemilih Melalui Keterbukaan Informasi (TIFA, 2018);
  14. Panduan Implementasi UU KIP di Bawaslu (Bawaslu, 2018).

ADVOKASI REGULASI SEPUTAR KETERBUKAAN INFORMASI


  1. Keputusan Sekjend KPU RI No 441 Thn 2016 tentang Pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU RI;
  2. Judicial review Pasal 33 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi Informasi;
  3. Review Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di DPR RI;
  4. PKPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU RI;
  5. Revisi Perbawaslu No. 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
  6. Perki No. 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan;
  7. Perki tentang Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Elektronik di Komisi Informasi.

ADVOKASI PEMBENTUKAN APLIKASI KETERBUKAAN INFORMASI


  1. e-Training PPID Untuk Pejabat Struktur PPID KPU Se-Indonesia;
  2. e-PPID Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
  3. e-PPID Badan Pengawas Pemilu;
  4. Sistem Informasi Manajemen Sengketa Informasi.

ROADMAP KETERBUKAAN INFORMASI


  1. Roadmap Keterbukaan Informasi KPU RI (2016 – 2019);
  2. Roadmap Keterbukaan Informasi Bawaslu RI (2018);
  3. Roadmap Komisi Informasi 2013-2017 (2014).

PENGEMBANGAN MODEL EVALUASI & PEMERINGKATAN INTERNAL BADAN PUBLIK


  1. Pendampingan penyusunan dan implementasi Evaluasi Kepatuhan KPU Provinsi Se-Indonesia dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, tahun 2015;
  2. Pendampingan penyusunan dan implementasi Evaluasi Kepatuhan KPU Provinsi Se-Indonesia dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, tahun 2016.
  3. Pendampingan penyusunan dan implementasi Evaluasi Kepatuhan KPU Provinsi Se-Indonesia dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, tahun 2017.
  4. Pendampingan pemeringkatan keterbukaan informasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, tahun 2017.
  5. Pendampingan pemeringkatan keterbukaan informasi Bawaslu Provinsi Se-Indonesia dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, tahun 2018.

RISET PUTUSAN KOMISI INFORMASI


Penelitian ini berhasil mengumpulkan 2380 putusan yang diputuskan sejak tahun 2010 sampai dengan Juli 2016.  Dari jumlah tersebut,  terdapat 105 putusan terkait dengan sektor LH-SDA. Adapun dokumen yang sering menjadi objek sengketa, adalah:

  1. AMDAL;
  2. UKL/UPL;
  3. HGU;
  4. Izin Lokasi;
  5. IUP Perkebunan;
  6. Rencana Kerja Tahunan Perusahaan;
  7. Kontrak, IUP Pertambangan;
  8. Laporan Pemantauan Ketaatan Internal Perusahaan; dan
  9. Izin Lingkungan.

Dalam riset ini, IPC memberikan saran/rekomendasi kepada Badan Publik, Komisi Informasi, dan Pemohon Informasi. Selengkapnya, Klik.