Membangun Transparansi dan Akuntabilitas Reses DPRD Kabupaten Cirebon

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Selain itu, DPRD berkewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Idealnya kunjungan kerja berkala atau reses merupakan sarana komunikasi antara anggota dewan dengan masyarakat (konstituen) di daerah pemilihannya. Masa reses ini menjadi media bagi anggota dewan untuk menyerap aspirasi, menerima pengaduan dan gagasan-gagasan yang berkembang di daerah. Reses adalah salah satu kunci keberhasilan bagi anggota DPRD sebagai aktor yang berperan sebagai representasi dan wakil rakyat di pemerintahan. Artinya kualitas anggota dewan juga ditentukan oleh sejauh mana ia berhasil dalam melakukan artikulasi dan agregasi kepentingan masyarakat serta membela aspirasi masyarakat yang menjadi konstituennya.

Reses juga dapat menjadi forum penyampaian pertanggungjawaban dari anggota dewan yang bersangkutan untuk menjelaskan apa yang sudah dilakukan, bagaimana follow-up dari reses sebelumnya serta apa agenda strategis yang akan dilakukan ke depan. Sehingga pelaksanaan reses dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk melihat kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta melihat perwujudan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

Namun, pelaksanaan reses selama ini belum dilakukan secara optimal. Berbagai persoalan transparansi dan akuntabilitas pelaporan reses masih terus terjadi mulai dari perencanaan dan distribusi anggaran reses serta pelaksanaan yang kurang mengakomodasi aspirasi masyarakat. Seringkali terjadi laporan kegiatan reses tidak dibicarakan pada sidang paripurna sehingga masyarakat tidak bisa memantau isi dari laporan kegiatan reses tersebut apakah sesuai dengan aspirasi masyarakat aau tidak.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 Pasal 125 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota menyebutkan bahwa fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan yang memuat tentang pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijiakan yang diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, pengawasan, dan anggaran; dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang, dan telah dilakukan Fraksi. Hal ini berarti bahwa fraksi wajib untuk mempertanggungjawabkan hasil kinerja kepada masyarakat luas terkait perkembangan aspirasi masyarakat yang telah diserap termasuk pada saat melakukan reses.

Berbagai kondisi di atas mendorong Civil Society atau elemen masyarakat sipil mengagas program open parliament local yang dilaksanakan di Kabupaten Cirebon. Antara lain sub bagian programnya adalah penyusunan panduan pelaporan dana reses DPRD dan pengembangan platform website terkait e-reses di DPRD.

Untuk penyusunan panduan difokuskan pada penjelasan atas aspek sistem transparansi dan akuntabilitas yang meliputi mekanisme kelembagaan, pelaporan kegiatan, anggaran, pelaksanaan, tindak lanjut hasil reses dalam perencanaan kebijakan dan anggaran daerah. Sedangkan untuk pengembangan platform website terkait e-reses di DPRD berdasarkan atas situasi perkembangan internet saat ini yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Kondisi ini dapat memudahkan masyarakat dalam berkomunikasi termasuk dengan anggota DPRD ketika menjalankan tugas dan fungsinya. Jarak konstituen dengan anggota dewan akan semakin dekat dan cepat. Agar kondisi ideal ini tercipta maka penting kiranya untuk mengembangkan sebuah platform website yang memudahkan anggota DPRD maupun konsituennya dalam menjalankan kegiatan reses atau biasa disebut e-reses. Kesemua inisiatif ini berujung pada harapan akan dapat mewujudkan iklim transparansi  dan akuntabilitas pelaporan dana reses DPRD Cirebon serta meningkatkan peran masyarakat dalam mendukung kinerja DPRD.

Share your thoughts