SENGKETA INFORMASI ANTAR PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, ipc.or.id – Ada tiga kasus sengketa informasi publik antara Panwaslu Kabupaten sebagai pemohon dan KPU Kabupaten sebagai termohon.

Pertama: Panwaslu Vs KPU Kabupaten Tanggamus, Lampung (2012)

Dalam kasus ini, pihak pemohon adalah Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Tanggamus Tahun 2012. Sementara itu, termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus. Adapun objek sengketa yaitu Informasi Syarat Dukungan Calon Independen, berupa dokumen dukungan faktual dalam bentuk hard copy dukungan bagi bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tanggamus dalam Pemilukada tahun 2012.

Kedua: Panwaslu Vs KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (2013)

Pada kasus ini, pihak pemohon adalah Ulfaria Indah (Komisioner/Anggota Panwaslu Kab. Parigi Moutong). Sementara itu pihak termohon adalah Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong. Adapun objek Sengketa yaitu: a). Permintaan data kepengurusan Parpol hasil Pemilu 2009; b). Berita acara Verifikasi dan klarifikasi faktual KPUD dan Panwaslu Parigi Moutong di Jakarta; dan c). Berkas persyaratan dan dukungan Calon Bupati Samsurizal Tombolotutu – Badrun Nggai, SE dan Assegaf Yotto – Helton Paudi.

Ketiga: Panwaslu Vs KPU Kabupaten Batang Jawa Tengah (2012)

Dalam kasus ini, pihak pemohon adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Batang. Sementara itu, pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang. Adapun objek sengketa yaitu data kelengkapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kada Kabupaten Batang tahun 2011.

Catatan

Kasus ini terjadi sebelum tahun 2012, dimana Komisi Informasi Provinsi baru terbentuk sehingga bisa dimaklumi jika belum semua Komisi Informasi Provinsi memahami bahwa penyelesaian sengketa antara Badan Publik negara, bukanlah ranah Komisi Informasi. Meskipun sudah enam tahun berlalu, Komisi Informasi Pusat tetap perlu memberikan sosialisasi, surat edaran, atau sejenisnya terkait hal ini kepada Komisi Informasi Provinsi.

Komisi Informasi juga perlu memberikan penjelasan tentang perlakuan dan sharing data terhadap informasi dikecualikan antar badan publik negara. Ini hikmah yang bisa diambil dari sengketa antara  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Batang sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang sebagai termohon dengan objek Sengketa data kelengkapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pemilu Kada Kabupaten Batang tahun 2011.

Kita abaikan dulu sejenak bahwa ini bukan kewenangan Komisi Informasi. Mari kita lihat, putusan KI terhadap kasus tersebut (Putusan Nomor: 0002/PTS-A/III/2012).

Mengukuhkan Putusan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang untuk tidak memberikan berkas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Tahun 2011, khususnya yang menyangkut Daftar Riwayat Hidup, Lampiran hasil pemeriksaan kesehatan serta catatan yang menyangkut satuan pendidikan formal dan non formal, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Intinya, KPU Kabupaten Batang dibenarkan tidak memberikan informasi kepada Panwaslu karena dikecualikan. Padahal, informasi yang dikecualikan ini sesungguhnya dibutuhkan oleh Panwaslu untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Artinya, informasi yang diminta ini relevan dengan tupoksi Panwaslu. KPU seharusnya memberikan data ini kepada Panwaslu. Di sisi lain, Panwaslu sendiri perlu diingatkan untuk mengelola informasi ini dengan benar (tidak membuka ke publik).

Berbeda halnya, jika informasi yang diminta oleh Panwaslu ke KPU adalah informasi yang tidak ada relevansinya dengan pelaksanaan tupoksi Panwaslu, misalnya Panwaslu meminta data ASN perseorangan staf KPU, maka hal ini patut dipertimbangkan untuk ditolak. Lalu siapa yang memediasinya? Hal ini belum diatur.

Menurut saya, Bawaslu dan KPU perlu menyusun Peraturan Bersama, MoU, atau sejenisnya tentang substansi dan mekanisme sharing data antar sesama penyelenggara pemilu dimana jika terjadi perbedaan pendapat diselesaikan secara musyawarah oleh dua instansi di atasnya. Misalnya, dalam kasus Panwaslu Vs KPU Batang, maka diselesaikan oleh satu tim yang terdiri dari sejumlah Komisioner dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Tim ini dapat meminta pendapat dari para pihak yang berkompeten, seperti Komisi Informasi.

Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika Komisi Informasi Provinsi (dimanapun itu) memberikan sosialisasi dengan substansi seperti putusan KI Provinsi Jawa Tengah, pada tahun 2012 di atas. Hal ini berpotensi mengganggu jalannya pelaksanaan pemilu karena menghambat fungsi Panwaslu, menghambat asupan informasi yang seharusnya diterima KPU berdasarkan temuan Panwaslu. Semoga Komisi Informasi Pusat, sudah melakukan sosialisasi ini untuk Komisi Informasi Provinsi.

(Arbain, Manajer Kampanye IPC. Artikel lainnya dapat dilihat di sini)

Share your thoughts