Buku Green Legislation
Pentingnya penerapan green legislation atau legislatif yang ramah lingkungan menjadi semakin jelas dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan degradasi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Perundang-undangan yang mendukung kelestarian lingkungan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak merusak ekosistem dan sumber daya alam yang ada. Green legislation tidak hanya mengatur tentang pelestarian alam, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh negara, perusahaan, dan individu selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Untuk itu, penataan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengintegrasikan prinsip green legislation sangatlah penting. Penataan RUU ini harus dilakukan dengan cermat, memperhatikan aspek legal, sosial, ekonomi, dan lingkungan secara terpadu. Selain itu, RUU yang mencakup aspek keberlanjutan perlu disusun dengan pendekatan yang holistik dan berbasis pada ilmu pengetahuan serta teknologi, sehingga dapat diterapkan secara efektif.
Penguatan RUU yang mendukung green legislation juga memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta, agar tercapai kebijakan yang benar-benar membawa manfaat bagi perlindungan lingkungan hidup. Dalam hal ini, keberadaan regulasi yang jelas dan tegas akan menjadi pilar utama dalam mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penataan RUU yang berpihak pada lingkungan hidup akan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa Indonesia dapat menjalankan komitmen internasionalnya dalam
mencapai tujuan keberlanjutan global, serta menjamin generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang sehat dan seimbang.
Penerapangreen legislationyang efektif memerlukan sinergi antara hukum, kebijakan publik, dan penerapan teknologi ramah lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pembuat kebijakan dan legislator untuk merancang dan mengembangkan RUU yang tidak hanya memenuhi standar hukum internasional tetapi juga sesuai dengan kebutuhan lokal serta tantangan spesifik yang dihadapi oleh masyarakat dan lingkungan Indonesia.
Penataan RUU yang baik harus mampu mengidentifikasi area- area yang paling rentan terhadap kerusakan lingkungan dan menetapkan kerangka hukum yang jelas untuk mencegah atau mengurangi dampak negatifnya. Aspek-aspek seperti pengelolaan limbah, pengurangan emisi karbon, konservasi keanekaragaman hayati, dan perlindungan terhadap ekosistem kritis harus mendapat perhatian yang lebih serius dalam proses perumusan undang-undang.
Di sisi lain, pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil dalam pengembangan dan implementasi green legislation tidak bisa diabaikan. Masyarakat luas perlu diberdayakan dengan pengetahuan tentang pentingnya hukum lingkungan dan didorong untuk aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan, agar tercipta sebuah ekosistem hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan yang terjadi.
Dengan kesadaran yang semakin meningkat akan urgensi perubahan ini, penataan RUU yang mendukung green legislation bukan hanya akan menjadi landasan hukum untuk masa depan yang lebih hijau, tetapi juga sebuah langkah strategis dalam menjawab tantangan besar di abad ini, yakni bagaimana mengelola sumber daya alam dengan bijaksana dengan memastikan keberlanjutan pembangunan.
Selengkapnya download
Penulis: Arbain, Arif Adiputro
Jumlah Halaman: xii + 161
Ukuran Buku: Tinggi 14,82 cm; Lebar: 20,99 cm
Cetakan I, November 2024
Edisi I
Penerbit
Pusat Kajian Parlemen Indonesia (Indonesian Parliamentary Center)
Jl. Tebet Utara III D Nomor 12 A Jakarta Selatan
Nomor AHU-0009200.AH.01.07.Tahun 2022
(Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia)