Materi Judicial Review UU MD3 dari Sejumlah Pemohon
Jakarta – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan mengajukan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD (UU MD3), melakukan konsolidasi untuk memantapkan materi JR, di kantor Partnership For Goverment Reform-PGR, Jakarta (27/8).
Perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan Pasal yang akan diuji adalah pasal 225 tentang penyidikan. Hal serupa disampaikan perwakilan IPC, Sulastio. Menurutnya, pasal Mahkamah Kehormatan Dewan ini potensial dibatalkan karena mengatur proses di peradilan. “Seolah-olah DPR menjadi kebal, padahal tidak,” tandasnya.
Pasal 245 UU MD3 yang diuji-materikan oleh ICJR adalah sebagai berikut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a) Tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Dari PERLUDEM, secara sistematis menjelaskan materi-materi yang akan diuji, dipersandingkan dengan UU No. 27 Tahun 2009. Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2), dan Pasal 158 ayat (2). Ada frase “… memperhatikan keterwakilan perempuan” yang hilang. Batu ujinya, memperhatikan 3 : UUD 1945 pasal 28 D, 28 H, dan 28 J ayat (2).Menjabarkan juga fakta tentang timpangnya partisipasi perempuan di DPR, dan lain-lain.
Perwakilan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) KPI mempertegas bahwa KPI meminta keterwakilan perempuan di semua pimpinan alat kelengkapan. “Apapun bentuk badan baru yang dibentuk harus mempertimbangkan keterwakilan perempuan.”
Pengaju JR | Pasal | Isi Pasal |
Sutrisno, H. Boyamin | Pasal 376 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) | Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupetan/Kota serta mekanisme pemilihannya |
377 ayat (2), ayat (3) | Pemimpin sidang sementara dari partai pemenang pemilu | |
Febi Yonesta, Rizal | Pasal 245 | Mekanisme penyidikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan |
1. Khofifah Indar Parawansa (pemohon I) 2. Rieke Diah Pitaloka (Pemohon II) 3. Prof. Dr. Ir. Aida Vitayala Sjafri Hubeis (pemohon III) 4. Yuda Kusumaningsih (Pemohon IV) 5. Lia Wulandari (pemohon V) 6. Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (Pemohon VI) 7. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) (Pemohon VII) 8. Perkumpulan Mitra Gender (Pemohon VIII) | Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), Pasal 152 ayat (2) dan Pasal 158 ayat (2) | Kuota perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan DPR |
1. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; 2. I Wayan Sudirta, SH; 3. Alirman Sori, SH., M.Hum., MM; 4. Alexander Lay, S.H., LL.M; 5. Aan Eko Widiarto, SH., MHum.; 6. Muspani, S.H; 7. B. Hestu Cipto Handoyo, S.H., MH; | Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305 dan Pasal 307 ayat (2 | Mekanisme kerja legislasi dan anggaran, hak imunitas, mekanisme penyidikan oleh Mahkaham Kehormatan Dewan, wewenang dan tugas DPD dan mekanisme pelaksanaannya, keanggotaan DPD, pengajuan RUU oleh DPD, pemberian pertimbangan DPD, pengaduan ke Badan Kehormatan DPD, PAW DPD. |
Megawati Soekarnoputri, Tjahjo Kumolo, DwiRia Latifa, S.H.,M.Sc, Dr. Junimart Girsang, S.H.,M.B.A.,MH, Rahmani Yahya, Sigit Widiarto | Pasal 84, Pasal 97, Pasal 104, Pasal 109, Pasal 115, Pasal 121 dan Pasal 152 | Pimpinan alat kelengkapan dan kekanisme pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPR RI |
sumber:www.mahakamahkonstitusi.go.id