KPU Wajib Terbuka Sebagai Badan Publik

Jakarta – Keterbukaan menjadi aspek penting dalam memberikan legitimasi pemilu, karena setiap pemangku kepentingan di pemilu akan menerima hasil pemilu jika prinsip keterbukaan diterapkan. Keterbukaan di pemilu juga dapat sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2014, tidak hanya dalam memberikan suaranya tapi juga mengawal proses penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya ada dua ranah keterbukaan informasi di Pemilu. Pertama, keterbukaan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Dalam hal ini, KPU sebagai penyelenggara pemilu telah banyak melakukan inisiatif dalam praktek keterbukaan informasi di Pemilu. Informasi yang dapat memastikan para pemilih dapat berpartisipasi seperti informasi daftar pemilih, informasi hari pemungutan suara dan infromasi mengenai partai dan kandidat disampaikan dengan cukup baik oleh KPU. Bahkan tidak hanya itu, informasi mengenai hasil pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden juga menjadi bagian parktek baik keterbukaan informasi di Pemilu 2014.

Kedua, keterbukaan KPU sebagai badan publik. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan KPU publik untuk terbuka. Dalam hal ini, masih banyak kelemahan yang harus dibenahi oleh KPU. Padahal keterbukaan KPU sebagai badan publik sangat penting dalam membangun legitimasi penyelenggaraan pemilu. Dengan integritas yang dibangun baik melalui keterbukaan dapat menumbuhkan kepercayaan publik pada KPU yang pada akhirnya memberikan legitimasi pemilu baik dari sisi proses dan hasilnya.

Belum adanya regulasi turunan dari UU KIP menjadi faktor utama tidak berjalannya keterbukaan informasi KPU sebagai badan publik. Hal ini yang kemudian menyebabkan tersendatnya pembangunan infrastruktur keterbukaan informasi seperti pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pembuatan Daftar Informasi Publik (DIP).

Atas dasar permasalahan diatas, Indonesian Parliamentary Center, Yasmib Sulawesi, Masyarakat Transparansi Aceh, dan KIPP Jawa Timur menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. Mendesak KPU untuk segera mengesahkan Peraturan KPU mengenai Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan KPU untuk menjamin pelaksanaan UU KIP.
  2. Mendesak KPU untuk segera membentuk PPID di KPU RI dan KPU Propinsi, khususnya bagi propinsi yang akan menyelenggarakan pemilukada di 2015.
  3. Mendesak Komisi Informasi untuk menindaklanjuti hasil renstra mengenai penguatan keterbukaan informasi di pemilu dengan mendorong KI Propinsi untuk fokus pada sosialisasi keterbukaan informasi dan penyelesaian sengketa informasi pemilu.

 

Kontak Person:

Arbain Albanjari (IPC)   : 081294662901

Baihaqi (MaTA)   : 085260641986

Novly Tyssen (KIPP Jawa Timur) : 081235135848

Affan Nasir (Yasmib Sulawesi)   : 082396747576

Share your thoughts