KPU Akan Benahi Layanan Informasi Publik
Serpong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung upaya masyarakat sipil mendorong keterbukaan di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Humas KPU RI, Robie Leo, mengatakan setidaknya ada dua hal yang akan segera dibenahi KPU berdasarkan usulan dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan jaringannya. Pertama, pembenahan sarana publikasi dan permohonan informasi, yaitu situs (website) dan fax. Kedua, mempercepat pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
“Dalam dua minggu ini, kami akan segera membenahi web KPU, seperti usulan teman-teman. Misalnya, form permohonan informasi. Untuk PKPU, tinggal pembahasan soal struktur PPID. Selebihnya, selesai. Kami sudah berkonsultasi dengan Ibu Henny, Komisioner Komisi Informasi dan melakukan uji publik terhadap PKPU ini,” kata Robie dalam Workshop Pembelajaran Hasil Uji Akses Informasi Pemilu, Hotel Ara Serpong (16/08).
Menurut Robie, PKPU tersebut menjadi landasan hukum penetapan PPID. Dengan adanya PPID, maka proses pelayanan informasi akan berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan UU. Selain pembenahan di tingkat Pusat, Robie menegaskan KPU juga menargetkan pembentukan 13 PPID di KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.