Sengketa Informasi Idealnya Selesai di Lingkup KI

IMG_7788

Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan kelembagaan Komisi Informasi Pusat perlu dipertegas. Jika ingin memaksimalkan KI sebagai lembaga quasi peradilan, bisa didorong konsep penyelesaian sengketa informasi cukup diselesaikan di lingkup Komisi Informasi.

“Tingkat pertama di Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota. Jika ada pihak tidak puas, maka banding ke Komisi Informasi Pusat. Keputusan KI Pusat ini, final,” kata Refly dalam Diskusi Ahli “Mencari Bentuk Ideal Kelembagaan KI” di Hotel Tebet (13/08). Dengan demikian, menurutnya, proses sengketa informasi bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Ia membandingkan dengan hukum acara yang ada selama ini, dimana jika para pihak tidak puas, kemudian mengajukan banding ke PTUN atau Pengadilan Negeri. Jika mereka tidak puas juga, maka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara di dua pengadilan ini tidak diatur batasan waktunya.

Diskusi Ahli ini diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center dan dihadiri oleh peserta dari Freedom of Information Network Indonesia, Pattiro, Perludem, Fitra, Yappika, KPU, dan Komisi Informasi Pusat.

Share your thoughts