POLICY BRIEF Maksimalkan Fokus Fungsi Tim Pengawas Covid-19 DPR RI
Hingga 22 April 2020, wabah Covid-19 di Indonesia berlangsung selama 46 hari sejak pengumuman Pemerintah pada 2 Maret 2020. Angka posotif corona mencapi 7.135 orang. Pertengahan Maret, Pemerintah membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Selain mengelola informasi perkembangan kasus Covid-19, Gugus Tugas juga menerima dana bantuan dari masyarakat. Pada 11 April lalu, Gugus Tugas Covid-19 menerima Rp.194 Miliar,
Tak mau ketinggalan dengan pemerintah, DPR membentuk Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 pada 9 April 2020. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad didapuk sebagai ketua. Satgas Lawan Covid dibentuk untuk menjembatani antara pengusaha atau donatur dengan rumah sakit dan puskesmas. Satgas Lawan Covid-19 menerima dan menyalurkan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat kesehatan lain.
Pada tanggal yang sama, DPR juga membentuk Tim Pengawas (Timwas) Covid-19 untuk melaksanakan tugas konstitusional, yaitu pengawasan terhadap kerja-kerja Pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19. Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar memimpin tim ini. Tugas Timwas Covid-19 salah satunya mengawasi PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019,
Selengkapnya klik link dibawah ini :
https://drive.google.com/open?id=1TWCuV0K3hpQyzKJbGWUrGKLzT7r4ppuo