Keterwakilan Masyarakat Adat Minim

CARA pandang pemerintah dan DPR dalam menafsirkan masyarakat adat dinilai masih keliru. Masyarakat adat dianggap terbelakang, tidak punya kajian ilmiah, dan digerakkan pihak tertentu.

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyatakan hal itu antara lain akibat aspirasi masyarakat adat tidak terakomodasi. Mereka tidak memiliki keterwakilan di parlemen.

Masyarakat adat mengalami problem sejak proses mendapatkan hak keterwakilan. Misalnya, administrasi kependudukan yang menentukan dapat tidaknya mereka menjadi pemilih, tidak adanya pengakuan atas proses penentuan representasi melalui musyawarah adat, kecuali pada daerah tertentu di Papua yang dieralisasikan melalui sistem noken.

“Tidak adanya afirmasi kursi bagi masyarakat adat di DPR/DPRD/DPD itu masalahnya,” ujar Hanafi ketika berkunjung ke kantor Media Group di Jakarta, kemarin.

Hanafi menjelaskan sistem pemilu proporsional sebenarnya menghendaki hadirnya keberagaman identitas di masyarakat, termasuk masyarakat adat. Namun, sistem yang ada membebankan persyarat-an untuk membangun partai politik yang cukup berat.

Di sisi lain, pilihan berdiaspora ke partai politik atau membangun kontrak politik dengan calon lain menghadapi kendala “Selain itu, sulitnya bersaing juga disebabkan elemen teknis pemilu. Misalnya, daerah pemilihan yang membelah kesatuan wilayah adat,” ujar Hanafi.

Semestinya legislator dan senator yang terpilih merupakan wakil semua masyarakat dari daerah asal. Artinya, masyarakat adat seharusnya memiliki wakil. Namun, menurut Hanafi, faktanya tidak demikian.

Dia menyebut relasi antara wakil dan konstituennya juga bermasalah karena tidak ada koordinasi antarwakil di satu daerah pemilihan.

“Sehingga tidak ada mekanisme akuntabilitas dari wakil kepada konstituen, dan tidak adanya mekanisme penggugatan dari konstituen kepada wakilnya,” jelasnya.

Tenaga ahli Fraksi NasDem untuk perumusan RUU Masyarakat Adat, Fauzun Nihayah, mengatakan Fraksi NasDem sebagai pengusul akan berupaya mempercepat proses tahap penyusunan RUU itu agar menjadi usul inisiatif DPR.

“Dengan UU ini hak-hak masyarakat adat akan terjamin secara konstitusional, termasuk hak-hak politik mereka.” (Gan/P-1)

Link: http://mediaindonesia.com/news/read/103103/keterwakilan-masyarakat-adat-minim/2017-05-03

Share your thoughts