Sebagai lembaga yang memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dituntut membangun sistem tata kelola informasi legislasi, baik untuk kepentingan pendokumentasian, basis pengambilan kebijakan, maupun pemenuhan hak publik atas informasi. Salah satu dokumen penting terkait hal tersebut adalah risalah.
Banyaknya permintaan informasi legislasi dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan hasil survei yang dilakukan Sekretariat OPI DPR RI pada Juli-Agustus 2020. Mayoritas responden menyatakan bahwa informasi yang paling penting untuk dibuka DPR adalah informasi terkait program legislasi (27,49%), kemudian informasi anggaran (23,95%), dan rencana kerja (18,08%). Sementara itu sebanyak 12,95% menginginkan laporan kerja berkala, 8,39% menginginkan informasi sarana dan partisipasi publik, 6,8% menginginkan informasi anggota dan 51,96% informasi mengenai fraksi.
Selengkapnya bisa akses link berikut ini. https://drive.google.com/file/d/1z_UVLWHkBZsFrOt4aCACKPV279i75Oso/view?usp=sharing