[LAPORAN PEMANTAUAN] Masa Sidang III Tahun 1 DPR RI (30 Maret 2020 – 12 Mei 2020) “Jawaban DPR dalam menghadapi Pandemi Covid-19”
Berbeda dari Masa Sidang sebelumnya, Masa Sidang III Tahun 2020 harus dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19. Tidak bisa berkompromi, DPR harus melakukan perubahan metode kerja agar dapat terus menjalankan fungsinya. DPR yang selama ini tidak pernah menggunakan metode kerja jarak jauh menggunakan applikasi yang belakangan jamak digunakan yaitu Zoom, harus turut serta menggunakannya agar protokol pencegahan Covid-19 tetap dapat berjalan maksimal.
Seiring dengan perubahan itu, DPR RI telah mencatatkan kinerja selama pandemi Covid-19 diantaranya:
- Mengesahkan satu RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
- Dibentuknya Tim Pengawas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Satgas Lawan Covid-19;
- Tercatat ada 102 kali rapat berdasarkan Laporan Singkat yang tersedia.
Untuk selengkapnya bisa anda download link dibawah ini.
https://drive.google.com/file/d/1has5ckvmbo1U6e8612YdSMH6UUgNKOeG/view?usp=sharing