BUKU SAKU BAWASLU: PANDUAN MEMAHAMI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Buku ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendorong percepatan implementasi amanat UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Melalui UU ini, diharapkan Bawaslu menjadi lembaga yang terbuka dan akuntabel.
Di tingkat Pusat, Bawaslu RI berhasil meraih peringkat sebagai lembaga negara terbaik IV dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2017 lalu, berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI. Tentu, ada berbagai hal yang masih perlu dibenahi agar lembaga ini semakin terbuka dan mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Keberhasilan di tingkat pusat, melahirkan tantangan baru yaitu membangun upaya yang serupa bagi Bawaslu di daerah. Pada tahun 2018 ini, Bawaslu RI akan segera menetapkan struktur pengelolaan dan pelayanan informasi publik, untuk seluruh Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Karena itu, dibutuhkan sebuah panduan untuk memahami implementasi UU KIP mulai level paradigma hingga implementasi praktis. Buku ini salah satu jawabannya.
Untuk melihat buku, silakan Klik