KPU RI Layani Permohonan Informasi Melalui Website

KPU RI terus berupaya membenahi pelayanan informasi publik. Sejak 3 September 2014, lalu lembaga penyelenggara pemilu ini telah melayani permohonan informasi melalui website. Hal ini bisa dilihat di www.kpu.go.id, pada bagian kanan atas terdapat template Pusat Pelayanan Informasi Publik. Pada bagian tersebut, KPU menyajikan:

1. Tata Cara Pengajuan Informasi Publik KPU

2. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KPU

3. Laporan Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2014

4. Laporan Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2013

5. Laporan Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2011 – 2012

6. Formulir Permohonan Informasi Publik KPU

7. Formulir Pemberitahuan Tertulis

8. Formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi KPU

9.  Formulir Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi KPU

Pejabat Humas KPU RI, Robie Leo menjelaskan, dengan pembenahan layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui email info@kpu.go.id. “Pasti akan kami respon, silakan ajukan, informasi apa saja yang dibutuhkan masyarakat dari KPU,” ujarnya.

Robie menjelaskan pada tahun ini pihaknya juga akan mengesahkan Peraturan KPU RI tentang Pedoman Layanan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan KPU RI. Sebelum pengesahan, Robie berharap masyarakat memberikan masukan melalui uji publik yang akan dilaksanakan pada September tahun ini.

Share your thoughts