ISTRI YANG TAK TERCANTUM DALAM BB2. KWK

Jakarta, ipc.or.id – Bolehkah seorang calon Kepala Daerah tidak mencantumkan salah seorang istrinya yang dinikahi secara sah (di KUA) dalam formulir BB.2 – KWK (Formulir Daftar Riwayat Hidup)?

Mari kita lihat di Pasal 42 ayat (1) huruf n PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh bakal calon bagi calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2 – KWK”.

Berikut ini lampiran form BB.2 – KWK tentang Daftar Riwayat Hidup, huruf G. Data Keluarga.

Hubungan Keluarga Nama Pekerjaan
Istri/Suami
Jumlah Anak
Anak 1.       …
2.       …
3.       dst …

Kembali ke pertanyaan. Jika seorang calon memiliki istri yang sah (terdaftar di KUA) lebih dari satu, tapi calon tersebut tak mencantumkan dalam formulir BB.2 – KWK, apakah melanggar UU KIP?

Jika mengacu pada UU KIP, maka kita dapat mengacu pada Pasal 7 ayat (2): Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Badan Publik di sini dapat dialamatkan pada Partai Politik (atau gabungan Partai Politik) yang mengusung calon tertentu. Konsekuensi atas pengabaian Pasal di atas, disebutkan dalam Pasal 55 UU KIP: Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Tapi bagaimana dengan calon perseorangan? Tentu tidak dapat dimasukkan dalam kategori Badan Publik.

Oleh karena itu, sebenarnya, ada UU yang lex specialist pada kasus di atas, yaitu UU Pilkada. Dalam Pasal I84 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati menjadi Undang-Undang, (UU Pilkada), disebutkan:

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Pertanyaannya, apakah tidak mencantumkan seluruh istri yang sah dapat dikategorikan memberikan keterangan yang tidak benar atau meminjam istilah UU KIP memberikan keterangan yang tidak akurat, tidak benar, dan menyesatkan?

Menurut pendapat saya, iya. Keterangan yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan ini mencakup dua hal. Pertama, validitas informasi, mencakup nama istri dan pekerjaannya. Kedua, kelengkapan (keluasan) informasi, mencakup siapa saja istri yang sah menurut UU.

Yang juga penting diperhatikan, jangan-jangan tidak dicantumkannya salah seorang istri adalah modus untuk menyimpan potensi konflik kepentingan si-kandidat.

Selain itu, sudah seharusnya Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain (Pasal 33 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Tidak mencantumkan istri yang sah merupakan tindakan yang tidak menghormati salah satu pasangan.

Karena itu, sebaiknya huruf G formulir BB.2 – KWK mencantumkan 4 kolom untuk pengisian nama istri. Jika demikian, apakah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif? Silakan KPU dan Bawaslu mengkaji lebih mendalam.

(Arbain, Manajer Kampanye dan Edukasi Publik IPC)

 

Share your thoughts