IPC: Penguatan Partisipasi Bermakna dalam Perbaikan Laman DPR Perlu Dilakukan

 

Pewarta: Dwi Kurnia

Editor: Choris Satun Nikmah

 

Jakarta, ipc.co.id – Partisipasi bermakna dalam laman DPR perlu ditingkatkan, Indonesia Parliamentary Center (IPC) bersama dengan beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) lainnya mengajukan beberapa gagasan berdasarkan penerapan di beberapa negara.

Pemenuhan partisipasi bermakna menjadi tolak ukur setiap produk hukum yang telah tersusun dengan sempurna sehingga memiliki nilai keadilan yang dikehendaki masyarakat. Berdasarkan hal ini, Indonesia Parliamentary Center (IPC) membuka Focus Group Discussion (FGD) pada Jum’at (17/2/23) di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, dengan tema “Masukan Masyarakat Sipil: Penguatan Kanal Partisipasi Publik untuk Redesain Website DPR RI”. 

“Partisipasi adalah hak konstitusional yang mempertegas meaningful participation dengan memiliki komponen right to be heard (hak masyarakat untuk didengar), right to be considered (hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya), right to be explained (hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan), sehingga hal ini sangat penting agar terwujudnya demokrasi yang sehat dan kuat,” ujar Arbain, Program Manager, IPC.

FGD ini diselenggarakan untuk melihat bagaimana praktik baik partisipasi bermakna di sejumlah negara. Ternyata, untuk menuju partisipasi bermakna itu harus dimulai dengan komitmen informasi legislasi yang up to date  dan mudah diakses oleh masyarakat.

Transparansi dokumen DPR masih perlu diperbaiki lagi, dilihat dari publikasi Laporan Singkat (Lapsing), Catatan Rapat dan Risalah yang terlambat diunggah, sulit ditemukan bahkan tidak ada dokumen tersebut. Saat ini,  DPR RI tengah berupaya memperbaiki Website nya. Hal ini disambut baik dari berbagai kalangan pihak, khususnya OMS, sehingga dapat memberikan masukan-masukan serta evaluasi terkait redesain laman DPR. 

Penerapan partisipasi bermakna yang dilakukan negara maju seperti Inggris, Perancis, Finlandia, Brazil, Georgia, Denmark, Norwegia, Swedia, Australia, dan Selandia Baru menjadi pembahasan diskusi yang disampaikan Darwanto dan Bagus Perdana, Peneliti IPC.

“Negara maju memiliki keteguhan terhadap penerapan partisipasi bermakna, seperti Inggris memiliki platform yang sangat terbuka dengan komponen mudah mengakses topik yang sedang dibahas dalam parlemen, kehadiran rapat, pemilihan suatu keputusan, bahkan rekaman rapat dapat diunduh secara universal. Praktek ini sangat baik,” Jelas Darwanto.

Bagus Pradana juga menjelaskan, parlemen Denmark sudah membangun platform citizens proposal. Melalui platform ini, warga bisa memberikan ide serta masukan legislasi ke parlemen secara daring. Jika sudah memenuhi kuota 20 ribu penandatangan atas suatu isu, maka Parlemen akan membahasnya. “Capaian yang bisa menjadi undang-undang atau resolusi, nanti dikeluarkan produk resolusinya oleh parlemen,” lanjutnya.

Penerapan partisipasi publik di berbagai negara maju sangat kuat dan memiliki kesadaran yang tinggi. Untuk ke depan, Indonesia dapat memodifikasi sistem yang ada.

Diskusi ini dihadiri oleh Widodo, Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR; Hanif Suranto, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN); Lumina, Tenaga Ahli Sekretariat Open Parliament Indonesia (OPI); dan sejumlah perwakilan CSO dari Yappika, MediaLink, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), ASA Indonesia, serta Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).

 

Share your thoughts