Focus Group Discussions “Masukan Masyarakat Sipil untuk Revisi UU Keterbukaan Informasi”

Pada Tanggal 26 Oktober 2023 Jakarta. Indonesian Parliamentary Center bekerja sama dengan UNESCO menyelenggarakan FGD masukan masyarakat sipil untuk revisi UU Keterbukaan Informasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan gagasan dari peserta mengenai implementasi keterbukaan informasi dan menyampaikan mengenai poin-poin penting yang bisa digunakan untuk merevisi UU Keterbukaan Informasi. Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi yang diwakili oleh Bapak Hasyim Gautama selaku Direktur Informasi dan Komunikasi Publik dan Jaringan masyarakat sipil pegiat keterbukaan informasi.

Kegiatan ini membahas mengenai temuan-temuan masyarakat sipil mengenai implementasi UU KIP, Tujuan dari UU KIP selain memenuhi hak atas informasi publik, juga perlu didesain untuk mendorong partisipasi, akuntabilitas badan publik, membentuk knowledge based society, dan melindungi kepentingan publik. Tujuan seperti ini tidak hanya bersifat retoris namun diatur dalam materi pokok. Misalnya, mengatur mengenai kategori informasi yang wajib diumumkan berdasarkan substansinya yaitu wellbeing, politics, dan knowledge.

Untuk mencapai tujuan ini, maka peran Komisi Informasi juga perlu diperluas. Konsekuensinya, dibutuhkan kapasitas anggota Komisi Informasi yang mampu menjawab tujuan baru dari UU KIP tersebut. Misalnya, memiliki kemampuan mengembangkan dan mengevaluasi strategi komunikasi berbasis informasi publik di badan publik sesuai tupoksi masing-masing lembaga.

Hasil masukan dari masyarakat sipil ini di dengar langsung oleh kementerian komunikasi dan informatika yang nantinya akan di akomodir dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Keterbukaan informasi. Selain itu juga IPC akan membuat bahan kajian dalam bentuk policy paper yang akan diserahkan kepada Kominfo pada kegiatan Workshop di Surabaya.

 

Share your thoughts