Enam Rahasia Perusahaan

sumber photo: alibaba.kumpar.com

Jakarta, ipc.or.id – Apa saja rahasia perusahaan itu? Kita dapat membagi kerahasiaan perusahaan menjadi enam bagian. Pertama, kerahasiaan substantif atau kerahasiaan bisnis yaitu kerahasiaan sebagaimana diatur pada UU No. 30  Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (lihat Pasal 2 UURD). Dalam UU KIP, pasal 17 huruf b disebutkan sebagai informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Misalnya, Pertamina berhak merahasiakan bagaimana teknologi yang digunakan untuk melakukan eksplorasi migas secara maksimal. Pertamina juga berhak merahasiakan hasil analisanya terhadap cadangan migas pada wilayah-wilayah eksplorasi perusahaan lain yang akan berakhir masa KKS-nya. Pertamina juga berhak merahasiakan rencana bisnis di sektor hilir untuk membangun nilai tambah produknya.

Kedua, kerahasiaan data pribadi nasabah. Apa saja data pribadi (data perseorangan), silakan lihat di UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (pasal 58 ayat (2)). Ada 31 jenis data perseorangan. Dalam UU KIP, hal ini diatur dalam pasal 17 huruf dengan istilah rahasia pribadi yang terdiri dari 6 hal. Selain itu, juga diatur dalam Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Ketiga, kerahasiaan data pribadi karyawan. Dasar hukum dan jenisnya, sama dengan kerahasiaan data pribadi nasabah. Keempat, kerahasiaan sebagai konsekuensi perjanjian dengan pihak klien. Meskipun pada dasarnya, informasi tersebut bersifat terbuka, tetapi jika klien menginginkan itu ditutup, maka dapat dipertimbangkan sebagai rahasia perusahaan.

Kelima, kerahasiaan yang menyangkut proses penegakan hukum atas sebuah kasus yang menimpa perusahaan. (silakan lihat UU KIP Pasal 17 huruf a). Keenam, kerahasiaan terhadap dokumen yang mengandung rahasia negara. Dokumen seperti ini, bisa jadi didapatkan atau dihasilkan dari proses kerjasama dengan instansi pemerintah. Silakan lihat UU KIP Pasal 17 huruf a, c, d, e, f. (Arbain)

Share your thoughts