DPR DEKLARASIKAN OPEN PARLIAMENT
Rabu, 29 Agustus 2018, momen yang ditunggu itu akhirnya tiba; DPR RI mendeklarasikan Open Parliament. Open Parliament merupakan inisiatif global yang dideklarasikan pada 15 Desember 2012, dalam International Parliamentary Union (IPU) – World e-Parliament di Roma, Italia. Inisiatif ini didukung oleh 180 organisasi dan 82 negara. Sebelumnya, DPR telah menghadiri dua forum Global Legislative Openness Conference di Ukraina pada April 2017 dan Open Government Summit di Georgia pada Juli 2018. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen parlemen dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Direktur Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi mengatakan IPC bersama CSO memperjuangkan Open Parliament, sejak tahun 2014. Ketika itu, CSO – OGI menyepakati adanya cluster keterbukaan di parlemen dan partai politik. Dua lembaga ini, kata Hanafi, merupakan hulu yang menentukan warna demokrasi. Jika dua lembaga ini terbuka, akuntabel, dan berintegritas, maka demokrasi secara prosedur dan substansi, lebih mudah tercapai.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyampaikan bahwa dengan adanya Open Parliament, inisiatif kolaborasi dan partisipasi masyarakat di DPR semakin terbuka, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan representasi masyarakat. Salah satu bentuk representasi tersebut adalah adanya kepercayaan masyarakat kepada DPR dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Menurut Wakil Ketua DPR tersebut, sampai dengan tanggal 9 Agustus 2018, Surat-surat pengaduan yang diterima oleh DPR berjumlah 2.331 surat. Permasalahan hukum/HAM dan keamanan cukup mendominasi pengaduan yang disampaikan melalui surat/tertulis, menyusul masalah pertanahan dan reformasi agraria serta masalah pemerintahan dalam negeri/otonomi daerah dan kepemiluan. Pada Tahun Sidang 2017-2018 DPR juga telah menerima surat pengaduan dan aspirasi masyarakat yang dikirim melalui website sebanyak 584 pengaduan online, sedangkan jumlah aspirasi masyarakat melalui SMS sebanyak 2.850 pengaduan.