REVISI UU MD3. APA YANG BARU BAGI DPR?

Gerak Dewan Perwakilan Rakyat dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pada awal 2018 ini perubahan kedua atas undang-undang tersebut barusaja disahkan DPR. Muncul kontroversi publik. Meskipun sebagian terdapat perubahan yang positif, apa saja perubahan dan kontroversinya, simak ulasan berikut.

PENGATURAN BARU DPR dalam UU MD3 REVISI KEDUA

1. Penambahan Jumlah Pimpinan DPR

Pimpinan DPR yang awalnya terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua, kini bertambah menjadi 1 ketua dan 5 wakil ketua. Mekanisme pemilihannya tidak berubah, yaitu musyawarah untuk mufakat. Bukan berdasarkan perolehan suara pada pemilu.

2. Penambahan Tugas Badan Legislasi

Badan Legislasi mendapatkan tugas tambahan berupa:

a. mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;

b. menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;

c. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Penambahan ini bertujuan untuk penguatan pelaksanaan fungsi legislasi di DPR. Di satu sisi, Badan Legislasi sebagai leading sector pelaksanaan fungsi legislasi di DPR seharusnya lebih berdaya dan akuntabel dalam melaksanakan fungsinya.

3. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN)

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dibentuk kembali. Sebelumnya BAKN ditiadakan karena fungsinya sebagai penelaah dan pemberi rekomendasi ke Komisi-Komisi DPR terhadap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digantikan oleh fungsional Badan Keahlian Dewan (BKD). Tampaknya, posisi BAKN yang mampu memanggil dan meminta keterangan BPK tidak tergantikan.

BAKN bertugas untuk:

a. menelaah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan

b. menyampaikan hasil telaah kepada Komisi

c. menindaklanjuti penelaahan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Komisi

d. memberikan masukan kepada BPK terhadap rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan dan penyajian hasil pemeriksaan.

Kehadiran BPK dalam hal ini strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Dalam pandangan IPC, BAKN perlu didukung dengan tenaga ahli yang handal dan berkompeten pada isu-isu audit dan tata kelola keuangan negara. Tanpa itu, BAKN akan lebih kental nuansa politisnya dibanding profesionalitas.

4. Tugas tambahan Mahkamah Kehormatan Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak hanya memeriksa Anngota DPR terkait penegakan kode etik dan kedisplinan, tapi juga seluruh staf yang bekerja di DPR, mulai dari Tenaga Ahli hingga jajaran sekretariat. Dengan perluasan subjek pemeriksaan ini, diharapkan MKD mampu lebih berdaya. Namun demikian, pekerjaan rumah terbesar dari MKD adalah penegakan aturan dan mengantisipasi konflik kepentingan di tubuh MKD itu sendiri.

Kewenangan dan tugas Pencegahan

  • melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Kode Etik
Pengawasan

  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR
  • melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan Kode Etik
  • mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran Kode Etik.
  • mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara Mahkamah
  • Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan
  • menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR
Penindakan

  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran Kode Etik;
  • melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
Jangakuan Anggota DPR, Sistem Pendukung Non PNS, orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum.

 

5. Hak Badan Legislasi untuk Mengusulkan Rancangan Undang-Undang

Pada pasal 164 UU MD3 Revisi Kedua menyebutkan bahwa Usul RUU dapat diajukan oleh: (1) Anggota DPR (2) Komisi (3) Gabungan Komisi, dan (4) Badan Legislasi.

Badan Legislasi merupakan entitas baru sebagai alat kelengkapan yang berhak mengusulkan RUU. Hal ini mengembalikan aturan pengusulan sebagaimana aturan sebelumnya yang telah dihapus. Yaitu, UU MD3 Nomor 27 Tahun 2009 pasal 143.

6. Kewajiban Badan Anggaran untuk Konsultasi dan Melaporkan Pembahasan RUU APBN kepada Pimpinan DPR

Dalam pasal 180A disebutkan bahwa Badan Anggaran wajib mengkonsultasikan dan melaporkan hasil pembaghasan RUU APBN tingkat 1 kepada Pimpinan DPR. Ini merupakan prosedur tambahan dalam pembahasan anggaran negara. Apa tujuan yang ingin dicapai dan apakah ini menjawab efektifitas atau tidak perlu dikaji lebih lanjut. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam penjelasan maupun Naskah Akademik.

7. Pemanggilan Paksa Para Pihak dalam Pelaksanaan Hak Angket

Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing wajib memenuhi panggilan DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Yaitu, penggunaan Hak Angket atau hak penyelidikan oleh DPR. Jika yang dipanggil menolak, DPR berhak memanggil paksa dengan bantuan dari Kepolisian Republik Indonesia. Bahkan kepolisian dimandatkan untuk membuat aturan dalam merespon permintaan pemanggilan oleh DPR.

8. Pasal Persetujuan MKD atas Proses Pemanggilan Hukum Terhadap Anggota DPR

Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan tugas, tidak lagi perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Artinya, hak imunitas tidak berlaku pada saat Anggota DPR menjalani proses penyidikan dan penyelidikan. Akan tetapi terkait pidana yang tidak berkaitan dengan tugas dan kewenangan Anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari MKD.

AYAT-AYAT KONTROVERSI

Terdapat 3 pasal yang menjadi kontroversi publik, yaitu

Pertama, Pasal 122 Ayat (l) yang berbunyi:

 Mahkamah Kehormatan Dewan Bertugas:

 a. …

 l. mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Publik khawatir dengan pasal tersebut akan membungkam kritik publik terhadap DPR.

Kedua, Pasal 204 yang berbunyi:

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.

(2) Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.

(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa;

(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(7) Dalam hal menjalankan panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera badan hukum dan/atau warga masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Serangkaian pasal tersebut dikhawatirkan sebagai upaya pengahalang-halangan terhadap proses pemberantasan korupsi di KPK.

Ketiga, pasal 245 yang berbunyi:

(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;

b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau

c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Persyaratan pemberian persetujuan oleh MKD dalam proses pemeriksaan dapat dimaknai sebagai upaya penghalan-halangan proses penegakan hukum.

Jika anda ingin berpartisipasi, ikuti petisi berikut.

 

Share your thoughts