SENGKARUT TRANSPARANSI KOMISI ENERGI
Dalam Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 273, ayat (1) disebutkan bahwa Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. Pada…





