IMPARSIALITAS PIMPINAN DPR

Memasuki tahun 2018, DPR kembali hiruk pikuk. Apalagi kalau bukan soal pergantian Ketua DPR yang ditinggalkan oleh Setyo Novanto. Golkar sebagai partai politik yang punya hak untuk mengisi kursi tersebut memainkannya dengan cukup baik. Pada awalnya, mencari pengganti ketua DPR hanyalah mekanisme internal biasa. Namun pada akhirnya mempengaruhi banyak hal saat dikaitkan dengan isu-isu kebijakan lainnya, yaitu Revisi UU MD3 dan Pansus Angket KPK. Menariknya, pergantian pimpinan ini menyusul setelah reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo dengan menambah satu kursi menteri untuk Golkar.

Di era sistem pemerintahan yang mengarah kepada convergence of power, dimana kekuatan legislatif dan eksekutif harus kawin untuk dapat menjalankan roda pemerintahan, gonjang-ganjing di parlemen tidak luput dari usaha pemerintah untuk merebut dukungan dari partai politik di parlemen. Golkar, yang awalnya bagian dari pihak oposisi Koalisi Merah Putih (KMP), menyeberang ke Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dengan jumlah kursi sebanyak 91, partai berlambang beringin tersebut menambah porsi KIH sebesar 54 persen yang sebelumnya hanya 37 persen.

Bagi PDIP ini tentu kerugian. Sebagai pemenang pemilu 2014, seharusnya PDIP memperoleh hak yang sama dengan Demokrat pada Pemilu 2009 untuk menduduki Ketua DPR. Tampaknya hal inilah yang melandasi wacana Revisi UU MD3 kembali bergulir setelah vakum sejak Mei 2017 lalu. Harus ada kursi pimpinan tambahan untuk partai pemenang pemilu.

Tapi apa lacur. Kinerja DPR menurun. Hasil legislasi DPR tahun 2017 ini masih tersisa jari untuk menghitung. Artinya, partai-partai politik yang saat ini sedang persiapan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019 harus memikirkan supaya kondisi kepemimpinan DPR yang tidak stabil ini tidak terulang pada DPR hasil Pemilu 2019 kelak serta kinerja DPR nanti mampu mengimbangi pemerintah.

Ke depan, pola koalisi-oposisi di parlemen tidak lagi bisa permanen di sepanjang periode. Ia akan efektif saat masuk pada isu-isu kebijakan publik. Dalam konstitusi tercantum bahwa rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Dalam bagian lain disebutkan bahwa rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR, dan jika DPR tidak menyetujui maka menggunakan APBN tahun sebelumnya. Sementara dalam hal pengawasan DPR tentu punya posisi lebih tinggi sebagai representasi rakyat. DPR dapat memakzulkan presiden melalui pintu pengawasan ini.

Artinya, koalisi-oposisi per isu kebijakan sangat dimungkinkan terjadi. Konsekuensinya, DPR musti bertransformasi menjadi DPR yang bekerja secara profesional untuk mengimbangi usulan kebijakan dari pemerintah, bahkan mengusulkan rancangan undang-undang sendiri. Dalam konteks ini, penguatan fungsi representasi sangat dibutuhkan.

Meski situasi tersebut diharapkan bisa terjadi, namun demikian posisi pimpinan DPR ini tetap strategis. Berdasarkan temuan IPC (2017) setidaknya ada sejumlah peran yang dapat mempengaruhi proses kebijakan di DPR, meskipun tampaknya sekedar peran administratif.

Klasifikasi Peran

Pimpinan DPR

Pimpinan DPR dalam

Badan Musyawarah

Peran representasi kelembagaan

  1. Menjadi juru bicara DPR

  2. Mewakili DPR di pengadilan

  3. Mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya

  1. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

Peran kebijakan

  1. Memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan.

  2. Menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;

  3. Melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  4. Memimpin pembentukan AKD

  5. Membuat keputusan pengesahan AKD

  6. Pintu terakhir dalam menyelesaikan deadlock persidangan

  1. menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu

penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya

  1. menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR

  2. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR

Peran koordinatif

  1. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR

  2. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR

  3. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR

  4. Menerima harmonisasi RUU dari Baleg

  1. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing

  2. Mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;

Peran administratif

  1. Menyusun rencana kerja pimpinan

  2. Menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu

  3. Menerima saran dan usul kerjasama dengan negara lain

  4. Menerima pemberitahuan hasil keputusan MKD dan tindaklanjutnya

  5. Menonakttifkan pimpinan DPR/AKD saat diperiksa MKD

  6. Menerima dan menyebarkan keputusan rehabilitasi dari MKD terhadap anggota DPR

  7. Menerima usulan RUU inisiatif DPR

  8. Menyampaikan surat kepada presiden terkait pengusulan RUU

  9. Menerima surpres (surat presiden) terkait RUU

  10. Menyampaikan surat kepada DPD terkait pembahasan RUU

  11. Menerima pemberitahuan presiden mengenai penempatan calon duta besar.

  12. Menerima pemberitahuan presiden mengenai calon duta besar negara lain

  13. Menerima pemberitahuan presiden mengenai penempatan calon duta besar.

  14. Menerima pemberitahuan presiden mengenai calon duta besar negara lain

  15. Menyampaikan petimbangan mengenai keputusan duta besar kepada presiden secara rahasia

  16. Menyampaikan pemberitahuan kepada DPD mengenai rencana seleksi anggota BPK

  17. Mengumumkan usulan hak interpelasi/angket dalam rapat paripurna

  18. Menerima usulan dan penarikan hak interpelasi/angket

  19. Meminta kepada kepala Kepolisian untuk panggilan paksa

  20. Menerima dan meneruskan hak mengajukan pertanyaan oleh anggota DPR

  21. Menerima dan meneruskan kepada presiden terkait pemberhentian anggota DPR oleh partai politik

  22. Menyampaikan dan menerima kepada dan dari KPU terkait PAW

  23. Menerima dan meneruskan kepada presiden mengenai anggota pengganti dalam PAW

  24. Menerima RUU dan NA dari DPD dan meneruskan kepada presiden

  25. Menerima pertimbangan terhadap RUU dari DPD

  26. Menerima masukan terkait pembahasan RUU dan APBN

Peran Pimpinan DPR terdiri dari peran representasi kebijakan sebanyak 3 peran, peran kebijakan sebanyak 6 peran, peran koordinatif sebanyak 4 peran, dan peran administratif sebanyak 26 peran. Semantara dalam kaitannya dengan Badan Musyawarah DPR, peran Pimpinan DPR terdapat 6 peran. Artinya semunya ada 45 peran yang dapat dimainkan oleh Pimpinan DPR. Dengan peran sebanyak itu, maka wajar pulalah jika Posisi Pimpinan diperebutkan oleh fraksi-fraksi.

Penyalahgunaan peran strategis itu bukan tidak pernah dilakukan, pada Maret 2010, Marzuki Alie, Ketua DPR periode 2009 – 2014 menutup sidang paripurna secara sepihak setelah pembacaan laporan pansus angket Century meskipun dihujani oleh interupsi dari Anggota DPR yang lain. Pada 2012 Marzuki kembali diprotes karena pernyataan sikap dukungan pengurangan subsidi BBM oleh pemerintah, padahal belum seluruh fraksi menyepakati keputusannya.

Ketua DPR pada periode sebelumnya juga tak luput dari protes karena penyalahgunaan posisi pimpinan. Agug Laksono diprotes oleh para anggota DPR dari sejumlah fraksi karena meminta presiden dapat mewakilkan kepada menterinya atas hak interpelasi soal busung lapar dan polio. Sementara pansus interpelasi sudah memutuskan untuk memanggil presiden.

Kedua ilustrasi di atas setidaknya menggambarkan betapa strategisnya pimpinan DPR mempengaruhi proses pembuatan kebijakan di internal DPR. Meski tampaknya hanya peran administratif semata. Disamping fasilitas protokoler yang diperoleh pimpinan DPR, alasan betapa strategisnya pimpinan DPR lebih masuk akal untuk diperebutkan para fraksi-fraksi di DPR.

Pertanyaan besanya, bagaimana mendudukkan posisi Pimpinan DPR dalam hal ini?

Di sejumlah negara, seperti Singapura, Inggris dan Amerika, terdapat prinsip yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh Pimpinan parlemen, yaitu imparsialitas, adil, tidak terlibat dalam debat secara personal. Artinya, pimpinan parlemen haruslah mampu berdiri di atas semua kepentingan fraksi dan mampu untuk tidak melibatkan kepentingannya sebagai anggota partai dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pimpinan.

Dalam sistem pemerintahan presidensil maupun parlementer, persyaratan di atas berlaku secara mutlak. Meskipun ada tradisi politik yang berbeda pada setiap negara, misalnya Amerika, siapapun pimpinan parlemennya, dia harus memprioritaskan agenda yang disepakati oleh mayoritas anggota parlemen.

Peran administrasi dan prosedural yang diemban oleh Pimpinan DPR tidak seharusnya disalahgunakan untuk kepentingan golongan sehingga menciderai keputusan DPR sebagai satu kesatuan kolektif meskipun banyak kepentingan di dalamnya.

Perlu adanya pembangunan tradisi politik yang positif dalam rangka untuk membangun parlemen yang kuat, bukan hanya kepentingan politik semata. Partai-partai itu perlu mengatur prinsip-prinsip sebagai pimpinan DPR. Perebutan pimpinan DPR harus dibatasi dan didesain untuk tujuan mendorong kinerja DPR yang lebih efektif. AH[]

Share your thoughts