SHARING DATA KPU – BAWASLU

Jakarta, ipc.or.id – Andai KPU-Bawaslu bersinergi dengan baik dalam membangun pengelolaan informasi, koordinasi dua lembaga ini akan berjalan lancar, hak publik atas informasi pemilu terpenuhi dengan baik, dan kita memiliki rekam jejak sejarah pemilu yang bisa dipelajari dengan mudah oleh generasi mendatang.

Seharusnya memang begitu, apalagi KPU dan Bawaslu sesungguhnya merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Sebagai satu kesatuan dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemilu, idealnya KPU-Bawaslu memiliki kesamaan pandangan dan tindakan terhadap tiga hal, yaitu: 1. Kategorisasi informasi pemilu; 2. Penyusunan Daftar Informasi Publik terkait Tahapan Pemilu (DIP Pemilu); dan 3. Sharing data pemilu. Untuk membangun kesepahaman ini, sebaiknya PPID KPU RI dan PPID Bawaslu RI  melakukan pertemuan rutin dan membangun MoU yang diikuti oleh lembaga di bawahnya.

Kategorisasi Informasi Pemilu

Kategorisasi informasi pemilu dimaksud meliputi: a. sifat informasi (terbuka dan rahasia). b. klasifikasi informasi yang bersifat terbuka (wajib disediakan dan diumumkan berkala, wajib diumumkan secara serta merta, wajib tersedia setiap saat).

KPU-Bawaslu perlu memiliki kesamaan pandangan terhadap kategorisasi informasi pemilu ini agar publik mendapatkan kejelasan dan kepastian untuk memperoleh informasi pemilu. Bukankah aneh, jika ada satu informasi yang oleh KPU dinyatakan dikecualikan, tapi di Bawaslu dinyatakan terbuka. Hal ini juga terkait dengan kepastian perlindungan terhadap data pribadi.

Perbedaan pandangan tentang status sebuah informasi (terbuka/dikecualikan) antara KPU-Bawaslu tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak, untuk tidak memberikan informasi tersebut, sebab ada jenis informasi tertentu yang wajib diberikan/ditembuskan oleh KPU kepada Bawaslu dan sebaliknya, atas perintah UU. Tanpa kesamaan pandangan, dikhawatirkan merusak relasi dua lembaga, sebagaimana yang pernah terjadi pada tiga KPU Kabupaten-Panwaslu Kabupaten pada tahun 2012 lalu.

Daftar Informasi Publik terkait Tahapan Pemilu (DIP Pemilu)

Masing-masing lembaga (KPU Bawaslu) perlu mengidentifikasi informasi apa saja dihasilkan selama penyelenggaraan tahapan pemilu dan dimuat ke dalam DIP khusus. Sebut saja DIP Pemilu. Setelah itu, alangkah baiknya jika kedua belah pihak berkoordinasi untuk saling memberikan masukan satu sama lain sehingga DIP Pemilu ini menjadi lengkap.

Koordinasi KPU-Bawaslu perlu dilakukan agar tercipta sebuah daftar informasi pemilu yang sistematis dan lengkap. Selain berguna untuk koordinasi dua lembaga, ini juga berguna sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemilu yang akan datang, memudahkan publik mendapatkan informasi pemilu, dan lain-lain. Apalagi jika diumumkan dan disajikan dalam format data terbuka.

Sharing Data KPU-Bawaslu

Ada tiga tantangan dalam pelaksanaan sharing data pemilu KPU-Bawaslu, antara lain:

Pertama, kedisplinan KPU dan Bawaslu dalam melakukan pendokumentasian dan pemberkasan kegiatan pada masa tahapan pemilu. “Apa yang dishare, kalau dokumennya tak ada?”

Kedua, KPU-Bawaslu perlu menyepakati bersama status informasi yang dikecualikan. Kesepakatan ini penting untuk membangun perlindungan informasi dikecualikan dan menjaga keharmonisan relasi KPU-Bawaslu. Misalnya, jika Bawaslu menerima informasi dikecualikan dari KPU, maka Bawaslu juga wajib melindungi informasi tersebut (tidak membukanya ke publik). Ketika memberikan informasi yang dikecualikan, KPU tetap perlu memberi keterangan tertulis bahwa informasi tersebut merupakan informasi publik yang dikecualikan.

Ketiga, memperjelas subjek informasi yang dibagi antar KPU-Bawaslu, baik yang diwajibkan Undang-Undang maupun berdasarkan permintaan KPU/Bawaslu karena tuntutan tupoksi masing-masing lembaga.

Contoh informasi yang wajib diberikan KPU kepada Bawaslu:

NO SUBJEK INFORMASI PASAL ISI PASAL
1 laporan periodik mengenai penyelenggaraan Pemilu Pasal 14 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU berkewajiban: g. menyampaikan laporan periodik mengenai Penyelenggaraan Pemilu kepada presiden dan DPR tembusan kepada Bawaslu;
2 laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu Pasal 48 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Ayat (2) laporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Iaporan pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Bawaslu.

3 Daftar Pemilih Pasal 96 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu berkewajiban: d. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 93 huruf d UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

 

mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu,yang terdiri atas: 1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

 

Laporan periodik mengenai penyelenggaraan Pemilu oleh KPU kepada Bawaslu idealnya dilakukan secara serta-merta pada saat informasi tersebut dihasilkan dalam masa tahapan (Lihat tahapan pemilu, di bawah). Misalnya, pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, KPU seharusnya menyampaikan laporan secara serta-merta ketika kegiatan itu selesai dilaksanakan. Laporan ini tentu disertai dengan lampiran terkait, seperti formulir A.KWK. Sebagaimana disebutkan di atas, jika KPU menyatakan ini sebagai informasi dikecualikan, maka KPU perlu memberi keterangan tertulis bahwa informasi tersebut adalah informasi publik yang dikecualikan (misalnya berupa SK Penetapan sebagai informasi dikecualikan).

Bagaimana jika Bawaslu mengatakan bahwa A.KWK bukan informasi yang dikecualikan? Seperti yang saya singgung di atas, KPU tetap wajib memberikan karena Bawaslu berkepentingan untuk melakukan fungsi pengawasan sebagaimana diperintahkan UU Pemilu. Hal ini berpotensi merusak relasi dua lembaga. Karena itu, sebaiknya jenis informasi pemilu yang dikecualikan ini disepakati bersama KPU dan Bawaslu. (Untuk contoh form A.KWK di atas, menurut saya, form A.KWK adalah informasi publik yang mengandung informasi pribadi. Form A.KWK bersifat terbuka selama masa tahapan dan dinyatakan ditutup ketika masa tahapan berakhir).

(Arbain, Manajer Kampanye dan Edukasi Publik IPC)

 

Lampiran

Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Tanggal Tahapan
17 Agustus 2017 – 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran
1 Agustus 2017 – 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU
17 Agustus 2017 – 14 April 2019 Sosialisasi
3 September 2017 – 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
19 Februari 2018 – 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 Januari – 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara
17 Desember 2018 – 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
17 April 2018 – 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
17 Desember 2017 – 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
26 Maret 2018 – 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
20 September 2018 – 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
24 September – 16 April 2019 Logistik
23 September 2018 – 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
22 September 2018 – 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye
14 April 2019 – 16 April 2019 Masa Tenang
8 April 2019 – 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara
18 April 2019 – 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
23 Mei 2019 – 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Juli – September 2019 Peresmian Keanggotaan
Agustus – Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji

 

Share your thoughts