INFORMASI PELAYANAN PUBLIK

Jakarta, ipc.or.id – Kira-kira Anda mau bilang apa, kalau ada sebuah web maskapai komersil, yang begitu kaya informasi, ada company profilnya, kegiatan dirut, daftar pesawat dan fasilitas-fasilitasnya, penghargaan-penghargaan, dan lain sebagainya, tapi tidak mengumumkan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawatnya. Mungkin Anda akan bilang, “Maskapai aneh, lucu,” dll.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat RI akhirnya menetapkan 10 pemerintah provinsi yang paling terbuka. Tapi sayang, ternyata mayoritas dari 10 pemerintah provinsi ini, menurut saya, abai pada hal yang paling substansial dan mendasar dari sebuah pemerintahan, yaitu pelayanan publik. Bahasa simple-nya gini, kalau tak ada pelayanan publik, untuk apa ada pemerintahan. Persis, sebuah maskapai minus info penerbangan. Hanya sebagian kecil pemerintah provinsi yang mencantumkan pelayanan publiknya. Itu pun tidak lengkap sehingga terkesan tidak dikelola asal-asalan.

Web pemerintah provinsi (termasuk kabupaten/kota) yang seperti ini, menunjukkan salah satu kemungkinan di bawah ini: Kepala Daerahnya abai pada pelayanan publik, tidak paham UU Pelayanan Publik, tidak melek teknologi (sederhana), tidak kreatif, dan/atau timnya yang tidak serius bekerja. Bagi Kepala Daerah yang notabene seorang politisi, content ini dibutuhkan untuk membangun engagement dengan pemilih untuk modal pada pilkada berikutnya, tanpa harus koar-koar visi-misi yang kadang tak beranjak di bumi.

Sekarang mari kita lihat bagaimana regulasi mengatur hal ini. Di UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan ada tiga klasifikasi pelayanan publik, yaitu: Pelayanan barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Sebagai gambaran secara umum, berikut ini beberapa contoh pelayanan publik: Pembuatan Akte Kelahiran, Pembuatan Kartu Keluarga, Pembuatan e-KTP, Pembuatan Surat Keterangan Domisili, Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Pelayanan Kesehatan, Pendaftaran Sekolah, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Perumahan, Kondisi jalan, Pengaduan kualitas udara, Pelayanan Pemadam Kebakaran, Harga tanah berdasarkan wilayah, Rute dan jadwal transportasi antar kota, Pemberian hibah dan Bansos, Perizinan, Pembayaran Pajak, Event untuk UKM, Fasilitas Wisata, Dll (disesuaikan dengan pelayanan yang disediakan dan kebutuhan daerah).

Terhadap semua pelayanan publik yang dilaksanakan, pemerintah provinsi melakukan penyelenggaraan yang meliputi: pelaksanaan pelayanan itu sendiri, pengelolaan pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) UU Pelayanan Publik.

Lalu pertanyaannya, apa saja pengelolaan informasi terkait pelayanan publik itu? Kita dapat mengacu pada UU KIP, dimana pengelolaan informasi tersebut, meliputi:

  1. Menyusun DIP terkait pelayanan publik;
  2. Mengidentifikasi informasi pelayanan publik yang potensial dikecualikan, melakukan uji konsekuensi, kemudian menetapkan sebagai informasi dikecualikan;
  3. Mengklasifikasikan informasi pelayanan publik yang wajib diumumkan dan informasi pelayanan publik yang wajib disediakan;
  4. Melakukan publikasi informasi yang wajib diumumkan (secara serta-merta dan berkala).

 

Nah, nomor 4 di atas yang relevan dengan pembahasan content web pemerintah provinsi terkait pelayanan publik, (sebagai salah satu sarana publikasi). Menurut hemat saya, ada beberapa informasi pelayanan publik yang wajib diumumkan. Antara lain

  1. Jenis Pelayanan, Dasar Hukum, Persyaratan, prosedur, Jangka waktu penyelesaian, Biaya/Tarif, Produk pelayanan, Sarana/Prasarana, dan/atau fasilitas, Pengawasan internal, Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, Jumlah pelaksana (diolah dari pasal 25 PP 96 Tahun 2012);
  2. Maklumat Pelayanan – Pasal 30 Ayat (3) PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Informasi tentang penyuluhan pelayanan publik kepada masyarakat – Pasal 8 Ayat (2) UU Pelayanan Publik;
  4. Informasi tentang konsultasi terkait pelayanan publik dimaksud – Pasal 8 Ayat (2) UU Pelayanan Publik.

Jika Anda ingin lebih maksimal, Anda boleh menambahkan informasi lainnya seperti lokasi pelayanan, perkembangan pelayanan, laporan pelayanan secara berkala; jaminan perahasiaan informasi pribadi, dan lain-lain.

Setelah content ini dibereskan, kita bisa berlanjut ke tahap berikutnya connectivity. Anda bisa menggunakan RSS, media sosial, atau yang lebih personal antara warga dan Kepala Daerahnya, misalnya melalui Whatsapp, dll. Di era milenial ini, seharusnya kita beranjak, dari content is the king menjadi connectivity is the king.

Kira-kira pemerintah mana yang bisa jadi role model untuk ini? Untuk referensi pemerintah negara bagian dan pemerintah kota di luar Indonesia, silakan kunjungi: Oklahoma, London, New York, dan lain-lain. Kalau di Indonesia, coba lihat web pemerintah provinsi DKI Jakarta atau pemerintah kota Bandung. Tak ada yang sempurna, Anda bisa memodifikasi sesuai kebutuhan. Btw, ini bukan hi-tech web. Kita sangat bisa melakukan. Tapi syarat utamanya, pelayanan publik secara ofline juga berjalan.

Saran saya, Komisi Informasi menggunakan standar yang ada pada UU Pelayanan Publik secara komprehensif untuk melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi pada kategori “Mengumumkan” informasi terkait pelayanan publik. Sebelumnya, KI Pusat mendefinisikan bahwa informasi secara lengkap “Layanan Terkait Hak-Hak Masyarakat” meliputi dua hal saja, yaitu: 1. jenis layanan yang Badan Publik Sdr berikan kepada masyarakat dan 2. tata cara layanan. Menurut saya, ini terlalu minimalis. Untuk Itu, KI Pusat RI bisa membahasnya bersama Kementerian terkait dan/atau Ombudsman Republik Indonesia. Dengan begitu, pemeringkatan KI Pusat diharapkan berkontribusi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

(ARBAIN, MANAGER KAMPANYE IPC)

Share your thoughts