Jakarta, 16 Januari 2025 Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung dinilai sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Di tengah krisis representasi politik yang belum terselesaikan dalam sistem pemilu nasional, Pilkada tidak langsung justru berisiko mempersempit kedaulatan rakyat dan memperkuat dominasi elite politik. Hal tersebut disampaikan Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi dalam peluncuran policy brief bertajuk “Reformasi Sistem Pemilu: Mengembalikan Fungsi Representasi Politik dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Sistem Presidensial Indonesia.”
“Pilkada tidak langsung adalah jalan pintas elite. Ini bukan solusi atas mahalnya biaya politik, tapi kemunduran serius bagi kedaulatan rakyat,” tegas Aqidatul Izza Zain Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi dalam konferensi pers.
Kajian IPC menunjukkan bahwa selama lebih tiga dekade di jaman orde baru, demokrasi perwakilan di Indonesia justru mengalami distorsi serius. Personalisasi politik, kompetisi berbasis modal, dan maraknya politik uang telah melemahkan partai politik sebagai institusi representasi serta membuat parlemen kehilangan daya kritis. Kondisi ini semakin nyata pasca-Pemilu era orde baru, ketika hampir 70 persen kursi DPRD dikuasai partai-partai koalisi pemerintah. Lemahnya oposisi dan kuatnya kooptasi politik menyebabkan fungsi checks and balances berjalan pincang.
“Dampak Pilkada tidak langsung akan melemahkan secara fungsi. Ketika DPRD kehilangan daya kontrol, menarik hak pilih rakyat di Pilkada justru akan memperparah krisis demokrasi,” lanjut Chorisatun Nikmah Peneliti Indonesian Parliamentary Center.
Dalam situasi tersebut, IPC menilai wacana Pilkada tidak langsung berpotensi mengalihkan akuntabilitas kepala daerah dari rakyat kepada elite partai dan DPRD. Mekanisme ini dinilai rawan melanggengkan politik transaksional tertutup dan menjauhkan kepala daerah dari mandat publik.
“Jika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite di DPRD, maka loyalitasnya bukan lagi pada warga, melainkan pada kekuatan politik yang memilihnya,” ujar Chorisatun Nikmah.
Neni Nur Hayati Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) menegaskan bahwa akar persoalan demokrasi elektoral Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada desain sistem pemilu yang gagal memperkuat partai politik secara demokratis dan akuntabel. Karena itu, solusi yang ditawarkan adalah reformasi sistem pemilu legislatif dengan reformasi internal partai, bukan dengan memangkas hak politik warga di tingkat lokal.
“Menekan biaya politik tidak boleh dibayar dengan mencabut hak pilih rakyat. Demokrasi tidak boleh dikorbankan demi stabilitas semu,” kata Neni Nur Haryati.
Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepartaian, transparansi pendanaan politik, dan mekanisme akuntabilitas wakil rakyat, baik Pemilu maupun Pilkada langsung atau tidak langsung akan terus menghasilkan demokrasi prosedural yang miskin representasi substantif.
“Jika Pilkada tidak langsung dipaksakan di tengah krisis representasi nasional, maka yang kita bangun bukan demokrasi, melainkan konsolidasi kekuasaan elite,” pungkas Brahma Aryana Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu.
Narahubung : 089647883761 (Choris)




