In-Depth Journalism Collaboration on Legislation Issues

 

 

LATAR BELAKANG

Permasalahan legislasi di Indonesia tak kunjung selesai. Publik disuguhkan dengan sejumlah pelanggaran prosedur legislasi serta minimnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pembentukan undang-undang. Pada aspek materil, tidak jarang DPR tetap mempertahankan materi RUU yang mendapat penolakan publik. Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, misalnya, suara publik yang memprotes pelemahan instrumen pengelolaan lingkungan seperti AMDAL dan pelemahan pemidanaan terhadap perusak lingkungan tak digubris oleh DPR. Contoh-contoh serupa dapat kita lihat pada UU lainnya.

Itulah mengapa sepanjang 2020 – 2021 lalu, sejumlah RUU yang telah disahkan, tetap menyisakan pertanyaan publik, baik terkait proses pembentukan maupun materi muatannya. Beberapa isu ditanggapi melalui pernyataan di rapat resmi DPR, sebagian lain direspon melalui media sosial. Namun, tetap tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Karena itu, ada sejumlah permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, baik terkait aspek formil maupun materil, yang lain menggugat munculnya pasal-pasal yang sepanjang pembentukan UU, tidak pernah dibahas.

Di sisi lain, ada materi yang mendapatkan sorotan publik dan ditarik pembahasannya. Salah satunya adalah pengenaan pajak pertambahan nilai pada komoditas sembako, yang akhirnya tidak jadi masuk dalam pembahasan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), dan beberapa contoh lain. Sikap DPR yang berbeda-beda dalam merespon sebuah isu yang mendapat sorotan publik, juga merupakan persoalan, yang perlu diselesaikan,

Untuk memberikan pemahaman di balik berbagai permasalahan tersebut, dibutuhkan liputan mendalam untuk mengungkap apa saja fakta/peristiwa yang melatarbelakangi berbagai persoalan dalam proses legislasi di Indonesia, baik yang berkaitan dengan prosedur, transparansi, partisipasi, akuntabilitas, materi muatan keberpihakan dalam pembentukan UU, dan lain-lain. Untuk itu, Indonesian Parliamentary Center dan didukung oleh Yayasan Kurawal menyelenggarakan In-Depth Journalism Collaboration on Legislation Issues untuk memfasilitasi liputan jurnalisme di bidang politik hukum serta memberikan laporan mendalam kepada khalayak umum dengan tepat, lugas, dan terpercaya. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemantauan publik atas proses pembahasan RUU di DPR RI sehingga berdampak pada produk-produk Legislasi di Indonesia

WAKTU PENDAFTARAN

Periode Pendaftaran  sampai dengan tanggal 15 November 2021 pukul 23.59 WIB

 

KETENTUAN

  • Terbuka untuk seluruh Jurnalis baik perorangan maupun tim;
  • Kolaborasi liputan terkait Politik Hukum Legislasi pada UU yang disahkan periode 2020-2021;
  • Peserta terpilih akan mendapatkan dukungan liputan Rp 6.000.000
  • Deadline pendaftaran sampai 19 Desember 2021 pukul 23.59 WIB

PERSYARATAN PESERTA

  •  Jurnalis aktif, dibuktikan dengan Kartu Anggota Organisasi Wartawan yang diakui Dewan Pers atau kartu pers;
  •  Mengisi formulir kesediaan mengikuti kolaborasi; melalui
  • Menyampaikan usulan Topik Liputan;
  • Melampirkan surat kesediaan untuk mempublikasi hasil liputan dari Pemimpin Redaksi; dokumen dapat diakses melalui
  • Bersedia menepati deadline yang disepakati.

NARAHUBUNG

Untuk mendapatkan informasi lain mengenai kegiatan ini, silakan menghubungi Sdr. Muhammad Ichsan di nomor 083169423032.

 

Share your thoughts