Segera Terapkan Pelayanan Informasi Publik, KPU Lakukan Diskusi dengan IPC
Jakarta, kpu.go.id- Menindaklanjuti sosilisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu yang dilakukan Kamis lalu (28/8), siang tadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima perwakilan dariIndonesian Parliamentary Center (IPC) untuk melakukan diskusi mengenai struktur dan standar operasional yang akan diterapkan KPU dalam memberikan pelayanan informasi kepemiluan kepada masyarakat.
Hadir atas nama IPC, Toby Mendel (President Board of Director Centre For Law & Democracy Canada) mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik perlu dilakukan kerjasama yang terintegrasi, tidak hanya secara internal KPU, tetapi juga dengan lembaga dan instansi yang memiliki kepentingan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia.
Toby mengingatkan agar KPU membuat standar operasional yang baku, dan membentuk strukturPejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang baik. Karena menurutnya setiap biro/bagian memiliki fungsi informasi yang berbeda.
“Ini merupakan kesempatan yang bagus bagi KPU, karena sejauh yang saya amati, lembaga di Indonesia belum dapat menerapkan pelayanan informasi yang cukup baik,” lanjut dia.
Ia menambahkan jika KPU dapat membuat regulasi dan standar prosedur yang bagus, KPU akan dijadikan rujukan dalam penerapan standar pelayanan informasi kepada masyarakat. “Saya tidak mengatakan hal ini mudah, tetapi jika berhasil membuat struktur dan standar operasional yang baik, KPU akan dijadikan rujukan oleh lembaga publik lainnya,” tuturnya.
Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiansyah yang menerima perwakilan IPC tersebut menjelaskan bahwa KPU sebenarnya sudah memiliki standar operasional mengenai pelayanan informasi publik, tetapi belum diterapkan secara menyeluruh, terutama di daerah.
Lebih lanjut Ferry, saat ini KPU sedang melakukan perbaikan mengenai peraturan yang nantinya akan diterapkan oleh KPU, Ia mengatakan sebelum diterapkan, KPU akan melakukan uji publik terlebih dahulu.
“Sebelum diterapkan, KPU akan melakukan konsultasi dan uji publik untuk mengetahui apakah regulasi atau SOP itu dapat berjalan dengan baik atau tidak,” jelas dia.
Mengenai informasi kepemiluan yang akan diberikan kepada publik, KPU akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Informasi guna menentukan klasifikasi informasi mana saja yang berhak didapatkan oleh masyarakat.
Selanjutnya, KPU RI akan menselaraskan peraturan di tiap jajaran KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengenai informasi apa saja yang perlu disampaikan kepada masyarakat melalui laman yang dimiliki oleh KPU di tiap tingkatan.
“Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor KPU, masyarakat cukup mengunjungi website KPU untuk mendapatkan informasi yang diinginkan,” tambah Arief Budiman yang turut hadir dalam diskusi tersebut. (ris/FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Sumber: kpu.go.id