Reses Panjang, Target Legislasi Dikhawatirkan Abaikan Kualitas

Masa rese terakhir DPR RI Periode 2009-2014 kali tergolong cukup panjang. Mulai 7 Maret 2014 dan berakhir pada 11 Mei 2014. Hampir tiga bulan. Kondisi ini terjadi karena hampir 90 persen Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk pemilu 2014 adalah Anggota DPR Periode 2009-2014. Sehingga, waktu reses yang betepatan dengan waktu pelaksanaan kampanye terbuka, pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu legislative tidak mau dilewatkan begitu saja.

Dengan target waktu selama empat bulan tersisa hingga Oktober 2014, maka target Prolegnas 2014 sebanyak 66 RUU dikhawatirkan akan tidak tercapai. Selain waktu yang mepet, ada kemungkinan muncul rasa malas dalam bersidang bagi para incumbent yang tidak terpilih kembali pada pemilu 2014.

Kalaupun DPR memaksakan diri untuk mengejar target, maka dikhawatirkan DPR akan mengabaikan kualitas pembahasan RUU itu sendiri. Karena masa waktu untuk mengolah aspirasi publik terhadap satu RUU sangat terbatas dan terburu-buru.  Belajar dari DPR periode sebelumnya yang hanya mengejar target legislasi di akhir masa sidang untuk meningkatkan citra DPR dalam pencapaian target legislasi.

 

Kondisi yang mungkin terabaikan berikutnya adalah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran memperoleh sedikit porsi. Sehingga persoalan-persoalan penting yang berkembang di konstituen tidak bisa diakomodir oleh DPR dengan baik. Misalnya, pengawasan terhadap penggunaan dana bansos dari pemerintah yang membengkak hingga Rp 91,8 triliun dari Rp 75,7 triliun.

Melihat kondisi di atas, maka IPC menyerukan kepada DPR untuk:

  1. Batasi pembahasan dan ukur ulang relevansi dan kesiapan RUU yang sudah ada dalam prolegnas 2014.  Sehingga, dengan demikian pencapaian target prolegnas 2014 tidak hanya mengejar target angka, akan tetapi juga kualitas. Sehingga dengan demikian efektifitas DPR dalam melaksanakan fungsi legislasi pengawasan dan penganggaran bisa tercapai.
  2. Segera bahas RUU MD3 sebelum DPR baru dilantik. Karena dalam RUU tersebut akan mengatur cara kerja DPR periode berikutnya. Sehingga tidak memberikan warisan masalah prolegnas ini. Bangun prasyarata supaya target legislasi bisa berjalan dengan efektif. Yaitu dengan cara menyederhanakan sistem kepartaian sederhana di parlemen.

Indonesian Parliamentary Center (IPC)

Jl. Tebet Utara III D, Nomor 12A, Tebet

Kontak Person: Ahmad Hanafi (0811 995 2737)

Share your thoughts