Lebih dari satu dekade penerapan sistem proporsional terbuka telah membawa demokrasi elektoral Indonesia ke dalam persimpangan penting. Alih-alih memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan pemilih, praktik sistem ini justru melahirkan berbagai distorsi serius: personalisasi politik yang berlebihan, politik biaya tinggi, melemahnya fungsi partai politik, serta kaburnya akuntabilitas representasi di parlemen. Dalam konteks sistem presidensial, kondisi tersebut berimplikasi langsung pada melemahnya mekanisme checks and balances dan menguatnya dominasi eksekutif.
Policy brief ini disusun oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC) bersama Sindikasi Pemilu dan Demokrasi sebagai respons atas krisis representasi yang semakin nyata pasca Pemilu 2024. Melalui analisis kelembagaan, data elektoral, dan pembacaan terhadap dinamika parlemen, dokumen ini menunjukkan bagaimana desain sistem pemilu saat ini gagal memenuhi tujuan utama reformasi elektoral: memperkuat sistem kepartaian, menghasilkan parlemen yang efektif, serta menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial.
Publikasi ini tidak berhenti pada diagnosis masalah. Tiga opsi kebijakan dianalisis secara komparatif—mempertahankan sistem proporsional terbuka dengan perbaikan regulasi, menerapkan sistem semi-tertutup, dan beralih ke sistem proporsional tertutup dengan reformasi internal partai. Berdasarkan analisis tersebut, policy brief ini merekomendasikan transisi menuju sistem proporsional tertutup yang disertai penguatan demokrasi internal partai sebagai langkah strategis untuk memulihkan representasi politik yang substantif dan memperkuat peran parlemen sebagai lembaga penyeimbang kekuasaan.
Dokumen ini diharapkan menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, partai politik, masyarakat sipil, dan publik luas dalam mendorong agenda reformasi sistem pemilu yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan konsolidasi demokrasi Indonesia ke depan.
Selengkapnya —> Download




