MENGAWASI KETERBUKAAN INFORMASI PEMERINTAH PROVINSI

Lemahnya pengawasan terhadap infrastruktur keterbukaan di pemerintah provinsi juga berpotensi menyebabkan rendahnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap hak atas informasi. Sebagai contoh, pada tahun 2016, Dinas Pendidikan Kota Padang sebagai termohon (informasi pengelolaan dana BOS) hanya hadir sebanyak 2 kali dari 7 kali sidang sampai putusan. Bahkan termohon menyatakan penyelesaian sengketa yang diajukan pemohon bukan ranah KI. Padahal, Kota Padang telah membentuk PPID pada 7 Oktober 2013.

Dari sisi pengelolaan APBD, ketertutupan juga berpotensi menyebabkan terjadinya pemborosan, salah sasaran, terabaikannya pihak-pihak yang berhak mendapatkan anggaran, ketimpangan anggaran hingga penyimpangan atau korupsi. Sepanjang tahun 2016, setidaknya sepuluh kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lemahnya pengawasan DPRD juga berdampak pada infrastruktur keterbukaan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. Dampak ini berupa tertundanya pembentukan regulasi, SOP, SDM, sarana, anggaran, dan sistem evaluasi kinerja terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta lemahnya implementasi regulasi. Dalam hal ini, peran pemerintah provinsi adalah memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota.

Untuk melihat buku, silakan Klik

Share your thoughts