Modernisasi Partai Politik Melalui Pendanaan Negara

Partai politik modern adalah partai politik yang organisasinya dikelola secara partisipatif, transparan dan akuntabel. Ada tiga cakupan dalam partai politik yang meliputi komponen fungsi partai dan sistem pendukungnya, yaitu: komponen fungsi pengisian jabatan publik (fungsi rekrutmen), komponen fungsi pendidikan politik (fungsi edukasi), komponen fungsi agregasi aspirasi konstituen (fungsi agregator), dan komponen pendukung yaitu keuangan dan tata kelola organisasi partai politik. Fungsi rekrutmen partai politik sangat diatur dalam RUU Pemilu, sementara fungsi lainnya diatur dalam UU MD3 dan UU Partai Politik. Bagaimana membangun tata kelola keuangan dan organisasi partai politik yang lebih modern dalam RUU Pemilu untuk mendukung fungsi rekrutmen yang lebih profesional, transparan, partisipatif dan akuntabel?
Pendanaan partai politik oleh negara merupakan salah satu upaya untuk mendorong pengaturan organisasi partai politik agar berbagai standar ketentuan pengelolaan keuangan dan pengorganisasian dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh partai politik. Model pendanaan partai oleh negara akan membantu partai politik agar lebih modern dengan menawarkan solusi berupa:
  • Suntikan pendanaan negara memaksa partai untuk lebih transparan dan akuntabel mengelola keuangan mereka.
  • Bersama rezim pajak yang lebih akuntabel, pendanaan negara dapat memberi ruang kontrol lebih besar oleh publik terhadap agenda partai.
  • Pendanaan negara memungkinkan penciptaan lapangan bermain yang lebih kompetitif antara partai besar dan partai kecil.
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi. Pertama, pendanaan partai oleh Negara tidak memiliki paradigma yang jelas. Pada kasus Indonesia, jika dilihat dari sekuel waktu, terlihat produk hukum yang menentukan besaran dana bantuan Negara terhadap partai. Jumlahnya juga naik-turun, tanpa diikuti argumen yang memadai mengapa besaran tersebut diberikan. Kedua, Basis Penghitungan. Begitu juga basis orientasi dana bantuan Negara kepada partai. Dari yang sebelumnya berdasarkan suara, berubah menjadi perolehan kursi, dan berubah lagi menjadi perolehan suara.
Pendanaan partai politik diusulkan untuk mendorong partai politik yang lebih modern. Indikatornya adalah profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi. Keempat indikator ini merupakan persyaratan utama yang harus dikembangkan partai politik sebelum mereka menerima dana negara dalam jumlah yang cukup besar. Penjelasan lengkapnya sebagai berikut:
  • Profesionalitas artinya partai politik memberikan layanan kepada konstituen sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimandatkan oleh konstitusi. Dengan demikian, partai politik menyediakan berbagai produk pelayanan yang terukur hasilnya dengan tujuan untuk rekrutmen politik, fungsi agregasi dan fungsi pendidikan politik.
  • Transparan artinya partai politik membuka informasi yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketentuan tersebut antara lain mewajibkan pada partai politik untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuka informasi sesuai klasifikasinya, dan melakukan uji konsekuensi untuk pengecualian informasi.
  • Partisipatif artinya partai politik melakukan serangkaian kegiatan yang melibatkan publik (baca: konstituen) untuk membuat keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi partai politik, termasuk di dalamnya perencanaan dan penggunaan anggaran konstituen. Keterlibatan publik dalam proses organisasi partai politik sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
  • Akuntabel artinya ada pertanggungjawaban partai politik terhadap publik. Pertanggungjawaban dalam hal ini, berupa laporan maupun proses komplain atau keberatan dari konstituen dalam konteks pelaksanaan fungsi partai politik. Aspek akuntabilitas salah satunya untuk merespons sikap partai politik yang berjalan dengan agenda partai sendiri dan seringkali tidak sinkron dengan aspirasi publik.
Skema Pendanaan Partai Politik Melalui Negara
Pertama, Subsidi Negara Langsung. Dicairkan secara tunai kepada partai atau kandidat berdasarkan aturan yang tertera dalam undang-undang. Model Subsidi Negara Langsung: Suplai pendanaan untuk aktivitas rutin partai (pusat dan daerah) termasuk biaya personel dan anggaran belanja organisasi (non electoral activity). Yaitu:
  • Hibah dana oleh karena keterlibatannya dalam pemilu (electoral activity).
  • Subsidi dana kepada grup/fraksi partai di parlemen (subsidizing parliamentary groups).
  • Pendanaan buat aktivitas pelatihan dan penelitian.
  • Subsidi dana guna kegiatan sayap organisasi (misalnya organisasi pemuda)
Kedua, Subsidi Negara Tak Langsung. Tertera dalam UU misalnya berupa tiadanya pungutan biaya untuk kegiatan-kegiatan politik di pemancar televisi atau radio, penggunaan ruang-ruang publik dan penerbitan. Termasuk juga potongan/pembebasan pajak penghasilan kepada para kontributor partai, partai atau kandidat.
Ketiga, Subsidi Negara Spesifik. Misalnya, diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan organisasi yang berada di bawah naungan partai. Misalnya kaukus parlemen, sayap-sayap organisasi (perempuan dan pemuda), penerbitan dan lembaga-lembaga penelitian.
Usulan indikator modernisasi partai politik dan model pendanaan partai politik oleh negara setidaknya model bentuk subsidi tak langsung dan persyaratan partai dalam menerima subsidi dapat dijadikan usulan materi Revisi UU Pemilu maupun Revisi UU Partai Politik agar ke depan partai politik bisa menjadi lembaga yang benar-benar berintegritas dan tidak adanya kadernya menjadi tersangka kasus korupsi.
Penulis : Arif Adiputro (Koor Divisi Representasi IPC)
Tulisan ini dimuat di kumparan.com

Share your thoughts