LOGIKA KLASIFIKASI INFORMASI TERBUKA
Jakarta, ipc.or.id – Dalam sebuah diskusi dengan Bawaslu RI, ada sebuah pertanyaan yang jarang diajukan peserta, karena dianggap mudah. Padahal, butuh penjelasan yang mendalam ju’ga. Apa pertanyaannya? Bagaimana pengklasifikasian informasi publik yang ada dalam UU KIP?
Untuk menjawabnya secara runut, mari kita lihat struktur Bab IV UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
BAB IV
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
Bagian Kesatu: Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
Bagian Kedua: Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
Bagian Ketiga: Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Jika pembagian di atas dituliskan dalam bentuk tabel, maka akan tampak seperti ini:
I. BERKALA | II. SERTA MERTA | III. SETIAP SAAT | |
DISEDIAKAN | √ | x | √ |
DIUMUMKAN | √ | √ | x |
Dengan demikian, maka UU KIP membagi tiga cara pemenuhan hak atas informasi, yaitu:
- Disediakan;
- Diumumkan;
- Disediakan dan diumumkan.
Sementara itu, UU KIP membagi tempo waktu pengumuman informasi menjadi 2 jenis, yaitu:
- Berkala;
- Serta-Merta.
Ada dua klasifikasi yang tidak disebutkan dalam UU KIP, yaitu:
- Informasi yang wajib disediakan secara serta-merta;
- Informasi yang wajib diumumkan setiap saat.
Mari kita urai satu-persatu.
MAKNA DISEDIAKAN
Apa makna disediakan? Dalam konteks ini, kata disediakan berarti tidak diumumkan tapi diberikan pada saat ada permintaan. Darimana pemaknaan ini?
- Tidak diumumkan merupakan antonim dari diumumkan
- Diberikan pada saat ada permintaan sebagai konsekuensi dari informasi publik yang bersifat terbuka.
Untuk dapat diberikan secara cepat dan tepat waktu (pasal 21), maka informasi tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
- Wujud informasi ada secara fisik (hard/soft);
- Pihak yang menguasai informasi, diketahui dengan jelas;
- Status informasi bersifat terbuka;
- Mekanisme pemberian informasi, diatur dengan jelas.
Kata disediakan menunjukkan bahwa subjek (informasi) tersebut ada setiap saat. Sebuah informasi bisa jadi tidak diumumkan lagi karena sudah tidak berlaku, namun wujudnya masih tersedia (ada, tersimpan) di badan publik. Ketika ada yang meminta, informasi tersebut tetap diberikan. Karena itu, kurang tepat ada istilah tersedia secara berkala atau tersedia secara serta-merta (istilah ini sempat dilontarkan oleh Anggota DPR dalam rapat Panja 5 Juli 2007).
Bagaimana jika masa retensinya telah berakhir? Badan Publik dapat mengarahkan pemohon kepada ANRI atau unit kearsipan lain yang menyimpan dokumen tersebut. Bagaimana dokumen yang telah dimusnahkan sesuai ketentuan UU? Pada kasus demikian, jika dilakukan karena perintah UU, maka dijawab bahwa dokumen tidak dikuasai karena sudah dimusnahkan sesuai ketentuan UU. Sebaiknya ada digitalisasi terhadap dokumen-dokumen penting. Jadi, meskipun secara fisik telah dimusnahkan atau diserahkan ke ANRI, tetapi softfile-nya masih ada. Ini perlu diatur secara khusus.
MAKNA DIUMUMKAN
Sementara itu, kata diumumkan, berarti disampaikan kepada publik secara pro-active (tanpa diminta). Sebuah informasi wajib diumumkan, jika terkait dengan kebutuhan, kepentingan publik, dan pengelolaan hak milik publik dan/atau terkait langsung dengan penyelenggaraan Badan Publik yang memerlukan partisipasi publik atau pihak-pihak tertentu (misal pembukaan tender lelang).
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA-MERTA (PENAFSIRAN BAB IV BAGIAN KEDUA UU KIP)
Apa yang menyebabkan sebuah informasi wajib diumumkan secara serta merta? Hal ini secara jelas disebutkan dalam UU KIP bahwa hal tersebut karena jika tidak diumumkan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum – Pasal 10 Ayat (1) UU KIP. Lebih detil diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) PerKI No. 1 Tahun 2010.
Nah, yang tidak disebutkan dalam UU, mengapa hanya tertulis wajib diumumkan, tidak tertulis wajib disediakan? Menurut saya, hal ini karena kegentingan informasi tersebut, maka UU ini hanya memberikan satu perintah pada Badan Publik, umumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami – Pasal 10 Ayat (2) UU KIP.
Jika ada kalimat, wajib disediakan, maka ada celah bagi Badan Publik untuk berkilah “UU juga mewajibkan kami menyediakan informasi. Makanya, selain kami umumkan, seharusnya masyarakat juga berinisiatif untuk meminta informasi donk,” Mungkin saja Badan Publik berkilah demikian. Namun, dengan hanya mencantumkan kalimat wajib diumumkan, maka tak ada pilihan bagi Badan Publik. Badan Publik harus menyampaikan dan memastikan bahwa informasi tersebut diterima oleh masyarakat.
Namun demikian, bukan berarti jika ada pemohon informasi , lalu tidak diberikan. Jika masih ada pemohon untuk informasi yang diklasifikasikan sebagai serta merta ini, maka hal itu menunjukkan tidak maksimalnya kinerja Badan Publik dalam penyampaian informasi. Karena itu, pemohon tetap wajib dilayani. Untuk itulah, selain mengumumkan, Badan Publik juga perlu mengantisipasi jika ada pemohon. Caranya dengan mempersiapkan “Informasi yang disediakan secara serta merta.” Namun “Informasi yang disediakan secara serta merta” ini tidak dapat menggugurkan kewajiban Badan Publik untuk mengumumkan informasi tersebut.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA (PENAFSIRAN BAB IV BAGIAN KESATU UU KIP)
Lalu mengapa ada informasi yang wajib disediakan dan wajib diumumkan (kumulatif)? Pada dasarnya, semua informasi publik yang tidak dikecualikan oleh Badan Publik, wajib dibuka ke publik. Meskipun ada klasifikasi “disediakan”, bukan berarti secara mutlak tidak boleh diumumkan. Badan Publik perlu memilah, mana informasi yang memang sama sekali tidak diumumkan, mana informasi yang tetap diumumkan dalam bentuk ringkasan, dan mana informasi yang diumumkan dalam bentuk judul dokumen (Misalnya: Daftar Perjanjian Badan Publik dengan Pihak III).
Apa saja jenis informasi yang sama-sekali tidak diumumumkan itu? Pertama, informasi tersebut tentang sesuatu yang sifatnya sangat teknis. Kedua, informasi tersebut tidak memiliki relevansi langsung dengan kehidupan publik. Ketiga, informasi tersebut bersifat sensitif.
Ada perbedaan perlakuan informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dengan informasi yang wajib diumumkan secara berkala? Meskipun sama-sama diumumkan. Pada informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, Badan Publik dituntut untuk memastikan informasi tersebut sampai pada masyarakat (terutama pada pihak terdampak).
Sementara pada informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tidak ada tuntutan seperti itu. Badan Publik tidak perlu memastikan informasi tersebut benar-benar diterima ke publik, karena tidak ada kondisi genting yang ingin diantisipasi dari informasi ini. Apalagi ada rentang waktu pembaharuan (update) yang relatif lama dengan informasi berikutnya. Itulah mengapa, selain mengumumkan, Badan Publik juga diwajibkan menyediakan informasi tersebut (memberikan kepada pemohon informasi ketika ada permintaan).
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SETIAP SAAT
Sebagaimana disampaikan di atas, ada dua jenis klasifikasi yang tidak disebutkan dalam UU. Salah satunya adalah “Informasi yang wajib diumumkan setiap saat”. Pertanyaannya, apakah memang ada informasi yang diumumkan setiap saat? Pada dasarnya, hal ini sudah diakomodir dalam jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan wajib diumumkan secara serta-merta. Sepanjang informasi tersebut masih dibutuhkan dan relevan, maka informasi tersebut tetap diumumkan baik berkala maupun serta-merta. Inilah yang dapat dimaknai sebagai diumumkan setiap saat.
Di era digital ini, makna disediakan bisa jadi mengalami pergeseran. Disediakan memang tidak diumumkan pada halaman utama atau pertama web, tetapi tersedia dalam file khusus pada web tersebut yang dapat diakses dan diperoleh secara otomatis oleh masyarakat setelah mengisi syarat yang dibutuhkan (service by machine).
(ARBAIN, MANAGER KAMPANYE IPC)