IPC Nilai Prolegnas DPR RI Ambisius
Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi menyatakan DPR RI periode 2014-2019 telah membuat target sekitar 183 Rancangan Undang-Undang akan diselesaikan.
Dari 183 RUU menurut Hanafi, hingga Desember 2016 lalu, baru sekitar 14 RUU (di luar RUU kumulatif terbuka) diselesaikannya. “Artinya, ada 169 RUU yang harus diselesaikan di tahun 2017 hingga 2019 nanti,” kata Hanafi, dalam Forum Legislasi “Evaluasi Legislasi 2016 dan Proyeksi 2017”, di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Sedangkan waktu efektif untuk membahas legislasi selama 2017-2019 lanjutnya, hanya tersedia 152 hari dengan dasar hitungannya DPR RI telah menetapkan hanya dua hari legislasi dalam satu pekan. Berarti, dalam satu bulan ada delapan hari legislasi.
Masa bakti DPR periode ini ujarnya, tersisa Januari 2017 sampai dengan September 2019. Sementara pada 2017 dan 2018 ada lima kali reses, dimana untuk setiap reses memakan waktu sekitar satu bulan, dan pada 2019 kemungkinannya hanya empat kali reses.
“Bagaimana DPR RI menyelesaikan 169 RUU dalam waktu 152 hari?,” tanya dia.
Berkaca pada kemampuan legislasi periode sebelumnya, Hanafi menduga kemungkinan besar target program legislasi DPR periode 2014-2019 ini tidak tercapai.
“Ini indikasi bahwa program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah DPR RI cukup ambisius, kurang matang, terpadu dan sistematis,” tegasnya.
Selain itu, IPC juga meminta DPR RI meninjau ulang relevansi sejumlah RUU baik dari sisi urgensi kebutuhan hukum dan kematangan konsepsi antara lain RUU Wawasan Nusantara, Kebudayaan, Bahasa dan Kesenian Daerah, Ekonomi Kreatif, Rahasia Negara serta RUU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.(sumbarsatu.com)