Integritas Menurun, Kepercayaan Publik Dicedera
Press Release
Jelang tahun ketiga, sejumlah anggota DPR 2014-2019 tersandung beragam persoalan, baik etik maupun pidana. Persoalan berulang ini menunjukkan bahwa DPR tidak kunjung berbenah diri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dibentuk untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR kurang optimal menjalankan fungsinya. Partai politik pun tidak banyak melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang bermasalah.
(Jakarta, 16/08) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih dipenuhi dengan berbagai persoalan. Beberapa hari lalu, Survey Indikator Politik Indonesia menyebutkan bahwa DPR dan partai politik merupakan lembaga yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat. Hasil survey tersebut tidak banyak berubah sejak 2002.
Dalam kacamata standar integritas, persoalan masih berputar pada isu lama yang terus berulang karena wakil rakyat di DPR tidak kunjung berbenah diri. Persoalan yang dimaksud adalah keterlibatan mereka dalam sejumlah kasus korupsi, persoalan etik, ketidakpatuhan anggota DPR/D dalam melaporkan LHKPN, konflik kepentingan yang terus menerus dipertontonkan tanpa adanya tindakan dan sanksi tegas dari MKD, hingga pengelolaan anggaran DPR yang tidak efisien.
Sebagai langkah kontrol terhadap wakil rakyat, Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3 melakukan evaluasi kinerja DPR belakangan ini. Berikut catatan kami:
1. Lagi, Anggota DPR Tersangkut Kasus Korupsi
Korupsi masih menjadi persoalan pelik di seluruh cabang pemerintahan, tidak terkecuali di lembaga legislatif periode 2014-2019. Belum genap dua tahun menjabat sebagai wakil rakyat, tujuh orang anggota DPR RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut daftarnya:
Tabel 1.
Daftar Anggota DPR 2014-2019 tersangkut Kasus Korupsi
No. |
Nama |
Partai |
Dapil |
Komisi |
Kasus |
1 | Ardiansyah | PDIP | Kalimantan Selatan II | Suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan | |
2 | Patrice Rio Capella | Partai Nasdem | Bengkulu | Komisi III | Suap terkait penanganan kasus bansos di Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung |
3 | Dewi Yasin Limpo | Partai Golkar | Sulawesi Selatan I | Komisi VII | Suap proyek pembangunan tenaga pembangkit listrik di Papua |
4 | Damayanti Wisnu Putranti | PDIP | Jawa Tengah IX | Komisi V | Pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara |
5 | Budi Supriyanto | Partai Golkar | Jawa Tengah X | Komisi V | |
6 | Andi Taufan Tiro | PAN | Sulawesi Selatan II | Komisi V | |
7 | Putu Sudiartana | Partai Demokrat | Bali | Komisi III | Proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat |
Terlibatnya legislator dalam kasus korupsi bukan hal baru. Sebelumnya, telah banyak anggota DPR terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Salah satu kasus yang menghebohkan adalah ditetapkannya puluhan anggota DPR periode 2004-2009 sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom. Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah kasus suap proyek pembangunan wisma atlet di Hambalang. Kasus itu tidak hanya menyeret elit Demokrat di DPR, tetapi juga Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.
Modus yang terjadi juga seragam, yaitu suap dalam proses perumusan kebijakan dan pengangaran. Kasus tersebut umumnya juga melibatkan cabang pemerintahan lain, seperti eksekutif dan yudikatif, pengusaha, serta dilakukan lintas komisi dan partai. Keseragaman ini menunjukkan bahwa korupsi di legislatif merupakan persoalan berulang dari periode ke periode dan penindakannya tidak banyak menimbulkan efek jera.
Anggota DPR tetap saja memanfaatkan wewenang dan pengaruhnya untuk mencari rente dari APBN. Di sisi lain, terdapat pos-pos APBN yang memang sangat rawan ditunggangi oleh kepentingan rente anggota DPR. Dana optimalisasi untuk K/L sebesar Rp 58,4 Triliun adalah salah satunya. Secara landasan hukum, tidak ada nomenklatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dana optimalisasi. Dana optimalisasi tidak dapat optimal mengurangi defisit APBN, faktanya terdapat kasus yang menjerat anggora DPR dari permainan lobi dana optimalisasi tersebut, yaitu kasus Damayanti dan I Putu Sudiartana.
Koalisi berpendapat, persoalan korupsi di lembaga legislatif ini berakar pada empat hal, yaitu:
- Tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan oleh anggota DPR untuk maju dan memenangkan pemilu serta merawat konstituen.
- Minimnya pengaturan yang dapat mencegah potensi penyalahgunaan fungsi dan peran strategis DPR, seperti regulasi mengenai konflik kepentingan dan etik.
- Terjadinya disorientasi sejumlah politisi dalam berpolitik. Politik dimaknai sebatas sarana berkuasa dan memburu rente. Bukan lagi memperjuangkan kepentingan rakyat.
- Partai politik masih menjadikan kadernya di DPR RI sebagai salah satu sumber utama keuangan partai.
2. Kepatuhan terhadap Pelaporan LHKPN Masih Rendah
Sebagai penyelenggara negara, anggota legislatif diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Kewajiban tersebut diamanatkan dalam pasal 5 ayat 3 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Tujuannya untuk membantu kerja-kerja pencegahan korupsi dan menjadikan anggota DPR transparan, baik terhadap pengawasan penegak hukum atau publik. Pelaporan LHKPN dapat dikatakan merupakan wujud awal komitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih, jujur, dan terbuka terhadap pegawasan KPK serta publik.
Namun, kepatuhan lapor LHKPN anggota legislatif masih tergolong rendah. KPK menyebutkan bahwa 71,96% dari total 13.668 anggota legislatif belum pernah melaporkan LHKPN.[1] Di tingkat nasional, 54 dari 560 anggota DPR disebut belum melaporkan LHKPN hingga 2 Mei 2016. Dibanding penyelenggara negara di eksekutif, yudikatif, dan BUMN/D, tingkat kepatuhan lapor LHKPN anggota legislatif adalah yang terburuk.
Tabel 2.
Tingkat Kepatuhan LHKPN per 31 Mei 2016
Sumber: KPK, 2016
Kami melihat terdapat tiga faktor yang membuat mayoritas anggota legislatif tidak melapor LHKPN, yaitu:
- Rendahnya kesadaran dan komitmen anggota legislatif untuk menjadi penyelenggara negara yang bersih dan terbuka terhadap pengawasan aparat penegak hukum dan publik.
- Tidak berjalannya kontrol dari fraksi dan partai politik terhadap kewajiban dasar kadernya sebagai penyelenggara negara.
- Tidak adanya sanksi apabila kewajiban melapor LHKPN dilanggar atau tidak dipatuhi.
3. Konflik Kepentingan Tinggi
Salah satu faktor yang membuat korupsi subur di DPR adalah tingginya potensi benturan antara kepentingan pribadi/bisnis anggota DPR atau “kelompoknya” dengan kewenangannya sebagai Anggota DPR. Potensi ini semakin mengkhawatirkan mengingat lebih dari setengah anggota DPR memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Padahal, DPR mengemban tiga fungsi strategis yang rawan ditunggangi kepentingan bisnis, baik itu fungsi legislasi, anggaran, atau pun pengawasan.
Dalam hal ini, pengaturan konflik kepentingan menjadi hal yang sangat penting. Tujuannya adalah untuk menghindari atau mengurangi potensi konflik kepentingan yang dapat mengancam profesionalitas dan integritas anggota DPR dalam menjalankan fungsi dan perannya.
Konflik kepentingan saat ini diatur dalam pasal 6 Kode Etik DPR No. 1 Tahun 2015 yang berbunyi:
“Sebelum mengemukakan pendapatnya dalam pembahasan suatu permasalahan tertentu, Anggota harus menyatakan di hadapan seluruh peserta Rapat jika ada suatu keterkaitan antara permasalahan yang sedang dibahas dengan kepentingan pribadinya di luar kedudukannya sebagai Anggota.”
Namun, terdapat sejumlah kelemahan dalam peraturan tersebut. Diantaranya adalah ketidakjelasan sanksi bagi anggota DPR yang tidak menyatakan konflik kepentingan yang dimilikinya. Pengaturan tersebut juga menitikberatkan pada kejujuran dan keaktifan anggota tanpa ada mekanisme cek dan keaktifan dari lembaga yang berwenang untuk mengawasi, dalam hal ini Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan pada saat sidang dilaksanakan. Hingga saat ini, belum pernah ada anggota DPR yang mengaku mempunyai konflik kepentingan saat membahas suatu permasalahan dalam sidang.
4. Peran MKD tak Maksimal
Mahkamah Kehormatan Dewan berperan strategis dalam rangka menegakkan kehormatan DPR dan menjaga kepercayaan publik. Namun, peran tersebut hingga saat ini tidak dijalankan dengan baik.
Tabel 3.
Daftar Pengaduan ke MKD dan Tindaklanjutnya
No |
Anggota DPR |
Fraksi |
Kasus |
Dugaan Jenis Pelanggaran |
Tindak Lanjut MKD |
1 |
Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz | PPP | Kasus pembantu rumah tangga dan narkoba | Pasal 3 Ayat 1 Kode Etik DPR RI dan Pidana | Dipecat |
2 |
Setya Novanto | Golkar | Dugaan penyalahgunaan wewenang (Papa minta saham/ fee saham Freeport) | Pasal 3 Ayat 5 dan Pasal 4 Kode Etik DPR | Pengunduran diri Setyo Novanto |
3 |
Fahri Hamzah | PKS | Dugaan penyalahgunaan wewenang | Pelanggaran etik (konflik internal partai) | Pergantian Ketua MKD |
4 |
Fadly Zon | Gerindra | Dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan nota dinas untuk mendapatkan fasilitas keluarga | Pasal 3 Ayat 5 Kode Etik DPR RI | Belum ada tindaklanjut |
5 |
Amrullah Amri Tuasikal |
GerindraDiadukan Artis Cita Citata karena kasus penipuanPasal 3 Ayat 1 Kode Etik DPR RI dan PidanaLaporan dicabut
Dalam kasus aduan yang melibatkan pimpinan DPR, MKD sering dijadikan ajang pertarungan politik oleh partai-partai. Independensi MKD menjadi sorotan. MKD masih rentan diintervensi oleh struktur di atasnya. Padahal seharusnya, semua alat kelengkapan dalam posisi setara.
Di tingkat DPRD pelanggaranya lebih bervariatif: (1) kasus perjudian (2) kasus penipuan (3) Kasus Perkelahian, (4) kasus KDRT, (5) kasus perselingkuhan, (6) kasus tindakan ssusilah (7) dan kasus pemalsuan ijazah (Kopel: 2016). Banyaknya variasi kasus di tingkat DPRD menunjukkan bahwa kontrol partai politik terhadap kualitas kadernya masih rendah. MKD di DPRD seharusnya bisa lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus ini. Nyatanya, MKD masih suka bersandiwara politik dibanding memulihkan citra DPR.
5. Anggaran Fasilitas tak Sebanding dengan Hasil Kinerja
DPR RI memiliki anggaran yang tinggi. Terutama di awal periode mereka bekerja. Terdapat kenaikan anggaran secara signifikan pada 2015 dibanding tahun sebelumnya. Sayangnya, anggaran tersebut lebih dominan untuk fasilitas DPR yang dinilai berulang, bahkan cenderung tidak perlu.
Sumber: LPSE DPR RI dan FITRA, diolah.
Fasilitas yang memadai lazimnya diiringi dengan kualitas kerja dan pelayanan terhadap publik, yaitu menyerap aspirasi dan pelayanan informasi. Nyatanya tidak demikian, hingga masa sidang V ditutup, DPR hanya mengesahkan 3 UU: UU Pengampunan Pajak, UU Pilkada dan UU Paten. Dalam hal pelayanan informasi publik masih berbelit, meski sudah terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Begitu halnya, hasil reses DPR masih menjadi barang yang langka untuk ditemukan.
Munculnya undang-undang kilat bernama Tax Amnesty menjadi catatan tersendiri bagi Koalisi. UU Tax Amnesty dinilai catat karena cenderung bertentangan dengan UU Keuangan Negara, tidak berkeadilan, dan pro terhadap konglomerasi hitam. Dalam implementasinya UU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak tidak berjalan efektif karena jauh dari target capaian (Rp. 165 Triliun). Rapat tertutup yang dilakukan dalam pembahasan Tax Amnesty dicurigai berpotensi transaksional. Selain itu, terdapat ancaman pidana bagi yang mempublikasi data terkait menjadi bukti bahwa ada kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan publik. Ironisnya, kebijakan tersebut dirumuskan oleh wakil rakyat.
6. Reses tanpa Representasi
Tahun 2014, dana reses dan kunker bagi anggota DPR mengalami kenaikan. Tren kenaikan tersebut tampaknya akan terus berlanjut dalam tahun-tahun mendatang seperi terlihat pada tabel berikut:
Sayangnya, kenaikan dana reses dan kunker tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang baik. Bahkan, sejumlah kasus reses anggota DPR hanya formalitas semata. Tak semua anggota DPR melaksanakan reses. Mayoritas 70% anggota DPR tidak melakukan kunjungan ke dapil saat reses, hanya 11% anggota yang melakukan kunjungan penuh ke dapil saat reses dan hanya 6% yang melakukan kunjungan selama 3 kali saat reses (Formappi 2014).
Kesimpulan dan Rekomendasi
Agar tidak menjadi persoalan berulang diperlukan upaya-upaya yang sistematis untuk meningkatkan integritas parlemen, yaitu:
- Perlunya mereformasi partai politik dengan dimulai dengan reformasi regulasi yang mengatur keuangan partai. Keuangan partai adalah problem mendasar partai politik yang berdampak pada tidak optimalnya partai dalam menjalankan fungsi rekrutmen dan kaderisasi. Padahal, partai adalah rahim dari lahirnya wakil rakyat yang berpengaruh dalam baik buruknya kualitas wakil rakyat. Oleh karena itu, pembenahan partai merupakan suatu keniscayaan.
- Memaksimalkan pencegahan melalui pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Yang harus dilakukan adalah:
- KPK seharusnya membuka nama-nama anggota legislatif dan penyelenggara lainnya yang belum melaporkan LHKPN kepada publik sebagai bahan evaluasi.
- MKD berperan aktif dalam menindak anggota DPR yang tidak lapor LHKPN sebab pasal 20 ayat 1 Kode Etik DPR menyebutkan bahwa, “Pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Anggota merupakan pelanggaran Kode Etik.”
- Partai politik aktif menghimbau dan memastikan kadernya menjadi penyelenggara yang patuh terhadap UU, salah satu yang mendasar adalah mengenai pelaporan LHKPN.
- Mewajibkan anggota DPR untuk melapor, mengupdate, dan mendeklarasikan adanya konflik kepentingan yang berkaitan dengan dirinya baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui keluarga) pada penentuan alat kelengkapan dewan dan setiap pembahasan masalah serta pengambilan keputusan.
- Mengatur sanksi apabila anggota DPR diketahui tidak menyatakan adanya konflik kepentingan dalam pembahasan suatu permasalahan. Sanksi dapat berupa denda hingga pemberhentian sebagai anggota dewan, sebagaimana diterapkan di beberapa negara, seperti di Victoria, Australia. Mekanisme sanksi dapat mengikuti mekanisme sidang etik sebagaimana berlaku saat ini.
- Reformasi MKD agar lebih independen dalam mengangani kasus-kasus pelanggaran kode etik dan lebih proaktif dalam mendorong perbaikan citra DPR: misalnya dengan mempublikasikan tingkat kehadiran, tingkat keaktifan dan memberikan reward kepada anggota DPR yang memiliki prestasi
- Gunakan anggaran untuk DPR secara efektif dan efisien. Lebih baik anggaran untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran diberikan bobot yang lebih berat dibandingkan dengan anggaran untuk fasilitas DPR yang dinilai sudah cukup memadai.
- Tingkatkan kontrol terhadap pelaksanaan fungsi representasi oleh fraksi. Kontrol tersebut ada di perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi hasil reses. Publik harus diberi tahu, rencana, pelaksanaan dan hasil-hasil reses.
Jakarta, 16 Agustus 2016
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3
Indonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Indonesia Budget Center (IBC), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). |
Kontak Person
- Syamsudin Alimsyah (KOPEL) – 0813-4278-5687
- Almas Sjafrina (ICW) – 0812-5901-4045
- Ibeth Koesrini (IBC) – 0813-8469-7372
- Apung Widadi (FITRA) – 0852-9393-9999
- Ahmad Hanafi (IPC) – 0811-995-2737
[1] Komisi Pemberantasan Korupsi, 2016. Rekapitulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn, diakses pada 14 Agustus 2016.