DPR Layak Anugerahkan “Medali Kebenaran” ke KPK

Jakarta, GATRAnews – Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsat) mengatakan, jika undang-undang memperbolehkan pemberian penghargaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas nama rakyat, DPR ingin menganugerahkan Medali Kebenaran kepada pimpinan dan penyidik KPK yang telah “menyentuh” salah satu mahkota skandal korupsi Bank Century.

“Ingin rasanya DPR atas nama rakyat Indonesia menganugrahkan “Medali Keberanian” karena telah menyentuh salah satu mahkota kekuasaan dalam skandal Bank Century,” ujar Bamsat di Jakarta, Kamis (13/3).

Selain itu, imbuh politisi Golkar ini, KPK juga telah mematahkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia atau kebijakannya tidak bisa disalahkan atau dipidana.

Keberanian tersebut harus kita kawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan dan jangan sampai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan trilyunan rupiah uang negara itu.

Dalam berkas perkara Budi Mulia No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK, pada poin 11, imbuh Bamsat, secara jelas menegaskan ada motif dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century. Pertama, BI melalui YKK-BI diketahui menempatkan dananya di Bank Century sejumlah Rp 83 milyar.

“Sementara kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yang ada di Bank Century, ternyata dana tersebut merupakan uang muka Baperum Multi Griya,” tandasnya.

Motif kedua, kata Bamsat, ada kepentingan penyelamatan dana nasabah besar Boedi Sampoerna sekitar Rp 2 trilyun di Bank Century melalui peran Raden Pardede yang dengan sengaja merubah besaran dana penyelamatan Bank Century yang semula Rp 1,7 trilyun menjadi lebih rendah, yaitu Rp 632 milyar agar disetujui KSSK.

“Sebelumnya diketahui, Raden Pardede telah melakukan pertemuan dengan Lin Ci Wei (penasehat Keuangan Boedi Sampoerna). Jadi jelas, pemberian bailout Bank Century bukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Tapi menyelamatkan dana Rp 2 trilyun milik Boedi Sampoerna. Karena kalau bank tersebut ditutup, Boedi Sampoerna hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp 2 milyar dari LPS,” bebernya.

Motif ketiga, tandasnya, yakni merupakan upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian FPJP sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp 689 milyar. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum manakala Bank Century ditutup. Pasalnya, dia harus mempertanggungjawabkan dana FPJP sebesar Rp 689 milyar yang dia berikan kepada Bank Century dengan berbagai rekayasa aturan dan rekayasa dokumen.

“Jadi sangat jelas, setelah sidang perdana Budi Mulia itu, masih banyak yang harus digali oleh penyidik KPK maupun para hakim Tipikor. Paling penting yang harus digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun para saksi, adalah menemukan aktor utama di balik rangkaian proses penyelamatan Bank Century,” tandasnya.

Tidak kalah pentingnya, kata Bamsat, adalah penelusuran dana trilyunan rupiah dari LPS itu mengalir kemana saja. Siapa saja pihak yang mengambil keuntungan dan apakah ada keterlibatan partai politik tertentu dalam serangkaian peristiwa penggelontoran dana bailout Bank Century tersebut.

“Apalagi, Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk LPS sebagai pihak yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (IS)

Share your thoughts