CSO Mengevaluasi Prolegnas 2015

RDPU Prolegnas 2016

Apa kata yang tepat untuk menggambarkan kedekatan anggota DPR dengan Rakyat? interaktif. Interaktif pada saat penyusunan undang-undang, proses pengawasan dan penyusunan anggaan. Ada proses tukar menukar informasi pada kegiatan “interaktif” tersebut. Apakah konstituen tahu apa saja Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di DPR?

“Badan Legislasi kurang membangun interaksi dengan para pemangku kepentingan satu RUU yang sedang dibahas,” kata Hanafi. Pagi itu (7/9), Badan Legislasi DPR RI mengundang Indonesian Parliamentary Center (IPC), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) untuk memberikan usulan mengenai Progaram Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

IPC dan PSHK memberikan masukan mengenai pelaksanaan prolegnas 2015. Hanafi mewakili IPC menyampaikan bahwa ke depan Baleg harus lebih interaktif “salah satunya dengan membuka informasi mengenai proses legislasi dan dokumen-dokumennya”.

Ronald Rofiandri dari PSHK menyampaiakn catatan dan rekomendasi prolegnas 2015. Prolegnas merupakan tren negara transisi demokrasi untuk menyelesaikan masalah dengan peraturan. Hal ini terlihat dengan respon pemerintah pada era-reformasi 1998 dalam memberikan jaminan kebebasan berekspresi, HAM dan lain-lain dalam bentu UU.

Untuk kondisi saat ini, perlu dilihat lebih jauh apakah seluruh permasalahan yang ada di masyarakat harus diselesaikan melalui UU? Untuk itulah perlu ada monitoring dan evaluasi (monev) atas pemberlakuan UU agar tidak semua permasalahan berujung dengan usulan UU. Bisa saja permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui peraturan dibawah UU.

“Masih ada kendala capaian prolegnas dari segi kualitas dan kuantitas. Sepanjang 2005-2014 capaian legislasi selalu dibawah target yang dicanangkan. Hambatan proses legislasi adalah problem internal, baik di DPR maupun pemerintah”.

“Misalnya faktor yang cukup menghambat adalah adanya pembentukan lembaga atau badan khusus melalui UU, contohnya RUU Rumah Susun, RUU Bantuan Hukum, dan RUU pembalakan liar. Disamping itu, muatan materi UU yang terlalu luas, terkadang materi muatan yang seharusnya diatur oleh peraturan pemerintah menjadi materi muatan UU, misalnya RUU sistem pendidikan nasional.”

Hanafi, setuju dengan pendapat Ronald. Perlu ada monev atas Prolegnas. Pada bagian awal dari Monev Prolegnas, perlu ada perumusan tujuan, apa yang hendak dicapai dari prolegnas, baik daftar panjang 5 tahun maupun prolegnas prioritas tahunan. Melengkapi kerangka monev, perlu juga merumuskan indikator keberhasilannya.

“Ada kendala kurangnya masa kerja DPR yang hanya sekitar 140 hari dari satu tahun masa sidang. Pelembagaan masa sidang dan masa reses sebanyak lima kali dalam satu tahun memang mengakibatkan menipisnya waktu sidang di DPR.”

“Disamping itu, perumusan Naskah Akademik (NA) dan RUU yang masih rendah yang disebabkan kurangnya tenaga pendukung. Yang lebih penting, kurangnya interaksi dari komisi-komisi DPR menjadi catatan penting dari evaluasi rendahnya capaian legislasi DPR.”

Forum tersebut mengusulkan sejumlah RUU untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2016. IPC mengusulkan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) masuk dalam prolegnas prioritas 2016. Perbaikan menyasar empat hal yaitu transparansi, IT based, penguatan fungsi representatif DPR, dan efektifitas pengambilan keputusan di DPR. UU MD3 mustinya menjadi bagian akhir dari paket UU Politik yang mampu mendorong desain sistem politik naioanal yang ingin mencapai lima misi besar yaitu memperkuat sistem presidensial, proporsionalitas dan derajat keterwakilan yang tinggi, penyederhanaan sistem kepartaian, keterwakilan perempuan dan meningkatknya partisipasi politik.

PSHK mengusulkan RUU bidang Hukum dan HAM yang masuk dalam Prolegnas 2016 yaitu  RUU KUHP, RUU Perkumpulan, RUU Perubahan UU Kepolisian, RUU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam bidang politik, koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi hukum pemilu mengusulkan kodifikasi hukum pemilu atau “Kitab UU Pemilu” mejeng dalam prolegnas prioritas 2016. Kitab UU Pemilu akan menggabungkan secara terstruktur dan sistematis empat UU pemilu saat ini yaitu; UU Penyelenggara Pemilu, UU Pemilu Legislastif, UU Pemilu Presiden dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Selaku perwakilan, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menjelaskan urgensi adanya Kitab UU Pemilu, diyakini dengan digabungkannya UU Pemilu dalam satu kitab akan menyelesaikan permasalahan kontradiksi, kekosongan dan tumpang tindih hukum yang terjadi selama ini.

Publish What You Pay Indonesia yang datang bersama IPC mengusulkan agar RUU Perubahan UU Migas masuk dalam prolegnas 2016. Sementara Article 33, CSO yang selalu mendorong perbaikan tata kelola minerba mengusulkan RUU Perubahan UU Mineral dan Batu Bara tercantum dalam Prolegnas 2016. Kedua RUU bidang ekonomi tersebut didorong sebagai bentuk perwujudan prinsip ekonomi yang berpihak kepada sebesar-besarnya kepentingan rakyat sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kali ini hanya bagian yang sangat kecil dari proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan Prolegnas 2016. Begitu banyak ruang pelibatan publik yang bisa dimanfaatkan oleh Baleg DPR dalam penyusunan prolegnas 2016. Jutaan konstituen di 77 dapil menunggu dan berharap para wakilnya datang dan duduk bersama mendialogkan permasalahan dengan bahasa yang sederhana. Artikulasi kepentingan itulah yang akan menjadi sebaik-baiknya dasar bagi Baleg DPR dalam menyusun Prolegnas 2016.

Dengan demikian, mimpi mendekatkan Anggota DPR dengan Tuan-nya (Rakyat) melalui Prolegnas yang interaktif adalah sebuah keniscayaan. [Erik Kurniawan]

Share your thoughts