Perlakuan Khusus Terhadap Informasi Pemilu

sumber photo : http://www.cma-cgm.com

Jakarta, ipc.or.id – Ada empat hal terkait informasi pemilu yang perlu dilihat kembali pada tiga regulasi yang mengatur hal ini, yaitu: PERKI, PKPU, dan PERBAWASLU. Pertama, definisi informasi pemilu.  Kedua, bentuk perlakuan khusus terhadap informasi pemilu.  Ketiga, relevansi PERKI 1/2014 (PERKI Pemilu).  Keempat, efektivitas informasi pemilu. Mari kita bahas satu per satu.

DEFINISI INFORMASI PEMILU

Mari kita lihat dulu definisi informasi pemilu dalam tiga regulasi.

PERKI 1/2014 PKPU 1/2015 PERBAWASLU 1/2017
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Informasi yang dihasilkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, DPD, …… Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, DPD…..

Definisi di atas menggunakan dua ukuran dalam memaknai informasi pemilu.

Pertama, Badan publik yang membuat dan/atau menguasai informasi;

PERKI dan PERBAWASLU menyebutkan dengan tegas bahwa Badan Publik yang membuat/menguasai informasi pemilu adalah badan publik penyelenggara pemilu.

Sementara PKPU tidak menyebutkan jelas. Ada dua tafsir yang dapat dibuat mengenai siapa badan publik yang menghasilkan informasi pemilu menurut PKPU ini. Pertama, karena objek pengaturan pada PKPU ini adalah KPU itu sendiri, maka bisa ditafsirkan bahwa Badan Publik yang menghasilkan informasi dalam setiap tahapan pemilu, menurut PKPU ini adalah KPU itu sendiri.

Kedua, badan publik yang dimaksud PKPU ini adalah setiap badan publik yang menghasilkan informasi terkait tahapan pemilu. Tafsir kedua ini, berpotensi memperluas makna informasi pemilu, sebab tidak membatasi badan publik pengelola informasi tersebut. Kenyataannya, berbagai badan publik seperti Mahkamah Konstitusi, Kemenkopolhukam, Kemendagri, POLRI, BIN, DPR, dll juga menghasilkan informasi pada tahapan tertentu dalam pemilu. Apakah informasi yang mereka hasilkan dalam tahapan pemilu ini otomatis disebut sebagai informasi pemilu?

Menurut hemat kami, badan publik yang menghasilkan informasi pemilu adalah badan publik yang tugas pokok dan fungsinya menyelenggarakan pemilu (sesuai tahapan-tahapannya) yaitu KPU dan Bawaslu RI . Sementara badan publik lain, seperti MK, jelas bukan penyelenggara pemilu. Hasil pemilu yang diputuskan MK karena adanya sengketa, bukan dalam rangka menyelenggarakan pemilu, tetapi dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai penyelesai sengketa.
Apakah informasi putusan tersebut dapat dikatakan sebagai informasi pemilu? Ya, ketika informasi tersebut diterima oleh KPU sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu, maka putusan tersebut menjadi informasi pemilu.

Kedua, Masa/momentum saat informasi tersebut dibuat/dikuasai;

Unsur kedua dari informasi pemilu mengacu pada tiga regulasi di atas adalah masa atau momentum pada saat informasi dibuat/dikuasai. Tiga regulasi sama-sama menyebutkan “tahapan pemilu”. Sebaiknya ada penegasan pada pasal lain, bahwa informasi pemilu yang pelayanannya menggunakan mekanisme PERKI 1/2014 adalah informasi pemilu pada tahapan yang sedang berlangsung saat ini.

Menurut kami ada satu hal lagi yang perlu disebutkan yaitu substansi informasi. Substansi informasi pemilu menurut tiga regulasi adalah “Informasi yang …. di setiap tahapan..”. Artinya, tidak ada pembatasan. Menurut kami, tidak semua informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima di setiap tahapan pemilu, dapat disebut sebagai informasi pemilu.

Menurut kami, “Informasi Pemilu” yang dimaksud dalam konteks tiga regulasi ini merupakan informasi pokok, primer, atau utama tentang tahapan pemilu yang dihasilkan dan/atau diterima oleh penyelenggara pemilu, bukan sekunder atau pendukung. Misalnya, jadwal kampanye partai politik yang dikeluarkan KPU merupakan informasi pemilu, yang diperlakukan sesuai PERKI 1/2014. Namun  notulensi rapat pembahasan jadwal kampanye, undangan rapat pembahasan jadwal kampanye, absen rapat pembahasan jadwal kampanye, tiket perjalanan dalam rangka pembahasan jadwal kampanye, bukanlah masuk kategori informasi pemilu.

PKPU 7/2017, menyebutkan ada 12 tahapan pemilu, yaitu:

Sosialisasi;Perencanaan  program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; Masa kampanye Pemilu; Masa tenang; Pemungutan dan penghitungan suara; Penetapan hasil Pemilu; danPengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Di setiap tahapan tersebut, ada informasi pokok, utama, atau primer terkait tahapan pemilu, ada yang sifatnya sekunder (dokumen pendukung). Jadi, “Informasi Pemilu” adalah informasi pokok tentang tahapan penyelenggaraan pemilu yang dihasilkan oleh badan penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk memperjelas definisi ini, sebenarnya PERKI dapat mencantumkannya dalam bagian Penjelasan.

PERLAKUAN KHUSUS INFORMASI PEMILU

Pemilu merupakan kegiatan dengan rangkaian tahapan yang waktunya dibatasi secara ketat (Lihat Lampiran PKPU 7/2017). Karena itu, informasi yang dihasilkan, juga harus diperlakukan secara khusus. Perlakuan secara khusus ini untuk menjamin hak publik atas informasi dan memastikan azas manfaatnya. Perlakuan khusus tersebut, meliputi tiga hal.

Pertama, Jangka waktu pelayanan informasi pemilu (lebih cepat dari ketentuan UU KIP). Aturan ini sebenarnya, hanya diperuntukkan bagi informasi tahapan pemilu yang sedang berlangsung, bukan yang telah terjadi pada periode sebelumnya. Hal ini dijamin dalam PERKI 1/2014. Kedua, status informasi (serta-merta). Hal ini ditegaskan dalam PKPU 1/2015 dan PERBAWASLU 1/2017. Ketiga, penyelesaian sengketa di Komisi Informasi (diprioritaskan).  Hal ini disampaikan Komisi Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi/Kab/Kota melalui SE KI Pusat 1/2014.

RELEVANSI PERKI PEMILU

Apakah PERKI 1/2014 yang mempercepat pelayanan informasi ini masih relevan sebab PKPU dan PERBAWASLU telah menetapkan bahwa informasi terkait tahapan ini merupakan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.

PERKI ini lahir pada tahun 2014 untuk merespon situasi saat itu. Selama satu tahun sebelum lahirnya PKPU 1/2015, PERKI ini sangat berguna. Namun, saat ini, telah ada PKPU 1/2015 dan PERBAWASLU 1/2017 yang menetapkan bahwa status informasi pemilu adalah wajib diumumkan secara serta-merta. Artinya, publik tidak perlu lagi mengajukan permintaan. Dengan demikian, untuk saat ini jika KPU/Bawaslu konsisten menetapkan dan memperlakukan informasi pemilu sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, maka sebenarnya PERKI menjadi kurang relevan.

Kalaupun ada publik yang datang meminta, KPU dan BAWASLU dapat langsung mengarahkan ke situs mereka untuk mengunduhnya sendiri, atau langsung memberikan dokumennya untuk dicopy, tanpa harus menunggu dua hari, dst. Kecuali jika dalam perkembangan nanti, KPU dan Bawaslu menetapkan ada informasi pemilu yang statusnya wajib tersedia setiap saat (tidak wajib  diumumkan), maka PERKI ini, tetap relevan.

EFEKTIVITAS INFORMASI PEMILU

Setelah membahas makna informasi pemilu, pertanyaan berikutnya, bagaimana agar informasi pemilu dapat diterima oleh masyarakat secara efektif? 

Identifikasi Informasi Pemilu

Identifikasi informasi apa saja yang dihasilkan oleh badan publik penyelenggara pemilu pada 12 tahapan tsb. Bagi Bawaslu, pada 12 tahapan itu, menghasilkan informasi terkait pencegahan, pengawasan, dan/atau penyelesaian sengketa. Tinggal diidentifikasi mana informasi yang bersifat pokok dan mana yang informasi pendukung.

Masukkan Dalam DIP atau Buat DIP khusus tentang Informasi Pemilu

Setelah diidentifikasi, masukkan dalam DIP atau buat DIP khusus informasi pemilu dengan penambahan kolom status informasi. Ini penting untuk memudahkan pelayanan, koordinasi internal & eksternal. Sementara kolom status untuk memperjelas bagaimana perlakuan terhadap informasi tersebut.

Untuk informasi yang bersifat terbuka. Publikasikan dengan memperhatikan hal berikut:

Pertama, Identifikasi informasi pemilu yang perlu diolah ulang. Misalnya dalam bentuk pengumuman singkat, infografis, video, audio, dll. Kedua, Identifikasi Informasi yang perlu disajikan dlm format data terbuka. Misalnya, format CSV, agar dapat dapat dibaca mesin (machine readable) sehingga memudahkan publik untuk mengolahnya. Ketiga, buat menu khusus informasi pemilu di web. Keempat, selain web, gunakan media & lokasi pengumuman sesuai target audiens.

Sosialiasikan Informasi Pemilu yang dihasilkan

Sosialisasi ini meliputi, subjek informasi, manfaat informasi, sarana akses, dan mekanismenya. Gunakan media sosial dan sarana lain sesuai karakteristis publik yang ditarget.

Satu hal yang perlu dibangun, yaitu hotline pemilu. Pelayanan informasi pemilu, tak selamanya berbasis dokumen. Pada masa tahapan pemilu, kemungkinan besar banyak permintaan informasi menggunakan sarana telepon atau media sosial, yang tujuannya menanyakan seputar tahapan pemilu untuk kepentingan partisipasi. Sudahkan KPU dan Bawaslu mempersiapkannya? (Arbain, Manager Kampanye Indonesian Parliamentary Center)

Share your thoughts