TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
a. Petugas Pelayanan Informasi
1. Petugas Penerima Permohonan: Nur Asiah Jamil
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : Arbain
3. Atasan PPID (Deputi Direktur) : Ahmad Hanafi
b. Sarana Permohonan
1. Alamat : Tebet Utara III D No. 12 A Jakarta Selatan
2. Telpon/Fax: 021-83536-26
3. Email : admin@ipc.or.id
4. Twitter : @pusatparlemen
5. Facebook : Indonesian Parliamentary Center
c. Waktu Pelayanan
1. Hari : Senin – Jum’at (Kecuali Hari Libur)
2. Pukul : 10.00 WIB sd 16.00 WIB
d. Kelengkapan Administrasi Pemohon informasi
1. Nama, nomor identitas diri, alamat, nomor telepon.
2. Subjek informasi dan alasan permohonan
3. Bentuk informasi
4. Cara penyampaian informasi
e. Biaya-Biaya
1. Biaya penggandaan (fotocopy) dokumen senilai Rp. 100/lembar
2. Biaya pengiriman dokumen berdasarkan biaya dari perusahaan jasa pengiriman
f. Mekanisme Permohonan
1. Petugas kami akan menghubungi pemohon melalui telepon atau email, maksimal dalam dua hari kerja setelah permohonan diterima. Tujuannya:
– Menyampaikan pemberian informasi, jika informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka dan telah tersedia.
– Menyampaikan penolakan atas permohonan, jika informasi diajukan termasuk informasi yang dikecualikan..
– Menanyakan hal-hal tertentu, jika pemohon belum melengkapi informasi sebagai ditentukan
– Menyampaikan jadwal konfirmasi atas permohonan yang diajukan.
2. Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID, jika:
– Terjadi pengabaian, penolakan, dan/atau pelayanan yang buruk atas permohonan informasi
– Biaya yang tidak sesuai aturan ini
– Dokumen yang diberikan tidak tepat
3. Atasan PPID akan memberikan jawaban atas keberatan dalam waktu dua hari kerja.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
a. Petugas Pelayanan Informasi
1. Petugas Penerima Permohonan: Nur Asiah Jamil
2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) : Arbain
3. Atasan PPID (Deputi Direktur) : Ahmad Hanafi
b. Sarana Permohonan
1. Alamat : Tebet Utara III D No. 12 A Jakarta Selatan
2. Telpon/Fax: 021-83536-26
3. Email : admin@ipc.or.id
4. Twitter : @pusatparlemen
5. Facebook : Indonesian Parliamentary Center
c. Waktu Pelayanan
1. Hari : Senin – Jum’at (Kecuali Hari Libur)
2. Pukul : 10.00 WIB sd 16.00 WIB
d. Kelengkapan Administrasi Pemohon informasi
1. Nama, nomor identitas diri, alamat, nomor telepon.
2. Subjek informasi dan alasan permohonan
3. Bentuk informasi
4. Cara penyampaian informasi
e. Biaya-Biaya
1. Biaya penggandaan (fotocopy) dokumen senilai Rp. 100/lembar
2. Biaya pengiriman dokumen berdasarkan biaya dari perusahaan jasa pengiriman
f. Mekanisme Permohonan
1. Petugas kami akan menghubungi pemohon melalui telepon atau email, maksimal dalam dua hari kerja setelah permohonan diterima. Tujuannya:
– Menyampaikan pemberian informasi, jika informasi tersebut termasuk informasi publik yang terbuka dan telah tersedia.
– Menyampaikan penolakan atas permohonan, jika informasi diajukan termasuk informasi yang dikecualikan..
– Menanyakan hal-hal tertentu, jika pemohon belum melengkapi informasi sebagai ditentukan
– Menyampaikan jadwal konfirmasi atas permohonan yang diajukan.
2. Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID, jika:
– Terjadi pengabaian, penolakan, dan/atau pelayanan yang buruk atas permohonan informasi
– Biaya yang tidak sesuai aturan ini
– Dokumen yang diberikan tidak tepat
3. Atasan PPID akan memberikan jawaban atas keberatan dalam waktu dua hari kerja.