PENGUATAN MASYARAKAT ADAT MELALUI PENDAPILAN BERBASIS KOHESIVITAS
Pembentukan daerah pemilihan (dapil) berbasis kohesivitas adat merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh untuk memperkuat representasi masyarakat adat. Prinsip kohesivitas sendiri merupakan prinsip global dalam pembentukan daerah pemilihan. Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu dari tujuh prinsip penyusunan dapil adalah kohesivitas (Pasal 185). Beberapa dapil, yang secara konsep ditata ulang oleh IPC, antara lain:
- Dapil DPR RI Untuk Provinsi Aceh Berbasis Kohesivitas Suku Gayo
- Dapil DPRD Kabupaten Luwu Utara Berbasis Kohesivitas Warga Perbukitan
- Dapil DPRD Kabupaten Enrekang Untuk Kesetaraan Keterwakilan Tiga Sub-Etnis
- Dapil DPRD Kabupaten Simalungun
- Dapil DPRD Kabupaten Lebak Untuk Penguatan Komunitas Kasepuhan
Untuk melihat buku, Klik