Penguatan Masyarakat Adat Melalui Pendapilan Berbasis Kohesivitas
Beberapa contoh kasus yang ditampilkan pada buku ini menunjukan bahwa prinsip kohesivitas sebenarnya dapat disinergiskan dengan prinsip-prinsip lain dalam penyusunan dapil baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, Tantangan terberat dalam menyusun dapil berbasis kohesivitas ini terutama di tingkat pusat (DPR-RI), adalah sejauhmana para anggota DPR sebagai pembuat UU mau konsisten pada prinsip-prinsip penyusunan dapil. Di sisi lain, ada godaan untuk menyusun dapil berdasarkan kalkulasi dukungan politik terhadap mereka pada sebaran daerah-daerah tertentu.
Dengan kondisi diatas, maka wajar jika hingga kini masih terjadi sejumlah penyimpangan-penyimpangan pada penyusunan dapil, sebagaimana disebutkan dalam buku ini. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, tantangannya adalah menjaga indepedensi anggota KPU RI dari potensi intervensi atau afliasi dengan politik tertentu sehingga dapat menyusun dapil secara mandiri berdasarkan pada prinsip-prinsip yang benar. Untuk diperlukan proses penyusunan yang transparan dan partisipatif. Prinsip pendapilan sendiri telah dimuat dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait aspek kohesivitas, buku ini dapat menjadi masukan bagi KPU dalam penyusunan dapil. Ada kemungkinan masih banyak pembentukan dapil terutama di tingkat kabupaten/kota yang belum memperhatikan prinsip kohesivitas, selengkapnya buku ini anda bisa klik link dibawah ini.