Laporan Lembaga Tahun 2016
RINGKASAN
IPC menjalankan mandat dari banyak pihak: Mandat pendiri, sekretariat Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI), mandat anggota Publish What You Pay Indonesia (PWYP), mandat koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) dan Koalisi Pemilu, mandat sekretariat Koalisi MD3, mandat Koalisi Pemilu. Kadar peran IPC pada setiap isu berbeda. Hingga akhir 2016, IPC berusaha melaksanakan seluruh mandat tersebut semaksimal mungkin.
BAGIAN 1 – PERENCANAAN PELAKSANAAN MANDAT
Awal 2016 hingga akhir tahun, terdapat lima fokus utama yang hendak disasar oleh IPC sebagai organisasi:
- Penguatan kelembagaan IPC (internal). Ada 5 hal yang menjadi titik fokus utama: reorientasi kelembagaan, pembenahan struktur organisasi, audit kelembagaan, pelaporan dan manajemen data dan informasi organisasi.
- Kajian dan advokasi penguatan kelembagaan parlemen melalui kajian dan advokasi representasi parlemen dalam UU Pemilu dan pemantauan kinerja parlemen. Dalam kerangka ini, IPC mengkreasi sebuah program yang berjudul: “Mendorong peningkatan representasi kelompok minoritas” dan sudah memperoleh dukungan dari TIFA. Sementara untuk pemantauan kinerja parlemen, IPC telah merekrut 2 staf untuk pemantauan dan kolektor data.
- Advokasi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia dengan Koalisi FOINI. Sebagai Sekretariat FOINI, IPC mengkreasi program untuk mendorong iklim keterbukaan informasi tetap terjaga dan mulai mendorong transparansi pada isu-isu sektoral. Untuk hal ini ada 3 program utama yang didesain oleh IPC: (a) Mengawal seleksi KI Kalimantan Timur, KI Nanggroe Aceh Darussalam, KI Sulawesi Tengah, KI Riau, KI Sumatera Utara dan mendorong pembentukan Komisi Informasi Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara (b) Advokasi Pasal 33 UU KIP yang dilanggar oleh Gubernur Gorontalo melalui gugatan di PTUN Manado hingga Banding di PT TUN Makassar. Saat ini, IPC mendapat dukungan dari The Asia Foundation melalui program SETAPAK untuk mendukung kegiatan-kegiatan FOINI.
- Kajian dan Advokasi keterbukaan informasi publik di parlemen. Dalam rangka ini, IPC menggabungkan diri dalam agenda Open Government Indonesia (OGI) dan mendorong agenda keterbukaan parlemen menjadi bagian dari Rencana Aksi OGI.
- Advokasi RUU Migas dan RUU Minerba (revisi) kerjasama dengan jaringan PWYP dan Article33. Advokasi kedua RUU tersebut tidak telepas dari peran IPC sebagai anggota Koalisi PWYP. Dalam kerangka ini, IPC mengkreasi program kerjasama dengan PWYP dan Article33 untuk advokasi RUU. IPC berperan untuk melaksanakan fungsi loby dengan parlemen, fungsi penjangkauan (outreach) ke ormas dan memfasilitasi forum. Sementara materi advokasi dan kampanye publik dipersiapkan dan dilaksanakan langsung oleh PWYP dan Article33.
- Advokasi Imeplementasi UU Pelayanan Publik bersama jaringan Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3). IPC bertugas mendukung koalisi dalam kerangka seleksi anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan membantu mempersiapkan rencana kerja Koalisi.
- Kajian dan Advokasi RUU Pemilu bersama jaringan masyarakat Koalisi Pemilu. IPC bertugas untuk mendorong gagasan koalisi kepada Anggota Pansus pemilu yang mulai bekerja semenjak Masa Sidang II Tahun 2016/2017.
- Kajian dan Advokasi implementasi UU MD3 sebagai mandat dari pendiri. Untuk agenda ini, IPC menjadi tuan rumah dan pengelola dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU MD3.
Kelima agenda tersebut diidstribusikan ke struktur kerja IPC dengan pembagian kerja sebagai berikut: Penguatan kelembagaan di bawah koordinasi Direktur, tim keuangan dan koordinator divisi. Divisi riset mengkoordinir sekretariat FOINI, advokasi UU KIP di SETAPAK dan advokasi UU Pelayanan Publik. Divisi Data dan Kampanye mengkoordinir kajian dan advokasi representasi kelompok minoritas serta penguatan data keparlemenan. Divisi training mengkoordinir advokasi RUU Migas, RUU Minerba dan pemantauan DPR dan Advokasi Keterbukaan Parlemen. Sementara Direktur diperbantukan untuk menangani keterbukaan parlemen, advokasi RUU Pemilu dan memberikan arahan dalam pemantauan DPR.
BAGIAN 2 – REALISASI DAN CAPAIAN
Penguatan kelembagaan perkumpulan (internal)
Pada awal 2016, IPC meminta bantuan YAPPIKA untuk assessment kelembagaan. Hasilnya, ada 5 rekomendasi utama yang mesti dijadikan target prioritas tahun ini: orientasi kelembagaan, pembenahan struktur organisasi, audit kelembagaan, pelaporan dan manajemen data dan informasi.
Perbaikan mulai dari yang paling mudah dan berakhir yang paling sulit. Form pelaporan tugas sudah disusun dan mulai digunakan sejak Maret 2016. Termasuk form pelaporan kelembagaan dan pembenahan struktur merupakan satu kesatuan. Laporan semester, mulai diberlakukan tahun ini.
Pada Mei dan Juni 2016, tim pelaksana harian mengundang para Pendiri. Hasilnya belum cukup memuaskan karena para Pendiri yang hadir belum representatif untuk mengambil keputusan. Forum pertemuan tersebut kemudian merekomendasikan untuk berkonsultasi tatap muka dengan para pendiri.
Mulai Juli s/d September 2016, tim pelaksana berkeliling menyampaikan laporan dan berkonsultasi dengan para pendiri mengenai langkah-langkah apa yang sebaiknya dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi. 5 pendiri yang ditemui, Hanif Suranto, Bejo Untung, Sulastio, Karjono dan Benyamin Tukan merekomendasikan untuk segera membuat forum dalam rangka menuntaskan agenda kelembagaan yang terdiri dari:
- Penguatan orientasi organisasi yang meliputi: (a) reorientasi visi dan misi lembaga (b) menurunkan visi dan misi pada aspek yang lebih teknokratis dan (c) mendistribusikan pekerjaan.
- Perbaikan tata kepengurusan yang didalamnya meliputi: (a) meningkatkan peran aktif struktur dewan pembina dan dewan pengurus (b) pemilihan dan pengangkatan direktur (c) merevisi dan mendaftarkan ulang akta notaris IPC.
Hingga Desember 2015, tim pelaksana mencoba untuk mengundang para pendiri, namun konfirmasi terakhir dari para pendiri belum memenuhi jumlah yang representatif.
Sementara audit keuangan sedang dalam proses input data hingga 2015. Tim pelaksana menargetkan, audit kelembagaan dilaksanakan pada Tahun 2017. Manajemen data dan informasi sedang dalam proses perbaikan.
Kajian dan advokasi penguatan kelembagaan parlemen.
Hingga Juni 2016, tim IPC sedang menyusun desain riset, ToR Riset daerah dan instrumen wawancara lapangan. Riset “mendorong peningkatan representasi kelompok minoritas” merupakan riset advokasi yang didukung oleh TIFA. Laporan riset akan dipublikasikan dan dirumuskan ulang dalam bentuk policy brief.
Hingga Desember 2016, tim riset sudah berhasil mengumpulkan data lapangan dari tiga daerah: (1) Pati, Jawa Tengah untuk kelompok masyarakat Samin, (2) Bulukumba, Sulawesi Selatan untuk Masyarakat Adat Kajang, (3) Aceh, untuk Masyarakat Adat Gayo. Saat ini, tim riset sedang membuat laporan riset berdasarkan temuan lapangan dan studi literatur yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
Kajian dan Advokasi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
Fenomena yang berkembang di Derah, ada kecenderungan untuk mengangkat Komisi Informasi. Bahkan sejumlah daerah cenderung mengabaikan pembentukan Komisi informasi, seperti Papua Barat yang prosesnya mandek sejak 2014 lalu. Sementara KI sebagai kelembagaan penjaga transparansi dibutuhkan masyarakat.
Semenjak kasus pengangkatan kembali KI Gorontalo oleh Gubernur Provinsi Gorontalo tanpa proses seleksi, Sekretariat FOINI melaksanakan sejumlah strategi untuk membentung kecenderungan pemerintah daerah yang kurang respon terhadap KI.
- Bersama warga Gorontalo mengajukan Gugatan ke PTUN Manado. Meski kalah, Sekretariat akan tetap mengajukan banding ke PT TUN Makassar.
- Untuk memperkuat advokasi hukum, FOINI kini sedang proses mengajukan gugatan JR ke MK untuk meminta tafsir pasal 33 mengenai seleksi KI. Pasalnya, preseden KI Gorontalo bisa ditiru oleh provinsi lain. Sidang sudah berjalan 2 kali, dan belum ada perkembangan terkini dari MK.
Hingga Desember, IPC selaku sekretariat memperoleh dukungan dari TAF-SETAPAK, baik untuk kepentingan advokasi KI maupun program pembentukan KI Baru. FOINI telah mendampingi seleksi KI di Nanggroe Aceh Darussalam, KI Kalimantan Timur, seleksi KI Riau, pembentukan KI Sulawesi Tenggara dan pembentukan KI Kalimantan Utara.
Kajian dan advokasi keterbukaan informasi publik di parlemen
Di Parlemen, dorongan keterbukaan mengikuti gerak penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) Open Government Indonesia. IPC memimpin untuk me-lead engagement dengan para anggota DPR dan Sekretariat Jenderal. Hingga September 2016, IPC bersama sekretariat jenderal DPR berhasil merumuskan rencana aksi dalam 2 agenda penting: (1) penguatan implementasi UU KIP dan (2) penguatan sistem legislasi nasional.
Dalam kerangka membumikan dua agenda tersebut di jajaran birokrasi DPR, IPC mengadakan aduiensi dengan Wakil Ketua DPR, Fachry Hamzah; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Suratno; dan Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti. Namun, setelah serangkaian audiensi tersebut diselenggarakan, Renaksi untuk DPR dihapus karena Sekjen secara resmi mengundurkan diri dari keterlibatannya di OGI. Alasannya, karena OGI untuk pemerintah bukan untuk parlemen.
Meski sudah ditolak, IPC terus berupaya untuk mendorong agenda keterbukaan parlemen di DPR.
Pada dasarnya ada dua pola yang diterapkan oleh negara-negara yang menerapkan keterbukaan parlemen, yaitu pertama negara tersebut menggunakan instrumen Open Government Partnerhsip sebagai bagian dari pemerintah dan kedua negara tersebut mendirikan open parlemen/legislative openness working group sebagai bagian yang mandiri.
IPC sedang membangun komunikasi dengan Wesminster Foundation for Democracy (WFD) dan National Democratic Institute (NDI) untuk mendorong sebuah high level event untuk DPR sebagai pintu masuk untuk keterbukaan parlemen secara mandiri.
Disamping itu, IPC juga telah mempersiapkan kajian evaluasi implementasi UU KIP di DPR dan implementasi proative disclosure di DPR.
Advokasi RUU Migas dan RUU Minerba.
Sebagai anggota koalisi PWYP, IPC didapuk untuk membantu advokasi RUU Migas dan Minerba. Tugasnya mendorong gagasan koalisi di DPR dan pembahasan RUU Migas yang transparan.
Setidaknya dua gagasan krusial koalisi kepada sejumlah Tenaha Ahli DPR: perencanaan migas dan kelembagaan migas. Disamping itu, Koalisi juga berhasil mendorong kepedulian ormas NU terhadap isu-isu Migas. Sejumlah konferensi pers, kunjungan ke ormas dan audiensi ke DPR diorganisir oleh IPC dalam kerangka untuk mempercepat pembahasan RUU Migas. Namun, dinamika politik lintas fraksi menjadi faktor utama yang menentukan percepatan pembahasan RUU Migas.
Keresahan untuk mempercepat pembahasan RUU Minerba juga sama yang dipicu oleh UU Otonomi Daerah yang baru. Dua UU tersebut tidak sinkron. IPC berhasil memfasilitasi forum Pemda-DPRD, Pemda-Pemerintah Pusat dan DPRD-DPR RI bersama A33 sehingga forum tersebut menjadi lebih efektif dan menghasilkan RTL yang lebih konkrit.
Komisi VII sendiri memutuskan untuk membahas RUU Migas telebih dahulu sebelum RUU Minerba.
Untuk kedua isu tersebut, IPC melakukan pemantauan langsung di DPR dengan merekrut satu staf pemantau. Hingga Desember 2016, IPC berhasil mendinamisasi advokasi di jaringan koalisi PWYP. Sejumlah konpres, pertemuan dengan anggota Komisi VII DPR RI dan Badan Kehormatan Dewan berhasil diselenggarakan, sejumlah usulan strategis untuk mengingkatkan daya advokasi disampaikan kepada koalisi, dan draf terkini dari BKD berhasil diperoleh tim pemantau IPC dan disampaikan kepada para pendiri.
Advokasi Imeplementasi UU Pelayanan Publik.
Pada akhir tahun 2015 hingga Februari 2016, IPC bersama koalisi MP3 menyusun sejumlah kegiatan advokasi untuk pendampingan proses seleksi anggota Ombudsman Republik Indonesia: mulai dari menyusun rekomendasi, tracking rekam jejak calon anggota dan mengawal proses fit and proper test di DPR dengan lobi-lobi politik. IPC dan Koalisi berhasil mengantarkan calonnya dan mengeliminir sejumlah calon yang bermasalah untuk lolos fit and proper test di DPR RI.
IPC aktif terlibat dalam pertemuan tahunan dan rapat kerja Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) dan berkontribusi memberikan masukan dan gagasan. Meski peran IPC minimal dalam koalisi ini, akan tetapi keterlibatan IPC sejak awal koalisi ini akan terus berkontribusi ide dan gagasan, terutama yang berkaitan dengan advokasi di DPR.
Kajian dan advokasi RUU Pemilu
Dalam rangka mendorong penyederhanaan sistem kepartaian di parlemen IPC turut bergabung dalam Koalisi untuk RUU Pemilu. Sistem kepartaian sederhana merupakan basis untuk mendorong efektifitas pengambilan keputusan di parlemen.
Sejak November 2016, IPC secara aktif memantau pembahasan RUU Pemilu dan aktif membangun komunikasi dan jaringan dengan Tenaga Ahli sejumlah fraksi: F-PKB, F-PPP, F-PD, F-Nasdem dan F-PDIP. Hal yang didorong adalah menyampaikan gagasan-gagasan alternatif koalisi agar diinternalisasi oleh para TA sehingga diharapkan TA tersebut mampu menyajikan pilihan sejumlah alternatif kebijakan kepada Anggota DPR dan Fraksi.
Kajian dan Advokasi implementasi UU MD3 sebagai mandat dari pendiri
Dalam advokasi ini, IPC mengkoordinir koalisi MD3 untuk membuat penyikapan terhadap isu yang berkembang di parlemen. Sejumlah kegiatan dilaksanakan dalam bentuk konferensi pers dan pengaduan ke MK.
Konpres dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja parlemen dan menyikapi pergantian ketua DPR. Sebanyak 4 kali konpres diselenggarakan bersama koalisi dan 1 aduan ke MKD. Secara spesifik tema yang diambil oleh IPC adalah evaluasi penyelenggaraan proactive disclosure dalam proses legislasi.
Dampak dari serangkaian proses konpres ini adalah IPC menjadi salah satu jajaran nara sumber alternative oleh media.
BAGIAN III – KONTRIBUSI PERUBAHAN
- Berhasil mendorong perwakilan masyarakat sipil sebagai anggota ORI sehingga memudahkan bagi masyarakat sipil untuk berperan serta dalam mendorong perbaikan pelayanan publik yang prima melalui ORI.
- Proses seleksi KI di daerah menjadi lebih transparan dan melibatkan masyarakat sipil. Keterlibatan masyarakat sipil diperlukan untuk membantu tim seleksi dalam menjaring calon KI yang kompeten dan kapabel.
- Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara mempersiapkan diri untuk membentuk Komisi Informasi.
- DPR mulai membuka diri terhadap gagasan keterbukaan parlemen yang meliputi terbuka secara politik dan terbuka secara administratif.
- Tersampaikannya gagasan-gagasan baru koalisi PWYP dan A33 mengenai tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntable dan partisipatif kepada sejumlah Tenaga Ahli DPR. Dengan membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, DPR dan pemerintah jadi lebih responsif terhadap masalah yang dihadapi oleh daerah.
- KPU lebih terbuka dan memperbaiki pelayanan informasi pilkada serta memiliki sistem yang lebih tertata dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- Terbendungnya praktek buruk pengangkatan KI tanpa melalui proses seleksi dengan advokasi FOINI secara hukum.
- Tersampaikannya gagasan-gagasan untuk penyederhanaan partai politik di parlemen dalam perubahan UU Pemilu kepada para Tenaga Ahli. Setidaknya sejumlah gagasan-gagasan alternatif, wawasan yang lebih luas memberikan pilihan bagi anggota DPR.
- Adanya kontrol terhadap kinerja DPR dengan melakukan evaluasi. Terkonfirmasi suara-suara yang disampaikan dalam evaluasi tersebut ditangkap dan direspon oleh sekretariat DPR dan para anggota DPR. Disamping itu, evaluasi yang dilakukan IPC bersama koalisi memberi warna pemberitaan media yang selama ini minim suara masyarakat.
BAGIAN IV – TANTANGAN
Berbagai keberhasilan tersebut tentu juga menyisakan sejumlah tantangan, baik internal maupun eksternal. Secara internal, tantangan utamanya adalah (1) memperkuat kembali fokus IPC pada isu-isu parlemen (2) mengaktifkan kembali struktur organisasi di tingkat pembina dan pengurus perkumpulan (3) membangun disiplin monitoring dan evaluasi serta laporan di jajaran pelaksana harian.
Secara eksternal, setidaknya ada sejumlah tantangan di masa yang akan datang:
(1) Isu-isu keterbukaan ke depan berorentasi pada pengembangan teknologi digital dan demokratisasi. Oleh karena itu, IPC perlu mengembangkan kapasitas ataupun program pada isu tersebut. Terutama di parlemen. Keterlibatan IPC dalam OGI sebagai koordinator working group parlemen, sebagai Sekretariat FOINI dan sejumlah jaringan yang menekuni open data memberikan peluang bagi IPC untuk meningkatkan kapasitas pada isu tersebut.
(2) Media mulai melihat DPR tidak hanya dari sudut pandang kasus-kasus semata, tetapi juga menghendaki analisis yang lebih mendalam dan sistemik. IPC ke depan harus mampu mengisi ruang-ruang tersebut dengan cara release berkala, menulis opini, baik di media cetak maupun elektronik. Tantangannya, tradisi menulis di IPC belum mampu memenuhi ekspektasi media dan belum mampu mengelola website dan media sosial secara baik dan terencana.
(3) Gagasan-gagasan reformasi DPR dibutuhkan di masa yang akan mendatang. Gagasan tersebut terkait dengan isu representasi dan efektifitas kinerja DPR secara keseluruhan. Meski IPC sudah memiliki sejumlah inisiatif kajian untuk representasi dan efektifitas kinerja, akan tetapi belum maksimal advokasinya. Oleh karena itu, ke depan, dorongan gagasan-gagasan baru mesti dilaksanakan secara lebih massif, terstruktur dan terencana.
(4) Infrastruktur keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara umum perlu intervensi lebih dari masyarakat sipil. Mengingat, sejumlah pemerintah daerah tidak memiliki Anggota Komisi Informasi yang kompeten dan secara serampangan mengangkat Komisi Informasi Provinsi tanpa proses seleksi terlebih dahulu. Kondisi tersebut diperparah dengan sejumlah gugatan informasi di tingkat PTUN dan Mahkamah Agung ditolak, sedangkan gugatan yang diterima sebagian tidak bisa dieksekusi. Artinya, IPC sebagai Sekretariat FOINI membutuhkan intensitas yang cukup tinggi untuk menjaga iklim keterbukaan informasi tetap kondusif.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Program yang dikelola IPC sepanjang 2016
Program | Anggaran | Periode | Donor |
Advokasi KIP di KPU | ICE-The Asia Foundation | ||
Advokasi RUU Migas | NRGI | ||
Advokasi Implementasi KIP | SETAPAK-The Asia Foundation | ||
Advokasi Parlemen | TIFA Foundation |
Agenda dan hasil-hasil kerja
Agenda | Dokumen Hasil Kerja | Link berita atau web lainnya |
Penguatan kelembagaan perkumpulan | 1. Hasil assessment kelembagaan YAPPIKA
2. Formulir laporan tugas luar kantor 3. Formulir laporan divisi dan laporan semester 4. Formulir pengajuan uang muka dan laporan kegiatan 5. Daftar aset IPC 6. Dokumentasi hasil-hasil kerja IPC (on going process) 7. Laporan keuangan ke Donor (TAF dan NRGI) 8. Laporan dan proyeksi keuangan lembaga 9. Laporan kegiatan RTL bersama pendiri paska assessment. 10. Profil kelembagaan IPC (latar belakang, visi-misi, support anggaran, buku dan dokumen yang dihasilkan) |
www.ipc.or.id |
Mendorong penguatan kelembagaan parlemen | 1. Proposal Riset dan Advokasi Mendorong Peningkatan Representasi Kelompok Minoritas (TIFA)
2. Desain Riset Representasi Kelompok Minoritas 3. Laporan kegiatan FGD 4. Evaluasi kinerja legislasi DPR RI bersama koalisi pemilu. 5. Laporan pemantauan DPR dan dokumen hasil pemantauan. 6. Proposal sumbitted “Parlemen Lokal dan Pelayanan Publik” ke KOMPAK (tidak lolos) 7. Proposal submitted “Kebutuhan DPRD terhadap Informasi” ke MAMPU (tidak lolos) 8. Proposal submitted to voice.global
|
link berita 1
link berita 2 |
Advokasi implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik | 1. Naskah Gugatan ke PTUN Manado
2. Naskah Judicial Review ke MK (on going process) 3. Dokumen Raker FOINI 4. Dokumen panduan tracking calon anggota KI 5. Dokumen data PPID dan KI seluruh Indonesia. 6. Proposal Advokasi KIP (TAF -SETAPAK) 7. Draft roadmap transparansi KPU 8. e-ppid KPU 9. Modul “Seni Mengelola Informasi Publik” 10. Usulan renaksi OGI klaster keterbukaan parlemen 11. Roadmap dan blueprint transparansi DPR RI 12. Evaluasi implementasi UU KIP di DPR RI. 13. Draft Proposal “Mendorong implementasi OGI yang Lebih Aktual” (tidak dilanjutkan) 14. Laporan Program TAF-ICE 15. Laporan diskusi FOINI “Panama Papers dan Transparansi” 16. Presentasi training 17. Tools monev KIP di KPU 18. Proposal submitted to CEGAH
|
http://ppid.kpu.go.id/?idkpu=3100
www.kebebasaninformasi.org |
Advokasi RUU Migas dan RUU Minerba | 1. Modul workshop “Tata Kelola Pertambangan yang Baik di Era Otonomi Daerah”
2. Laporan fasilitator 2 workshop bersama A33 3. Laporan pemantauan RUU Migas dan RUU Minerba 4. Pers release RUU Migas 5. Laporan FGD dengan Tenaga Ahli 6. Laporan outreach ke Nahdlatul Ulama 7. Laporan audiensi dengan stakeholders 8. Laporan konsolidasi jaringan koalisi 9. ToR dan Budget dikirim ke NRGI
|
link berita |
Advokasi Imeplementasi UU Pelayanan publik | 1. Kajian MP3 tentang Pelayanan Publik dan ORI.
2. Dokumen Renstra dan Raker MP3 2016 |
link berita 3 |
Advokasi RUU Pemilu | 1. Laporan hasil komunikasi dengan para TA.
2. Dokumen pemantauan pembahasan RUU Pemilu. 3. Laporan konsolidasi dengan CSO
|
|
Advokasi Implementasi UU MD3 | 1. Pers release mengenai proactive disclosure.
2. Pers release mengenai integritas DPR 3. Pers release mengenai kinerja legislasi DPR 4. Pers release mengenai pergantian ketua DPR. 5. Dokumen pelaporan ke MKD 6. Dokumen pemantauan kinerja DPR
|