LAPORAN MASA SIDANG IV TAHUN PERTAMA FUNGSI ANGGARAN DPR RI “Hilangnya Peran DPR RI dalam menjalankan fungsi anggaran di sektor penanganan bencana pandemi Covid-19”

Dalam fungsi anggaran DPR memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden) Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, Pendidikan, Kesehatan dan sektor lain yang di sepakati kedua belah pihak yakni antara pemerintah dan DPR.  Melihat penutupan masa sidang IV 2019-2020, DPR RI justru mengesahkan sebuah rancangan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang disinyalir memiliki banyak masalah dari segi substansi yakni adanya hak imunitas dalam mengelola anggaran tanpa di perkarakan pidana maupun perdata. Selain itu, dalam aturan tersebut sejauh ini pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun pada bulan April lalu. Kemudian Pemerintah menaikkan kembali anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen tanpa adanya persetujuan DPR. untuk selengkapnya bisa klik link di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/12dnXVLa_YMw_JW4OOYuAMH1tnWfpqeoi/view?usp=sharing

Sumber Foto : Katadata

Share your thoughts