KPU Jalin Kerja Sama dengan IPC Soal Transparansi Penyelenggaraan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Indonesian Parliamentary Center dalam hal transparansi dan keterbukaan informasi publik di kalangan terkait penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, diharapkan pemilu ke depan terselenggara lebih baik lagi dibandingkan Pemilu 2014.
“Dengan IPC, kami sepakat untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dengan kerja sama ini, IPC memberi masukan kepada kami sehingga kami bisa melayani publik dalam hal pemberian informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2014).
Ia mengatakan, transparansi dalam penyelenggaraan pemilu merupakan komitmen pribadi setiap komisioner KPU. Menurut dia, hal itu terungkap pada saat uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU di Komisi II DPR 2012 lalu. Dari komitmen pribadi itu, kata Husni, terwujud dalam sebuah kebijakan afirmatif yang menerobos aturan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan UU Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggara Pemilu.
Dia mengatakan, transparansi itu terwujud sejak tahapan verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu hingga penetapan pemenang pemilu. “Kalau terbuka, semua proses bisa dikawal masyarakat. Transparansi jadi style KPU yang terus dikembangkan,” kata mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.
Husni mengatakan, KPU masih punya satu kewajiban besar terkait keterbukaan informasi publik dan transparansi, yaitu terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID). “Dengan kerja sama ini, IPC memberi masukan pada kami, sehingga kami bisa melayani publik dalam hal informasi sesuai UU,” kata dia.
Direktur IPC Sulastio menyatakan KPU telah menunjukkan komitmennya dalam membangun transparansi publik dalam penyelenggaraan pemilu. Pasca-pemilu, kata dia, diskusi soal keterbukaan informasi publik dalam pemilu semakin mencuat. Karena itu, katanya, pihaknya bekerja sama dengan KPU untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Konsultasi Publik terkait peraturan KPU tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, pelatihan pelatih (training of trainer) bagi PPID di provinsi dan kabupaten/kota dan pembuatan produk sosialisasi pelayanan informasi publik di KPU.(Sumber: kpu.go.id/dey/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)