Kode Etik Anti “Ngartis” dan Senpi

kode etik DPR RI

Jakarta, paripurna pembahasan rancangan Kode Etik DPR RI diwarnai hujan interupsi. Rancangan  kode etik tersebut pada akhirnya ditunda untuk disahkan. Sejumlah legislator berlatar belakang artis, tidak terima dengan pasal larangan “ngartis”. Sebagian yang lain berpendapat membawa senjata api merupakan bagian dari kebebasan berekspresi. Interupsi tersebut berkaitan dengan pasal 12 ayat 2 dan pasal 8 ayat 7

 

Pasal 12 ayat 2 tercantum bahwa “Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan/atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota”. Sementara pada pasal 8 ayat 7 “Anggota dilarang membawa senjata api serta senjata berbahaya lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan lingkungan di DPR.”

Anang Hermansyah, salah satu musisi terkenal merasa diperlakukan tidak adil dengan aturan ini. “Saya bilang bahwa pekerjaan ini hanya lima tahun yang harus bisa berikan kinerja terbaik” jelasnya (Indopos). Sementara Arzetti Bilbina, presenter kenamaan berpendapat bahwa anggota DPR sebaiknya lebih fokus mengatasi masalah di konstituen masing-masing alih-alih sibuk ‘ngartis’” (CNN)

Menanggapi larangan membawa senjata api (Senpi) di lingkungan DPR Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyebut, semua orang bebas berekspresi (termasuk dengan senjata). Untuk itulah, aturan tersebut harus disimulasi lagi. (metrotv)[]

Ingin melihat draft Kode Etik DPR RI, berikut lampirannya.

http://bit.ly/1yPrb2W

Share your thoughts