Ijazah Calon Kepala Daerah, Boleh Dibuka ke Publik?
Jakarta, ipc.or.id – Ada empat pertanyaan tentang bagaimana pengaturan keterbukaan informasi terkait ijazah calon pejabat publik. Karena momentumnya Pilkada serentak 2018, kita jadikan ini sebagai contoh kasus.
Pertanyaan Pertama, apakah ijazah masuk kategori informasi pribadi atau informasi publik?
Mari kita lihat dalam dua UU. Pasal 58 Ayat (2) huruf l UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan:
Data Perseorangan meliputi: l. Pendidikan terakhir.
Hal yang serupa disebutkan dalam Pasal 17 Huruf h angka UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam UU KIP.
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi semua pemohon informasi untuk mendapatkan semua informasi publik, kecuali: h. informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Dengan dua UU di atas, maka ijazah merupakan informasi pribadi atau data perseorangan atau rahasia pribadi.
Pertanyaan Kedua, lalu apakah sebagai informasi pribadi, apakah ijazah calon Kepala Daerah boleh dibuka oleh penyelenggara Pilkada?
Prinsip dasar mengapa pemerintah dapat meminta dapat warga menyerahkan dokumen-dokumen pribadi, karena ada tujuan yang jelas yang diatur UU atau aturan yang diamanatkan UU.
Dalam Pasal 4 huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dsebutkan:
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Pemerintah yang mendapatkan dokumen pribadi seseorang, tidak serta merta dapat membukanya ke masyarakat, kecuali karena ada tujuan yang jelas yang diatur UU atau aturan yang diamanatkan UU.
Kerahasiaan tentang satuan pendidikan di atas dinegasikan oleh Pasal 18 Ayat (2) huruf b bahwa tidak termasuk informasi dikecualikan jika pengungkapan itu berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Di artikel sebelumnya, saya sampaikan penafsiran saya soal makna “berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik”. Intinya, calon seharusnya bisa ditafsirkan sebagai sebuah bentuk “posisi” dimaksud. Posisi ini menyebabkan dua konsekuensi. 1. Adanya kegiatan dan penganggaran dari APBD. 2. Hak publik untuk tahu.
Karena itu, dalam tahap Pendaftaran Pasangan Calon, ada kegiatan “Pengumuman dokumen syarat pasangan calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat”. Untuk Pilkada Serentak tahun 2018, tahap ini berlangsung dari 10 s.d 16 Januari 2018. Salah satunya adalah adalah daftar riwayat hidup, yang berisi tentang riwayat pendidikan.
Bahkan dalam PKPU ini mencantumkan bab khusus tentang Masukan Masyarakat pada Bab IX Pasal 91 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Ayat (1)
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan daftar Bakal Pasangan Calon beserta dokumen pendaftarannya kepada masyarakat untuk mendapat masukan dan tanggapan.
Ayat (2)
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian.
Ayat (3)
Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menerima tetapi juga diharuskan membukanya ke publik. Pertanyaan berikutnya, apakah dibuka seluruhnya atau sebagian? Apakah dibuka dengan format asli atau diolah? Check it out!
Pertanyaan Ketiga, apakah yang dibuka seluruh informasi pada ijazah atau hanya sebagian informasi pada ijazah tersebut?
Apakah semua atau sebagian? Tergantung pada tujuan publikasi informasi. Dalam hal ini, tujuannya untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
Pasal 4 huruf c PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan:
Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
Jadi yang dibutuhkan adalah informasi yang dapat membuktikan pendidikan seseorang. Bukan nilai. Kalau pendidikannya S1, maka, yang dibutuhkan dalam informasi yang membuktikan dia telah menempuh pendidikan atau lulus S1. Sekali lagi, bukan nilai. Dengan demikian, nilai tidak relevan untuk diungkap. Nah, di ijazah sendiri tidak ada mencantumkan daftar nilai. Mari kita lihat tiga contoh ijazah berikut ini, yang saya ambil dari web/blog pribadi yang bersangkutan (silakan diklik). Contoh 1 , contoh 2 , contoh 3
Mengapa perlu tiga contoh? Karena ternyata item informasinya berbeda-beda. Dari tiga contoh di atas, maka sebuah ijazah sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut (contoh 1):
- Nama perguruan tinggi
- Nama penerima
- Tanggal dan tempat lahir
- Gelar akademik
- Tempat dan tanggal penyerahan
- Nama, tanda tangan, dan NIP Dekan
- Nama, tanda tangan, dan NIP Rektor
Di ijazah lain, ada yang mencantumkan Nomor seri ijazah dan NIM.
Apa yang dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan masukan tentang benar-tidaknya pendidikan yang ditempuh seseorang? Untuk sarjana (S1), dibutuhkan informasi setidaknya nomor 1 sampai dengan 5.
Sebenarnya, ada satu lagi yang dibutuhkan untuk mengecek keaslian ijazah dengan sistem verifikasi ijazah secara elektronik, yaitu nomor ijazah. Ke depan, pemerintah perlu menyeragamkan item informasi pada ijazah perguruan tinggi. Jika telah demikian, maka nomor ijazah dapat menjadi bagian yang diumumkan dalam kolom riwayat pendidikan pada formulir BB.2-KWK.
Lalu dokumen apa yang mencantumkan nilai? Kalau SMA di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Kalau S1, ada di Transkrip Akademik. Silakan lihat contoh ini (klik). Namun menurut saya, ini tidak relevan untuk diumumkan.
Pertanyaan Keempat, apakah informasi pada ijazah ini disajikan dalam bentuk utuh, misalnya KPU mengupload photo, photocopy, photocopy berwarna, atau scan ijazah atau dalam bentuk lain?
Menurut pendapat saya pribadi, dokumen ijazah sebaiknya tidak dipublikasikan dalam bentuk utuh misalnya photo, photocopy, photocopy berwarna, atau scan ijazah. Sebaiknya diolah dalam bentuk lain, sebagaimana kolom yang ada pada formulir BB.2-KWK, dengan penambahan sejumlah informasi di atas. Mengapa? Dokumen ini bersifat sensitif yang potensial disalahgunakan. Dengan format berbeda tapi isi memadai untuk membuktikan pendidikan Calon Kepala Daerah, menurut saya, itu sudah cukup.
(Arbain, Manager Kampanye IPC)
2 Comments
Join the discussion and tell us your opinion.
Jika mendalilkan “kerahasiaan” ijazah pada tulisan diatas dengan UU 24/2013 dan UU 14/2008 tuntas sudah, DIKECUALIKAN. Pada perspektif UU KIP dikenal ada pengecualian prosedural yg memandang jika sudah ada aturan lain (UU) yg menyatakan “rahasia” maka informasi tsb RAHASIA,
Selanjutnya Jika kemudian mendalilkan BAHWA membuka informasi Ijazah BOLEH DILAKUKAN, sebagaimana yg dimaksud tulisan diatas dengan berdasarkan pada PKPU, muncul pertanyaan dimana asas lex Superior derogate le Inferior? dpatkan aturan UU yakni UU 14/2008 & UU 24/2013 “dikalahkan” oleh Peraturan KPU? Yg Notabena lebih rendah.
Jika demikian bagaimana mendudukkan isu ini secara proporsional. Saya memandang jika kemudian Frasa “berkaitan dengan posisi sessorang dalam jabatan publik” ini yg lebih dipertajam “tafsirnya” , setidaknya pada kasus seperti ini: sangat banyak paslon yg maju pilkada sekarang adalah pejawat baik sebgai Gub, Bup walikota dan / menjadi wakilnya, bukankah pada posisi ini sangat pas frase diatas, eeiiits tunggu dulu, tidak semua paslon adalah pejawat/pejabat publik. Ada atau bahkan banyak yg bukan pejabat publik, nah…terus bagaimana?.
Harusnya soal informasi mengenai paslon PILKADA dan yg mengnai calon calon dalam PEMILU spt capres/wapres, caleg ini ada diatur dalm UU tentang PEMILU 7/2017, yg memng mengatur tentang PEMILU, bukankah ada asas lex specialis derogate le generalis? Jadi disana mestinya ada klausul tentang ini. sehingga informasi tentang paslon pres/wapres, caleg dan paslon cagub, bub, wal pada pilkada bisa dibuka ke publik secara proporsional, karena publik sangat berkepnetingan terhadap informasi mengenai calon pemimpinnya. Bukankah informasi publik yg berkaitan dengan kepentingan publik (lihat pengertian informasi publik khusunya frase terakhir). Senang bisa berdiskusi,!? tabek
Dear Pak Lalu
Terimakasih banyak atas responnya. Kami sangat senang dapat berdiskusi dengan Bapak.
Ringkasan pada tulisan kami sebelumnya adalah:
1. Ijazah adalah informasi pribadi yang pada dasarnya bersifat tertutup. Namun, dapat dibuka jika berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.Mengacu pada Pasal 18 Ayat (2) huruf b.
2. Pertanyaannya, apakah Pasal 18 Ayat (2) huruf b hanya untuk orang yang sudah menjadi pejabat publik. Menurut kami, kalimat “Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik”, seharusnya bisa ditujukan bagi semua calon, apakah dia pejabat publik atau bukan. Kami menilai status “CALON” adalah sebuah “POSISI” seseorang. Ada dua konsekuensi dari posisi ini; a. adanya penganggaran dan kegiatan/program untuk memastikan keikutsertaan peserta dalam Pilkada. b. adanya hak publik untuk tahu untuk berpartisipasi dalam tahapan Pilkada terkait pencalonan ini. Partisipasi masyarakat sendiri diatur dalam UU Pilkada (Pasal 131 UU 10 Tahun 2016) – Tambahan dari artikel sebelumnya.
3. Dalam konteks ijazah, bentuk partisipasi masyarakat yang relevan adalah pengawasan. Untuk bisa melakukan pengawasan maka dibutuhkan publikasi informasi yang akan diawasi tersebut. Pasal 45 Ayat (3) UU 10/2016 menyebutkan: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU. Termasuk diantaranya soal ijazah ini.
Jadi antara UU KIP, UU Pilkada, dan PKPU ini, saya kira tidak ada masalah. Semua regulasi tsb, menjadi dasar untuk membuka informasi pribadi (ijazah) sesuai dengan konteksnya masing-masing. Tapi kami sepakat dengan usulan Bapak, seharusnya apa saja yang dipublikasikan terkait pribadi calon (peserta) dalam pilkada/pemilu diatur di UU.
4. Apakah semua informasi dalam ijazah dibuka? Menurut kami disesuaikan dengan kebutuhan publik untuk melakukan pengawasn. Setidaknya ada lima informasi yang perlu dibuka terkait ijazah ditambah satu lagi nomor seri ijazah agar publik bisa melakukan verifikasi online. (PR: Perlu penyeragaman isi ijazah). Meskipun menurut kami, seluruh informasi di izajah, dapat saja dibuka. Adapun transkip akademik, tidak relevan untuk dibuka. Karena kebutuhan pengawasan hanya memastikan kebenaran apakah seseorang menempuh pendidikan yang disebutkan dalam ijazah. Bukan berapa nilainya.
5. Apakah bentuknya ijazah yang dipublish dalam bentuk utuh? Menurut kami sebaiknya tidak. Tetap menggunakan form BB.2-KWK dengan penambahan informasi sebagaimana disebutkan di atas.
Terimakasih banyak atas masukan-masukannya, pak. Mudah-mudahan suatu saat nanti kami bisa bersilaturrahmi ke NTB. Salam untuk teman-teman Komisioner KI Prov NTB.
Hormat kami
Arbain, Campaign Manager IPC
Dkk di IPC