Tema RUU Prolegnas
Inisiator RUU Prolegnas
Capaian Tahunan
Diklasifikasikan IPC dari data Prolegnas 2014-2019. Di luar RUU Kumulatif. Klik
RUU Perubahan: Dalam Prolegnas, ada yang diberi judul RUU Perubahan, ada yang tidak diberi judul RUU Perubahan, namun dibentuk untuk mengubah UU sebelumnya yang judul/materinya serupa.
Tema RUU Prolegnas
Inisiator RUU Prolegnas
Capaian Tahunan
Diklasifikasikan IPC dari data Prolegnas 2014-2019. Di luar RUU Kumulatif. Klik
RUU Perubahan: Dalam Prolegnas, ada yang diberi judul RUU Perubahan, ada yang tidak diberi judul RUU Perubahan, namun dibentuk untuk mengubah UU sebelumnya yang judul/materinya serupa.
Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.
Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Demokrat.
Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.
Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.
Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.
Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.