Prolegnas 2014-2019

Terdaftar 189
Disahkan 26
Proses 163

RUU Baru Vs Perubahan

RUU Baru: 94
RUU Perubahan: 95

Tema RUU Prolegnas

Inisiator RUU Prolegnas

Capaian Tahunan

Diklasifikasikan IPC dari data Prolegnas 2014-2019. Di luar RUU Kumulatif. Klik

RUU Perubahan: Dalam Prolegnas, ada yang diberi judul RUU Perubahan, ada yang tidak diberi judul RUU Perubahan, namun dibentuk untuk mengubah UU sebelumnya yang judul/materinya serupa.

Prolegnas 2019 - 2024

Terdaftar 248
Disahkan 48
Proses 200

RUU Baru Vs Perubahan

RUU Baru: 34
RUU Perubahan: 49

Tema RUU Prolegnas

Inisiator RUU Prolegnas

Capaian Tahunan

Diklasifikasikan IPC dari data Prolegnas 2014-2019. Di luar RUU Kumulatif. Klik

RUU Perubahan: Dalam Prolegnas, ada yang diberi judul RUU Perubahan, ada yang tidak diberi judul RUU Perubahan, namun dibentuk untuk mengubah UU sebelumnya yang judul/materinya serupa.

Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.

Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, dan Demokrat.

Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Partai Koalisi Oposisi: 226 Kursi
Partai Koalisi Pemerintah: 349 Kursi
Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.

Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Partai Koalisi Pemerintah: 417 Kursi
Partai Koalisi Oposisi: 104 Kursi
Pasal 427 UU No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa Ketua DPR dijabat anggota dari partai dengan kursi terbanyak I. Empat wakil ketua dijabat anggota DPR dari partai peraih kursi terbanyak II, III, VI, dan V.

Dengan demikian, Ketua DPR dijabat oleh anggota PDIP, sementara para Wakil Ketua dijabat oleh anggota DPR dari Golkar, Gerindra, Nasdem, dan PKB.

Sebuah tantangan bagi DPR, untuk menjaga objektivitas dan daya kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Partai Koalisi Pemerintah: 470 Kursi
Partai Oposisi: 110 Kursi