MENGAKTIVASI RASIONALITAS PEMILIH DENGAN TRANSPARANSI
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 Juni 2018, menyita perhatian banyak kalangan. Bagi partai politik, pilkada kali ini merupakan “rangkaian” menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019 mendatang. Itulah mengapa muncul istilah Pilkada Rasa Pilpres. Tak dapat dipungkiri, potensi kerawanan pun menghantui. Karena itu, pada 28 November 2017, Bawaslu merilis Indeks Kerawanan Pemilu Pemilihan Kepala Daerah (IKP Pilkada) 2018. Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan, IKP ini merupakan upaya pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi
pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan Pilkada Serentak 2018.
Bagi KPU, IKP menjadi informasi penting dalam rangka meraih target partisipasi Pilkada Serentak 2018 pada angka 77,5 persen. IKP menyajikan informasi tentang jenis kerawanan dan daerah yang berpotensi mengalami masalah dalam hal partisipasi. Dengan IKP, KPU dapat melakukan upaya antisipasi dini pada persoalan yang berpotensi menyebabkan rendahnya partisipasi. Selain IKP Pilkada 2018 versi Bawaslu, sejumlah lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat juga merilis kerawanan dengan beragam sudut pandang.
Menindaklanjuti hal di atas, Indonesian Parliamentary Center (IPC) melakukan kajian tentang desain keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pilkada, keterbukaan informasi sebagai tools mengantisipasi kerawanan, dan sejauhmana praktik keterbukaan penyelenggara pilkada serta kesiapan mereka mengantisipasi potensi kerawanan yang telah ditetapkan dalam IKP Pilkada 2018
Untuk melihat buku, silakan Klik