Aspirasi Masyarakat Tahun 2022 Meningkat, DPR Rancang Ulang Website Kanal Partisipasi Publik
Pewarta: Dwi Kurnia
Editor: Arbain
Jakarta, ipc.co.id – Partisipasi masyarakat dalam pengambilan dan pengawalan kebijakan pada tahun 2021 hingga 2022 mengalami peningkatan, contohnya kanal feedback Sistem Legislasi (SILEG) yang ada dalam website DPR. Pada tahun 2021 hanya 70 partisipan, berbeda jauh pada tahun 2022 mencapai 269 partisipan.
Dalam kanal lain yaitu pengaduan masyarakat merupakan sistem wadah yang disediakan oleh Setjen DPR untuk menampung aspirasi dan pengaduan yang bersumber dari masyarakat. Data menunjukkan, responden dalam kanal tersebut pada 2021 mencapai sekitar 4.900 pengaduan, naik di tahun 2023 berjumlah sekitar 5.530 berdasarkan kategori surat. Sedangkan kategori online, pada tahun 2021 berjumlah sekitar 380 aduan, dan pada tahun 2022 naik menjadi sekitar 510 aduan.
Berbeda dengan Partisipasi Masyarakat dalam Perancangan Undang-Undang (SIMAS PUU). Pada tahun 2021 menunjukkan sekitar 120 responden yang berpartisipasi terhadap naskah akademik dan draft RUU yang sedang disusun, turun pada tahun 2022 yang berjumlah sekitar 80 responden.
Sedangkan Sistem Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang (SIMAS PANLAK UU), aspirasi masyarakat pada tahun 2021 sekitar 20 responden, melonjak pada tahun 2022 mencapai sekitar 230 responden.
Walaupun terjadi lonjakan aspirasi masyarakat dalam setiap kanal DPR, belum tentu tersampaikan ke eksekutif, bahkan hanya sampai anggota saja. Hal ini dijelaskan oleh Rahayu Yuni Susanti, Pusat Teknologi Informasi (Pustekinfo) DPR RI dalam diskusi bersama Indonesian Parliamentary Center (IPC) di Novotel, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023).
“Pengaduan masyarakat hanya sampai ke anggota, tidak sampai ke eksekutif. Biasanya hanya sampai ke tenaga ahli DPR saja,” Ujar Santi.
Tersumbatnya aspirasi masyarakat yang tak tersampaikan ke eksekutif, mendorong publik menyalurkan lewat media sosial hingga viral atau viral based policy, bahkan metode ini lebih didengarkan oleh legislator. Namun hal ini bukanlah bentuk partisipasi yang ideal.
Beberapa tantangan masyarakat dalam mendapatkan informasi juga ada pada terpisah-pisahnya kanal aspirasi, sulitnya menemukan daftar aspirasi, minimnya sosialisasi perbedaan dari setiap kanal-kanal tersebut, serta kendala infrastruktur seperti jaringan.
Dari beberapa kendala tersebut, DPR melakukan mitigasi dengan dengan cara merancang ulang seluruh kanal aspirasi, pembenahan infrastruktur teknologi dan sosialisasi kanal aspirasi yang ada. Hal ini sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana pemerintah bisa memanfaatkan teknologi digital untuk menampung partisipasi publik. Menurut Lucky Djuniardi Djani, Dosen Ilmu Politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, dalam diskusi tersebut menyampaikan, pemanfaatan teknologi digital diperlukan agar Parlemen dan Pemerintah bisa berinteraksi dengan masyarakat dalam pelayanan serta transparansi kebijakan.
Seperti yang dikabarkan Santi, laman resmi DPR baru akan memuat informasi tentang kinerja DPR secara lengkap, bukan hanya berita kunjungan kerja saja tapi seberapa besar anggota legislasi berperan dalam pembentukan undang-undang. Pasalnya, pada sistem laman DPR saat ini dinilai kurang baik karena 51% indikator data tidak tersedia hingga perlu penambahan akses data.
Fitur pencarian akan lebih efektif agar mempermudah masyarakat dan pengguna mencari informasi dengan cepat. Fitur mobile friendly akan diterapkan dalam laman baru DPR, sesuai dengan data pengunjung yang mengakses laman DPR dengan rentang usia 18-24 tahun serta 72% mengakses melalui device mobile.
Tidak luput juga, kanal-kanal aspirasi akan ditempatkan pada bagian strategis, dengan penyatuan dari kanal-kanal yang tersebar sehingga akan memudahkan masyarakat menyalurkan aspirasinya dalam satu pintu informasi, atau big data yang akan disediakan. Perihal kanal-kanal informasi lain yang sudah ada tidak dihilangkan atau dihapus.
“Kedepannya laman baru DPR akan dijadikan seperti google informasi parlemen Indonesia,” lanjut Santi.
CP: Choris Satun Nikmah: 089647883761